Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang.
Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum yang membangun perumahan umum, yang saat ini dikenal sebagai perumahan subsidi.
Atau perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mana dalam pembelian perumahan ini masyarakat mendapat subsidi dari pemerintah.
Perumahan dengan hunian berimbang ini dibagi menjadi dua bagian yaitu perumahan skala besar yang memiliki unit paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit rumah dalam satu hamparan dan perumahan dengan selain skala besar yang jumlah unitnya kecil dari tiga ribu unit rumah.
Dalam PP ini juga mengklasifikasikan rumah, yaitu rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana. Dimana rumah mewah adalah rumah yang harga jualnya lima belas kali harga rumah subsidi.
Jadi jika di lokasi tersebut harga perumahan subsidi adalah Rp168 juta (seperti Jabodetabek), maka sebuah rumah dikategorikan mewah apabila harga jualnya minimal Rp168 juta dikali 15, atau sama dengan Rp2.520.000.000.
Disebut rumah menengah apabila harga jual rumah tersebut antara tiga kali sampai dengan limabelas kali harga perumahan subsidi.
Maka batasan harga rumah sedang ini adalah Rp504 juta sampai dengan Rp2.520.000.000,- (more…)