Ketika seseorang akan membeli rumah atau properti lainnya namun belum punya uang sebanyak harga properti tersebut, ada caranya supaya transaksi tetap bisa dilakukan.
Caranya adalah dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yang pada pokoknya pemilik mengikatkan diri menjual properti miliknya dan si pembeli juga berkomitmen untuk membeli properti tersebut.
Hanya saja karena pembayaran belum bisa dilakukan secara terang dan tunai maka belum bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli (AJB).
Sesuai asas jual beli tanah bangunan dalam hukum agraria nasional yaitu terang dan tunai. (more…)