Membeli lahan yang sudah sertifikat memiliki banyak keuntungan bagi developer, diantaranya waktu dan biaya untuk mengurus legalitas bisa lebih cepat dan murah.
Kenapa?
Karena jika tanah sudah sertifikat tidak perlu lagi mengurus dokumen bukti kepemilikan ke desa atau kelurahan.
Karena dulu ketika mengurus sertifikat langkah tersebut sudah dilakukan.
Langsung SPH saja dari pemilik ke developer
Begini ilustrasinya; jika tanah sudah sertifikat hak milik maka untuk dialihkan haknya ke developer (badan hukum/PT) diperlukan surat pelepasan hak (SPH).
Setelah ada SPH maka PT sudah bisa langsung mengurus sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di kantor pertanahan.
Karena tanah sudah bersertifikat, tidak perlu lagi mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat penguasaan fisik secara sporadik di kantor desa atau kelurahan.
Dimana surat-surat ini wajib diperlukan jika tanah belum sertifikat atau masih dalam bentuk girik atau tanah milik adat.
Untuk mengurus berbagai surat-surat ini tentu membutuhkan waktu dan biaya tambahan.
Mereduksi biaya dan waktu
Dengan tidak adanya pengurusan dokumen di kantor desa atau kelurahan, maka itu mereduksi biaya dan waktu sehingga pengurusan legalitas menjadi lebih efesien, murah dan lebih cepat.
Karena biaya lebih murah dan waktu lebih cepat, maka nantinya akan berpengaruh kepada biaya proyek menjadi lebih murah.
Jika biaya proyek bisa menjadi lebih murah, maka harga jual bisa lebih rendah sehingga mudah bersaing dengan produk setara.
Lamanya waktu untuk mengurus surat-surat jika tanah belum bersertifikat
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat-surat tanah di kantor desa atau kelurahan bisa lebih lama, bisa juga lebih cepat.
Tergantung daerah masing-masing. Mungkin memerlukan waktu 1 bulan lebih kurang.
Belum lagi nanti ketika mengurus HGB atas nama PT developer akan ada lagi langkah pengumuman di kantor desa dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lebih kurang butuh waktu dua bulan.
Kerugian membeli tanah yang sudah bersertifikat bagi developer
Selain keuntungan tentu juga ada kerugian, apa itu?
Biasanya harga untuk tanah yang sudah sertifikat ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tanah yang belum sertifikat.
Pemilik beralasan bahwa tanahnya sudah bersertifikat tentu harganya berbeda dengan tanah yang belum bersertifikat.
Lagi pula orang yang memiliki tanah yang sudah bersertifikat ini biasanya orang yang sudah teredukasi dengan baik sehingga ia pintar dalam bernegosiasi dengan developer.
Biaya transaksi dan pajak-pajak
Biaya transaksi dan pajak-pajak untuk tanah yang sudah bersertifikat sama saja dengan biaya transaksi untuk tanah yang belum bersertifikat.
Biaya pertama yang dikenakan adalah biaya akta. Untuk tanah yang sudah bersertifikat sama dengan tanah yang belum bersertifikat. Besarnya lebih kurang 1% dari nilai transaksi.
SHM jika dibeli oleh PT maka akta peralihannya adalah Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH).
Demikian juga tanah yang belum bersertifikat jika dibeli oleh PT, maka peralihannya juga menggunakan SPH.
Jadi lebih kurang sama perlakukannya jika tanah bersertifikat dan tanah yang tidak bersertifikat jika dibeli oleh PT.
Biaya lainnya adalah pajak. Besarnya sama saja antara tanah sudah bersertifikat dengan tanah yang belum bersertifikat.
Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sementara pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Transaksi yang sudah dikurangi terlebih dahulu dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Besarnya nilai NPOPTKP adalah Rp60 juta. Kecuali DKI Jakarta, yang nilai NPOPTKP-nya Rp80 juta.
Pajak-pajak ini wajib dibayarkan sebelum penandatanganan SPH atau akta jual beli.
Lihat artikel lainnya:- Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Ini Dia Keuntungan dan Kerugian Membeli Tanah yang Sudah Bersertipikat dan Belum
- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
- Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik
- Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat
- Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?
- Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?
- Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer
- Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?
- Bagaimana Cara Mengecek Keabsahan Tanah Girik?
- Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
- Syarat Dan Langkah Jual Beli Tanah Girik
- Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
- Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?