menjadi mini developer properti
Menjadi pengembang bisa dilakukan secara kecil-kecilan saja. Langkahnya sederhana, beli tanah beberapa ratus meter, lalu pecah-pecah sesuai perencanaan dan urus perizinan. Lalu jual

Ingin menjadi developer perumahan tetapi tidak punya modal besar

Menjadi mini developer yang mengembangkan perumahan kecil-kecilan bisa menjadi alternatif bagi orang yang memiliki uang, tetapi dengan jumlah yang terbatas.

Karena untuk memulai sebuah perumahan yang terdiri dari beberapa unit saja tidak membutuhkan modal terlalu besar.

Mungkin hanya ratusan juta saja modalnya. Dimana modal yang dibutuhkan adalah untuk membeli tanah.

Karena rumah yang dibangun hanya kecil saja, maka tanah yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar.

Misalnya ada tanah 300 m2 harganya Rp400 ribu permeter persegi, maka uang yang dibutuhkan untuk membeli tanah tersebut adalah hanya Rp120 juta saja.

Misalnya di lahan tersebut bisa dibangun 3 unit rumah, butuh uang untuk mengurus legalitas (sertifikat dan perizinan) misalnya 10 juta perunit, maka modal yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas adalah Rp30 juta.

Jadi untuk membangun 3 unit rumah ini hanya butuh Rp150 juta rupiah. Modal lainnya dibutuhkan untuk membangun rumah, tetapi hal ini bisa disiasati dengan menjual secara inden. Jadi dibangun ketika sudah terjual.

Jika sudah ada pembeli maka untuk membangun rumah tersebut bisa dengan berbagai strategi pembiayaan. Bisa dengan KPR, kontraktor turn key atau strategi lainnya.

Ada beberapa keunggulan mini developer ini, diantaranya adalah bisnis ini cenderung aman, tidak membutuhkan modal yang besar dan langkah melakukan bisnis ini sangat sederhana.

Mini developer adalah bisnis aman

Menjadi mini developer cenderung aman karena jika tanahnya dibeli dan akan dibangun beberapa unit rumah, maka tanah tersebut telah dimiliki terlebih dahulu.

Dengan begitu, tidak masalah jika seandainya rumah yang dibangun tidak terjual dalam waktu cepat.

Karena uang yang dikeluarkan untuk memodali bisnis ini tidak hilang, hanya saja berubah bentuk menjadi kepemilikan aset berupa beberapa unit rumah dan tanah.

Baca juga: Ini jadwal dan materi workshop developer properti untuk pemula

Modal tidak terlalu besar

Menjadi developer kecil-kecilan tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Cukup untuk membeli tanah beberapa ratus meter persegi saja

Untuk memulai bisnis menjadi mini developer, modal yang dibutuhkan adalah modal untuk membeli lahan. Dan itupun tidak terlalu besar karena memang lahannya tidak begitu luas.

Misalnya beli lahan seluas 300 m2, dimana tanah ini nanti akan dibangun 3 unit rumah dengan masing-masing luas tanah 100 m2.

Jika harga tanahnya 1 juta/m2, maka uang yang dibutuhkan untuk membeli lahan hanyalah 300 juta rupiah.

Modal ini tergolong kecil dalam memulai sebuah proyek properti. Sekurangnya jika dibandingkan dengan membangun sebuah proyek properti dengan ratusan atau ribuan unit sebagai sebuah badan hukum.

Akan lebih kecil lagi modal yang dibutuhkan jika tanah tidak perlu dibayar tunai di depan. Cukup bayar DP saja lalu sisanya bisa dibayar secara bertahap dalam 1 tahun misalnya.

Dengan skema pembayaran tanah secara bertahap ini, maka modal yang dibutuhkan untuk memulai proyek tidak terlalu besar, bahkan cenderung kecil sekali.

Mungkin hanya butuh modal 50 juta saja untuk membayar uang muka dan mengurus perizinan.

Langkah memulai menjadi mini developer ini sangat sederhana

Membangun perumahan kecil yang terdiri dari beberapa unit saja langkahnya sangat sederhana. Tidak perlu mengurus perizinan layaknya sebuah perumahan

Tahapan untuk memulai bisnis developer properti sebagai mini developer ini sangat sederhana. Beli lahannya, pecah sertifikat dan urus perizinan, lalu jual. Beres.

Membeli lahan sudah dibahas di atas, tidak terlalu butuh uang besar untuk hanya membeli lahan untuk dibangun 3 atau 4 unit rumah.

Membeli lahan yang sudah SHM

Jika lahan yang dibeli sudah Sertifikat Hak Milik (SHM), maka langkah transaksinya juga sederhana. Lakukan AJB dengan akta PPAT setelah itu baliknama.

Setelah baliknama ajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan perencanaan.

Jika tanah tersebut dipecah menjadi 3 unit kaveling maka akan muncul 3 sertifikat dengan nama yang sama untuk tiap sertifikatnya.

Hanya saja nanti akan ada notasi A, B dan C tergantung permintaan pemilik penamaannya.

Membeli lahan yang masih girik

Ada kemungkinan tanah yang dibeli belum bersertifikat. Bukti kepemilikannya mungkin saja masih girik. Terhadap kondisi ini tidak masalah dibeli.

Asalkan surat-surat tanah tersebut alias giriknya sah. Untuk mengetahui giriknya sah atau tidak bisa dikonfirmasi ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Kepala desa akan meneliti girik tersebut dan melihat arsip di kantor desa tersebut. Karena arsip dari tanah-tanah yang berstatus girik terdapat di dalam buku besar desa.

Jika girik tersebut benar dan sah maka nanti kepala desa akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa girik tersebut benar dan sah, tidak bersengketa dan fisiknya dikuasai oleh pemilik sekarang.

Surat keterangan tersebut antara lain surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan fisik secara sopradik.

Jika kepala desa atau lurah bersedia mengeluarkan surat keterangan di atas maka girik tersebut benar dan sah. Tidak masalah untuk dibeli. Lanjutken!

Saat meminta konfirmasi ke kantor desa atau kelurahan tentang keabsahan suatu girik, jika ada sengketa terhadap kepemilikan tanah tersebut kepala desa atau lurah tidak akan bersedia mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Karena nanti akan ada tuntutan hukum dari pihak-pihak terkait.

Mengurus PBG untuk tiap kaveling

Jika sertifikat sudah dipecah sesuai perencanaan maka langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan bangunan. Dulunya perizinan bangunan ini namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi sekarang IMB sudah tidak berlaku, digantikan oleh PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

Tidak masalah apapun namanya, yang penting nantinya setiap kaveling memiliki izin masing-masing untuk dibangun rumah.

Setelah didapatkan PBG maka langkah selanjutkan adalah membangun unit rumah. Kegiatan membangun unit rumah ini bisa paralel dengan pemasaran.

Jadi dapat dilihat bahwa jika Anda ingin menjadi mini developer atau mengembangkan proyek perumahan dengan unit tidak banyak langkahnya amat sederhana.

Beli tanahnya, pecah-pecah sertifikatnya per-unit lalu urus PBG. Dan enaknya lagi dengan skema seperti ini uang Anda yang diinvestasikan di proyek ini aman karena modal tersebut menjadi aset.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Cara Menjadi Mini Developer Atau Pengembang Perumahan Kecil-Kecilan
Tagged on:                                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti