subsidi bp2bt

Dalam rangka mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya non fix income untuk memperoleh fasilitas rumah subsidi, terhitung 2022 semua diarahkan dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

MBR kelompok ini seperti pelaku usahan kecil dan menengah (UKM). Batasan penghasilan maksimal MBR kelompok ini jika menikah maksimal 8 juta. Jika MBR ini tidak memiliki pinjaman, dimana dia memiliki penghasilan dari usaha 6 juta/bulan,  persoalan selesai, repayment capacity (RPC) atau kemampuan membayar sudah pasti terpenuhi yaitu cukup 1/3-nya atau 2 juta untuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

KPR subsidi skema BP2BT sendiri cicilan bulanannya hanya sekitar 1,3 Juta-an.

Yang menjadi masalah jika UKM ini punya pinjaman modal kerja seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) jangka pendek dengan nilai cicilan bulanan yg besar. Katakanlah cicilan bulanan 4 juta per-bulan.

Nilai cicilan ini masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Cheking. Dimata bank, dalam menghitung RPC, nilai cicilan ini sebagai pengurang penghasilan sebelum dibagi 3. Penghasilan menjadi tidak cukup.

Simulasinya sebagai berikut:

Pemilik warteg mengakui omset usahanya per bulan 16 juta. Dikurangi HPP, biaya biaya 6 juta dan cicilan KUR bank 4 juta, sisa penghasilan bersihnya 6 juta.

Penghasilan bersih 6 juta mestinya memenuhi syarat untuk dukungan KPR program BP2BT. Namun dalam prakteknya bank menolak, karena dari hasil BI cheking ada cicilan 4 juta.

Oleh bank penghasilan bersih dianggap  hanya 2 juta, yaitu 6 juta dikurangi 4 juta.

Jika 2 juta dibagi 3, nilai RPC nya hanya 700 ribu. Kurang dari minimal angsuran bulanan terkecil. Maka permohonan KPR subsidi ditolak.

Demikian juga jika pengeluaran KUR tidak mengurangi omset, tapi dihitung sebagai pengurang penghasilan.

Warteg dengan omset 16 juta, dikurangi pengeluaran 6 juta tanpa cicilan KUR yang 4 juta, sisa penghasilan masih 10 JUTA.

Dengan sisa penghasilan 10 juta, maka permohonan KPR subsidi juga di tolak karena maksimal penghasilan melebihi ketentuan yaitu maksimal 8 juta.

Bisa dibayangkan, UKM merasa sisa penghasilan bersih 6 juta, belum pernah punya rumah tapi tidak bisa dapat rumah subsidi.

Solusi

Ketentuan cara menghitung RPC seyogyanya pengeluaran cicilan bank atas pinjaman modal kerja seperti KUR, tidak dihitung sebagai pengurang RPC, meskipun timbul di hasil BI Cheking.

Pemilik UKM sendiri sudah mengeluarkan di berbagai pengeluaran sebelum sebelum menjadi penghasilan bersih.

Mandor tomo | Sekjen Deprindo

Lihat artikel lainnya:
Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
Tagged on:                                     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti