Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!

Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setiap orang atau badan hukum di bidang perencanaan dan perancangan rumah atau perumahan wajib memiliki sertifikat keahlian.

Jika orang atau badan hukum tersebut melakukan perencanaan dan perancangan tidak memiliki sertifikat keahlian maka ia bisa dihukum, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan perijinan berusaha, sampai dengan denda administratif.

Jika ia seorang arsitek, maka ia harus punya sertifikat keahlian dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), demikian juga perancana lainnya seperti ahli struktur juga harus memiliki sertifikat keahlian dari instansi atau asosiasi bidang tersebut.

Sanksi berupa denda administratif tersebut berbeda besarnya untuk perseorangan dan badan hukum. Untuk perseorangan yang dikenakan denda administratif minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp200 juta.

Sedangkan untuk badan hukum, denda administratifnya adalah antara Rp100 juta sampai dengan Rp1 milyar rupiah.

Ada beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi denda administratif; langkah pertama diberi peringatan tertulis dua kali dalam waktu 5 hari. (more…)

Panduan Lengkap Bagi Anda yang Ingin Menjadi Broker Properti, Bisa Tanpa Modal Lho

Menjadi broker properti itu mudah dan tanpa modal

Menjadi broker properti bisa Anda praktekkan ketika ingin terjun di bisnis properti. Karena menjadi broker properti ini mudah dilakukan dan bisa dilakukan tanpa modal.

Kenapa menjadi broker properti bisa dilakukan tanpa modal?

Karena pemilik properti yang akan dibantu pemasaran propertinya tidak meminta uang dalam bentuk apapun.

Dia bahkan merasa terbantu dengan kehadiran Anda karena dia tidak perlu lagi bersusah payah menjualkan sendiri propertinya.  

Tantangan terbesar profesi ini adalah anda harus bekerja keras untuk mendapatkan properti yang pemiliknya bersedia anda bantu penjualannya.

Tanpa usaha keras Anda akan kesulitan sukses di bidang ini. Jangan pernah mengandalkan informasi dari mulut ke mulut tentang properti yang dijual.

Wajib kenal langsung dengan pemilik properti

Anda harus kenal langsung dengan pemilik properti. Karena dunia perbrokeran properti Indonesia diramaikan oleh broker jenis ini.

Mereka memasarkan properti yang didapat dari mulut ke mulut, dari handphone ke handphone. Sebaiknya Anda jangan melakukan ini jika ingin sukses sebagai broker properti

Jika tidak bisa kenal dengan pemilik properti usahakan Anda kenal dengan orang yang kenal dengan pemilik properti. Jadi nantinya jika terjadi penjualan Anda akan berbagi fee dengan broker tersebut.

Buyer broker dan seller broker

Istilahnya Anda berada di pihak buyer atau kerennya buyer broker dan ada broker lain yang mengenal langsung pemilik, dia disebut broker pemilik atau seller broker. Anda harus berbagi fee dengan mereka dengan bagian masing-masing sama besar. Dalam dunia perbrokeran kondisi ini biasa dikenal dengan istilah cobroke atau cobroking.

Jadi prinsipnya adalah anda harus mengenal salah satu dari pemilik atau pembeli, jangan berada di tengah-tengah tanpa mengenal salah satu dari mereka, kerjaan anda akan menjadi sia-sia. (more…)

Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat

Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk, kemudian memohonkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT developer.

Lalu dilanjutkan dengan membuat perencanaan dan perijinan yang muaranya adalah pengesahan siteplan dan Ijin mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah siteplan disahkan maka pekerjaan developer selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan siteplan yang sudah disetujui tersebut.

Membeli lahan dari penduduk

Ketika membeli lahan dari penduduk, kondisi lahannya mungkin saja masih berupa tanah sawah, rawa-rawa, bekas pemancingan atau empang. Tanah seperti ini banyak terdapat di daerah yang masih sepi. Sehingga masih banyak terdapat tanah kosong.

Untuk tanah-tanah seperti ini developer membutuhkan pekerjaan persiapan untuk dapat dibangun proyek properti. Besarnya pekerjaan persiapan tergantung kondisinya.

Pekerjaan yang wajib umumnya adalah melakukan pengurugan supaya lokasi rapi dan siap bangun. Jika dibutuhkan pekerjaan pengurugan maka konsekuensi yang harus ditanggung adalah adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurugan.

Biaya pengurugan ini berbeda-beda untuk tiap daerah. Karena variabel yang mempengaruhi biaya pengurugan adalah jauh atau dekatnya lokasi proyek dengan lokasi pengambilan material pengurugan. (more…)

Ini Dia Keunggulan Investasi Properti, Anda Sudah Punya?

Orang kaya pasti memiliki properti, kalimat ini sering kita dengar karena memang orang kaya lebih senang menyimpan uangnya dalam bentuk kepemilikan properti.

Hal ini wajar saja karena memang properti layak dijadikan instrumen untuk menyimpan kekayaan dan mengembangkan kekayaannya.

Apa kelebihan properti dibanding aset lainnya?

Kelebihan pertama adalah properti ini adalah real asset sehingga memiliki tingkat kenaikan yang sekurangnya seimbang dengan inflasi.

Sehingga apabila dijual nantinya maka si pemilik bisa mendapatkan keuntungan atau capital gain. Tidak hanya mendapatkan capital gain, properti bisa disewakan. Sehingga pemilik properti bisa mendapatkan penghasilan tanpa kehilangan hak atas properti miliknya. (more…)

Begini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli Tunai

Ya. Inilah salah satu sifat baik properti yaitu bisa dimiliki tanpa harus membayar tunai. Banyak bantuan pembiayaan yang bisa dimanfaatkan terutama bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Dengan adanya bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya orang yang ingin membeli properti cukup menyediakan uang muka saja sesuai peraturan dari bank pemberi kredit.

Uang muka yang dibutuhkan bisa jadi hanya 20 persen saja dari harga properti atau bahkan bisa hanya 10 persen saja.

Bahkan dengan adanya relaksasi uang muka melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018, pembiayaan bisa seratus 100% atau debitur tidak perlu menyediakan uang muka dalam membeli properti.

Bank tidak dilarang memberikan kredit sampai 100%

Artinya, dalam PBI tersebut tidak ada lagi larangan bank pemberi kredit membatasi LTV atau FTV. Jika bank memandang debitur dan jaminannya bisa dihargai plafon kredit 100% maka itu bisa dilaksanakan.

Hanya saja memang pelaksanaan PBI ini tergantung dari bank masing-masing. BI juga tidak memaksa menerapkannya, karena banyak pertimbangan. Salah satunya resiko meningkatnya non performing loan (NPL).

Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga 500 juta rupiah dan mengajukan kredit pemilikan rumah ke bank maka bank bisa memberikan kredit untuk membelinya dengan jaminan rumah itu sendiri.

Jaminan lainnya adalah kemampuan mencicil sesuai dengan besaran cicilan yang disepakati. Kemampuan mencicil ini dilihat dari penghasilan si debitur.

Selain itu penilaian yang tidak kasat mata juga penting dilakukan oleh bank. Penilaian ini lebih kepada penilaian karakter Anda.

Makanya bank lebih mengutamakan orang-orang yang sudah memiliki track record yang baik dalam memberikan bantuan pembiayaan. Jika Anda sudah pernah memiliki histori kredit lancar di bank sebelumnya maka hal ini menjadi nilai tambah. (more…)

Hubungan Mesra Seorang Investor Properti dan Agennya

investor properti indonesiaBagi seorang investor properti memiliki banyak informasi tentang property yang sedang dijual adalah wajib hukumnya. Informasi itu bisa didapatkan dari iklan baris, website khusus jual beli di internet, majalah real estate, agen properti dan lain-lain.

Informasi dari iklan baris dan internet bersifat sangat umum dan terbuka karena semua orang bisa mengakses informasi tersebut. Lagi pula informasi dari iklan baris dan internet itu mengharuskan seorang investor properti bersikap aktif.

Lain halnya jika anda mendapatkan informasi tentang properti yang dijual dari seorang agen properti atau professional broker.

Informasi dari seorang professional broker seharusnya lebih eksklusif dan menyeluruh walaupun masih perlu dilakukan validasi mengenai informasi yang diberikan. (more…)

Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. (more…)

Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan

Tanah girik adalah tanah yang belum didaftarkan ke negara sehingga tanah tersebut belum bersertifikat. Ada juga yang mengatakan bahwa tanah girik adalah tanah hak milik adat. Walaupun pengertian ini tidak sepenuhnya benar.

Karena tidak semua tanah yang masih girik merupakan tanah adat. Banyak juga tanah girik ada di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan kota lainnya.

Tetapi walaupun belum bersertifikat, tanah girik dikuasai atau dimiliki oleh orang yang memegang bukti girik-nya. Surat bukti girik tersebutlah yang menjadi bukti kepemilikannya. Berdasarkan kepemilikan girik tersebut si pemilik dapat mengajukan permohonan hak atau mengurus sertifikat ke kantor BPN. Jika tanahnya girik, maka sertifikat yang terbit langsung berupa SHM (Sertifikat Hak Milik)

Girik dulunya merupakan bukti seseorang membayar pajak atas sebidang tanah yang dikuasainya. Sekarang bukti pembayaran pajak tersebut tercantum di dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). Ini sejak adanya UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Sampai saat ini masih masih banyak bidang-bidang tanah yang masih girik dan tanah tersebut banyak yang sudah beralih fungsi dari awalnya sebagai tanah pertanian lalu berubah menjadi hunian. Karena walaupun fisik tanah tersebut masih berupa sawah tetapi jika peruntukannya adalah permukiman maka lahan sawah tersebut bisa dibangun perumahan atau fungsi lainnya.

Yang tidak boleh dibangun perumahan adalah lahan sawah yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Untuk mengurus legalitas tanah girik adalah beberapa dokumen yang musti diurus di kantor desa atau kelurahan.

Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik. Semua dokumen tersebut dibuat oleh kepala desa atau lurah.

Surat keterangan tidak sengketa

Pentingnya surat keterangan tidak sengketa adalah untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa dengan pihak lain. Baik secara perdata maupun secara pidana. Tidak sengketa baik tentang kepemilikan maupun tentang batas-batasnya. Jadi orang yang mengajukan surat keterangan tidak sengketa ke kepala desa atau lurah adalah pemilik sebenarnya.

Surat keterangan riwayat tanah

Surat keterangan riwayat tanah untuk menunjukkan bahwa atas tanah tersebut jelas riwayatnya sejak girik terbit sampai ke pemilik sekarang. Ada saja sebidang tanah sudah beberapa kali terjadi peralihan atau jual beli. Riwayat ini harus nyambung tidak boleh terputus. Jika terputus maka tanah tersebut tidak dapat diajukan permohonan haknya sampai didapat riwayat tanah yang jelas dan nyambung sampai sekarang.

Namun ada juga yang tidak peralihan sejak girik terbit. Peralihan paling karena turun waris saja karena pemilik meninggal dan sekarang menjadi penguasaan dan milik dari para ahli warisnya. Ini tentu lebih mudah dalam mengurusnya.

Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik

Pentingnya surat keterangan penguasaan fisik secara sopradik ini adalah untuk menentukan bahwa pemohon sekarang betul menguasai fisik tanah tersebut. Kepala desa atau lurah bersedia menandatangani surat penguasaan fisik ini tentu ia sudah yakin betul bahwa pemohon adalah orang yang menguasai tanah tersebut.

Sporadis dan sistematis

Sporadik di sini pengertiannya adalah orang yang memohonkan surat keterangan penuasaan tanah secara sendiri-sendiri menurut tanah yang dimilikinya.

Untuk mudah memahaminya, dalam memohonkan hak atas tanah ini ada yang secara sendiri-sendiri ke kantor pertanahan setempat, inilah yang dinamakan secara sporadik atau sporadis.

Dalam proses permohonan hak ini ada lagi secara sistematis, nah proses ini melibatkan program pemerintah. Dulu pada tahun 1981 ada program pemerintah dalam memohonkan tanah ini namanya Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) sekarang program pemerintah namanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

 

 

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti