Naikkan Harga, Jika Negosiasi dengan Pemilik Lahan Mentok

Menaikkan harga penawaran adalah salah satu cara yang bisa dirimu praktekkan ketika negosiasi dengan pemilik lahan menemui jalan buntu.

Kondisinya adalah pemilik lahan tidak mau harga lebih rendah dan pembayaran harus tunai keras. Saklek!

Kalau harga dinaikkan rugi dong kita? Nggak lah, secara nominal kita memang rugi karena harus membayar tanah dengan harga yang lebih tinggi.

Tetapi sebenarnya kita lebih untung jika penawaran kita diterima karena dengan menawarkan harga lebih tinggi ada kompensasi yang sebanding yang harus kita terima.

Kompensasi itu adalah pembayaran tidak tunai di depan sebesar harga tanah.

Jika keukeuh minta tunai, tinggalkan saja

Jika harga sudah dinaikkan tetapi pemilik lahan tetap ingin pembayaran tunai, maka tinggalkan tanah itu cari yang lain. Tanah itu bukan jodohmu.

Bersabarlah jodohmu mungkin sedang bersolek di suatu lokasi, sementara ia sedang menunggumu. Jadi jangan berhenti mencari lahan. (more…)

Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Matang dan Tanah Mentah

Banyak pemilik tanah yang menawarkan tanahnya kepada developer dengan harga yang sangat mahal.

Mereka berpatokan kepada harga tanah yang sudah jadi atau dalam istilah developer properti sering dinamakan tanah matang.

Tanah matang

Tanah matang disini artinya adalah tanah tersebut dijual sudah berbentuk kaveling-kaveling atau berupa unit rumah sehingga tidak diperlukan lagi mengeluarkan bagian tanahnya menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos).

Salah satu ciri-ciri tanah matang ini adalah transaksi dilakukan sudah dalam bentuk unit rumah.

Misalnya developer menjual satu unit rumah tipe 45/84, notasi ini menggambarkan bahwa luas rumah adalah 45 m2 dan tanahnya seluas 84 m2. Luas tanah 84 m2 ini dinamakan tanah matang. (more…)

Cepat Sold Out 100% dengan Strategi Harga Progresif

Menetapkan harga progresif adalah salah satu strategi dalam penjualan perumahan.

Penetapan harga progresif mengandung pengertian bahwa harga unit rumah berubah karena sesuatu batasan tertentu.

Batasannya bisa jadi jumlah unit terjual bisa juga berdasarkan waktu tertentu.

Harga progresif berdasarkan unit terjual

Dengan strategi progresif ini yang menjadi patokan adalah jumlah unit terjual. Misalnya untuk sepuluh unit pertama harganya x rupiah.

Nah, pada unit ke-sebelas dan selanjutnya maka harganya sudah tidak boleh lagi x rupiah, harus lebih tinggi.

Supaya yang membeli sepuluh unit pertama tersebut merasa menjadi orang yang paling beruntung di dunia. (more…)

Strategi Camera360 untuk Kesuksesan Proyek, Its Shocked!

Aslinya mungkin tidak seperti yang terlihat di foto

Sudah amat sering kita lihat seseorang dalam fotonya begitu bersih, indah dan cantik.

Bersih mukanya, indah kombinasi warna dan cantik secara keseluruhan. Tetapi jika kita lihat aslinya kok ngga kaya gitu. Tidak secantik yang di dalam foto. Apa rahasianya?

Rahasianya tentu saja pada fotonya. Mungkin di-edit menjadi kelewat cantik seperti foto seorang anggota dewan wanita di suatu daerah antah berantah dulu waktu kampanye.

Sampai-sampai masalah ini lanjut ke meja hijau karena ada rival politik yang merasa ada pembohongan publik di sini, karena sesungguhnya orang itu aslinya tidak secantik itu. He.

Selain diedit dengan program tertentu cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi fotografi khusus.

Aplikasi ini sudah amat lazim digunakan di jaman now terutama oleh anak-anak muda alay dan lebay yang ingin eksis di dunia persilatan internet. (more…)

Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah

 

cara perusahaan menjual tanah

Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut.

Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset milik PT baik berupa tanah, rumah, kantor atau properti lainnya.

Tata cara PT menjual aset miliknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selanjutnya dipertegas lagi dalam akta pendirian perseroan tersebut. Dimana jika PT akan melepas asetnya, maka PT harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Suatu PT jika akan menjual aset miliknya termasuk tanah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena RUPS merupakan forum untuk mengambil keputusan tertinggi di suatu perusahaan.

Tanpa adanya persetujuan di RUPS aset PT tidak bisa dilepas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas Pasal 102. (more…)

Apa Beda MoU dan PPJB?

Pengertian MoU

Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU?

MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu.

Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kontrak bisnis.

Jadi MoU berfungsi untuk menyatakan komitmen atau kesepakatan awal dari para pihak.

Sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengenal MoU, yang ada hanya perjanjian.

Tetapi penggunaan diksi MoU ini sudah sama-sama dipahami, sehingga para pihak yang saling berikatan apalagi di bidang bisnis sudah sama-sama mahfum maksud dan tujuan diadakannya MoU ini. (more…)

Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Di Indonesa banyak sekali jenis alas hak atas tanah, ada yang berupa girik, eigendom verponding, Petok D, tanah kas desa (TKD), surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan lain-lain.

Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang belum didaftarkan di negara atau belum bersertifikat.

Walaupun tanah-tanah ini belum terdaftar di negara, tanah-tanah ini tetap bisa dialihkan atau diperjualbelikan.

Cara peralihan haknya bisa dengan akta jual beli (AJB) bisa dengan surat pelepasan hak atas tanah (SPH) bisa juga dengan akta pengoperan hak.

Peralihan tanah girik

AJB dibuat untuk peralihan hak berupa tanah girik dan peralihan antar pribadi WNI yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. (more…)

Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang

membeli rumah dalam jaminan hutang

Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana.

Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.

Kelengkapan legalitas suatu objek adalah sertifikat hak atas tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan bukti pembayarannya.

Kelengkapan lainnya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana semua persyaratan ini harus ada pada saat transaksi jual beli.

Sertifikat masih terbebani hak tanggungan

Bagaimana kalau pada saat akan dilakukan transaksi, sertifikat atas tanah tersebut masih dalam status jaminan atas hutang pemiliknya atau dalam bahasa hukum objek tersebut masih dalam keadaan terpasang Hak Tanggungan.

Ada beberapa kendala jika akan mentransaksikan sertifikat yang masih dalam tanggungan. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti