Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen.
Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.
Dimana aturan tentang pembelian rumah dengan DP 0 persen ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.
Tetapi ada syarat yang musti dipenuhi oleh bank penyalur kredit jika ingin memberikan KPR dengan DP 0 persen kepada masyarakat.
NPL bank kreditur di bawah 5%
Salah satu syaratnya adalah bank pemberi kredit harus memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan/Non Performance Finance (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
Syarat selanjutnya adalah bank penyalur harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
DP 0% untuk semua properti, konvensional atau syariah
Pelonggaran DP sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun atau apartemen, dan ruko/rukan, baik dengan skema konvensional maupun dengan skema syariah. (more…)