Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan

Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis properti. Tanpa penjualan sebuah proyek akan tertatih-tatih, sekarat dan mati.

Oleh karena itu wajib hukumnya setiap developer properti memberikan perhatian serius kepada marketing proyeknya.

Proses penjualan produk properti seperti perumahan tidak sama dengan proses penjualan barang kebutuhan sehari-hari atau penjualan benda-benda bergerak seperti pakaian, mobil, dan lain-lain.

Penjualan benda-benda bergerak tersebut bisa ditransaksikan sekali waktu dan sekali tempat saja.

Prosesnyapun sederhana, dibayar uangnya dan barangnyapun berpindah tangan. (more…)

Contoh Surat Kuasa Untuk Menjual Untuk Developer

Seperti perikatan perdata lainnya Surat Kuasa Untuk Menjual juga tunduk kepada KUHPer.

Surat Kuasa Untuk Menjual ini sama dengan perjanjian sehingga syarat sahnya Surat Kuasa Untuk Menjual sama dengan syarat sahnya perjanjian secara umum.

Syarat sahnya Surat Kuasa Untuk Menjual ini diantaranya terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif terpenuhi jika subjek-subjek hukum yang saling berikatan jelas, yang dapat dilihat dari identitasnya dan cakap melakukan perbuatan hukum. (more…)

PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli

cara ppjb lunas

Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah dan tanah dan bangunan.

PPJB sering dilakukan oleh para pihak yang sepakat jual beli tanah dan atau tanah dan bangunan (tanah dan bangunan) jika pada saat kesepakatan terjadi Akta Jual Beli belum bisa dibuat. (more…)

Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR

 

aturan ppjb terbaru

Pentingnya PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perikatan yang terjadi antara seseorang yang ingin menjual properti dengan seseorang yang berjanji untuk membelinya.

PPJB dilakukan antara 2 subjek hukum, boleh berupa orang ribadi ataupun berupa badan hukum.

Jika PPJB tersebut antara konsumen dengan badan hukum (developer) maka PPJB dilakukan supaya ada ikatan antara pemilik rumah dalam hal ini developer dengan pembeli dalam hal ini konsumen untuk melakukan jual beli terhadap rumah yang disepakati.

Pasal-pasal dalam PPJB tersebut mencantumkan hal-hal pokok mengenai objek, developer dan konsumen.

Hal pokok lainnya yang diatur dalam PPJB yaitu waktu pelaksanaan pelunasan atau penandatanganan Akta Jual Beli. (more…)

Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah

penetapan tanah terlantar

Tanah Hak Milik yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa disita oleh negara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Di pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, sehingga mengakibatkan tiga kondisi. Yaitu, pertama, dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan.

Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak, dan ketiga, fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada. (more…)

Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?

pembeli membatalkan pembelian

Dalam pembelian perumahan dari developer ada beberapa tahapan yang harus dilalui konsumen.

Tahap pertama adalah pembayaran booking fee, dimana booking fee ini merupakan tanda komitmen untuk membeli.

Booking fee ini form-nya disediakan oleh pengembang, atau penjual.

Dalam booking fee ini tercantum besarnya uang booking fee dan kapan akan dibayarkan uang muka pembelian (down payment, DP).

Selanjutnya sesuai dengan waktu yang disepakati ketika pembayaran booking fee konsumen membayar DP yang besarnya sesuai kesepakatan. (more…)

Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?

pt membeli shm
Hukum melarang sebuah PT membeli tanah SHM, tetapi bukan berarti PT tidak bisa membeli tanah SHM, ada caranya yaitu dengan cara merubah SHM menjadi HGB atau dengan pelepasan hak

PT dilarang membeli tanah SHM

Menurut hukum jual beli, tidak ada yang melarang sebuah Perseroan Terbatas (PT) membeli tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Asalkan unsur dalam jual terpenuhi ya boleh boleh saja. Ada penjual, ada pembeli, ada objek yang diperjual belikan dan selanjutnya mengikuti peraturan tentang pembayaran pajak-pajak. Wis gas pol jual beli.

Masalahnya adalah negara melarang PT menguasai tanah berstatus SHM. Ini termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (more…)

Apa yang Perlu Dipersiapkan untuk Menjadi Professional Broker

profesional-broker

Seperti juga profesi lainnya, menjadi Professional Broker (PB) yang sukses membutuhkan kesiapan, baik dari internal diri kita sendiri maupun dari external.

Tanpa persiapan yang bagus menjadi PB tidak memberikan hasil yang optimal. 

Sampai kapanpun jasa seorang PB akan selalu dibutuhkan, selama manusia masih membutuhkan tempat tinggal selama itu pula jasa seorang PB diperlukan. 

Keberadaan PB atau agen properti memberikan posisi yang win win kepada pemilik properti maupun calon buyer.

Bagi property owner jasa seorang PB sangat dibutuhkan untuk menghemat waktu dan tenaga dalam menjual properti miliknya dan bagi seorang buyer PB menjadi tempat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif mengenai properti yang akan dibeli. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti