Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Perpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Apa yang dimaksud dengan BP3? Atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan?
Pengertiannya bisa kita lihat dalam UU tersebut; “BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,”
Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.
Ini untuk mengantisipasi agar supaya rumah subsidi memang betul-betul untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (more…)