Penawaran modal dengan jumlah yang besar
Hampir 3 bulan yang lalu, saya didatangi developer baru, sebut Bapak Edi, yang minta dibantu dalam rangka proyek perdananya.
Untuk urusan modal, dia bercerita kalau ada investor besar yang akan mendanainya. Kurang lebih akan disediakan 100 milyar. Dengan adanya investor, tentu hal yang menggembirakan dan sedikit lebih mudah saya mendampingi proyeknya.
Dia bercerita pihak investor dari Singapura. Sudah lebih dari 5 kali ketemuan, berunding atas rencana investasinya. Investor juga telah berkunjung ke lokasi lahan yang akan dibeli.
Termasuk ketemu RT/RW dan lurah setempat. Semua terlihat normatif saja. Wajar investor atau wakilnya mengecek semua, mengingat dana yang akan digelontorkan cukup besar. Dalam rangka persiapan Kerjasama, Pak Edi diminta membuka rekening giro di bank.
Dananya akan langsung disetor ke rekening giro perusahaan
Dana akan disetor ke rekening giro. Yang hebatnya lagi, Investor tidak perlu namanya masuk pengurus atau pemengang saham perusahaan Pak Edi.
Cukup dibuatkan Akta Nomine saja. Bahkan saldo pembukaan rekening giro sebesar 5 juta disEdiakan calon investor tersebut.
Uang dari luar dan tidak mudah masuk ke Indonesia sehingga butuh uang koordinasi
Namun kecurigaan saya mulai timbul, ketika Pak Edi bercerita kalau dana milik investor ini tidak mudah masuk ke Indonesia.
Untuk bisa masuk ke Indonesia harus disediakan dana operasional atau dana koordinasi. Informasinya dana koordinasi digunakan untuk pejabat BI, OJK, PPATK dan Mabes. Pak Edi diminta menyediakan dana 1 milyar. (more…)