Perusahaan Manajemen Konstruksi Dan Proyek Perumahan Subsidi

Developer wajib mendaftar di Sireng melalui asosiasi

Sebagaimana kita ketahui, developer yang membangun rumah subsidi harus didaftarkan ke kementrian PUPR dengan aplikasi Sireng atau Sistem Registrasi Pengembang. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui asosiasi.

Oleh karena itu Perusahaan harus menjadi anggota asosiasi dan asosiasi selanjutnya mendaftarkan Sireng. Dengan didaftarkan perusahaan melalui Sireng oleh asosiasi, pemerintah menjadi tahu nama-nama perusahaan yang membangun rumah subsidi.

Developer mendaftarkan proyeknya di Sikumbang

Untuk perusahaan yang sudah terdaftar di Sireng dan sedang membangun proyek rumah subsidi, perusahaan harus mendaftarkan proyeknya melalui aplikasi Sikumbang atau Sistem Informasi Kumpulan Pengembang.

Lihat di sini jadwal workshop developer properti, Anda akan diajarkan langkah demi langkah menjadi developer properti walaupun Anda seorang pemula

Dengan password Sireng tersebut perusahaan mendaftarkan proyeknya dengan cara upload berbagai informasi perumahannya. Dengan terdaftarnya proyek melalui aplikasi Sikumbang ini, pemerintah menjadi tahu berapa rumah subsidi yang akan atau sedang dibangun pengembang.

Informasi jumlah unit rumah yang didaftarkan ini menjadi dasar pemerintah menghitung kebutuhan dana subsidi yang dianggarkan melalui APBN.

Developer mendaftarkan perusahaannya sebagai perusahaan Manajemen Konstruksi

Dalam proses pendaftaran proyek perumahannya, developer juga harus mendaftarkan perusahaannya sebagai perusahaan konsultan konstruksi yang akan bertindak sebagai perusahaan MK atau Manajemen Konstruksi.

Dengan syarat perusahaan memiliki ijin LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Jika perusahaan tidak memiliki ijin LPJK atau bukan sebagai perusahaan MK, developer bisa mendaftarkan perusahaan lain yang memiliki sertifikasi MK. (more…)

Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?

Jika sertifikat atas tanah dan bangunan hilang atau rusak atau karena sertifikat masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, maka pemilik bisa mengajukan sertifikat pengganti ke kantor BPN setempat. Tentang penerbitan sertifikat pengganti ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Langkah pertama yang harus dilakukan jika sertifikat tersebut hilang adalah dengan membuat laporan kehilangan ke kepolisian. Lalu kepolisian mengeluarkan surat berita acara pemeriksaan.

Setelah didapatkan berita acara pemeriksaan selanjutnya pemilik mengurus sertifikat pengganti ke kantor pengganti.

Nah di kantor BPN ini banyak langkah yang harus dilakukan, diantaranya adalah pemilik disumpah bahwa sertifikat miliknya benar-benar hilang.

Kemudian langkah selanjutnya adalah dibuat pengumuman di media nasional tentang khilangan tersebut. Ditunggu selama 30 hari jika ada yang menemukan sertifikat atau ada pihak yang merasa keberatan terhadap akan diterbitkannya sertifikat pengganti oleh BPN.

Setelah jangka waktu pengumuman terlewati maka BPN memproses penerbitan sertifikat pengganti.

Jadi banyak langkah yang harus dilakukan untuk menerbitkan sertifikat pengganti diantaranya adalah sumpah dari pemilik dan pengumuman di media nasional. Pada tahapan ini apabila sertifikat yang hilang ditemukan maka proses penerbitan sertifikat pengganti harus dihentikan. Sertifikat yang hilang tersebut kembali berlaku.

Namun apabila ketika sertifikat pengganti sudah terbit, ternyata sertifikat yang hilang ditemukan lagi maka sertifikat tersebut tidak berlaku lagi.

Langkah yang harus dilakukan adalah menyerahkan sertifikat yang hilang tersebut ke kantor BPN untuk disimpan atau dimusnahkan.

 

 

Wajib Baca Untuk Anda yang Sering Terima Penawaran Takeover Proyek

Proyek minta ditakeover karena bermasalah

“Proyek ini bermasalah!”
Dengan tegas saya katakan kepada seorang alumni workshop yang datang konsultasi membawa data-data proyek yang minta ditakeover.

“Lho kok bapak tahu?” sergahnya sambil mengerenyit dahi.

“Kalo proyek ini bagus, lancar dan menguntungkan tidak mungkin minta di-takeover bukan?” demikian saya beralasan.

“Sekurangnya masalahnya adalah proyek ini tidak bisa dijual, kalo bisa dijual ya dia akan kerjakan sendiri tidak mungkin datang ke seorang pemula seperti dirimu” lanjut saya.

“Memangnya si pemilik proyek orang yang pulang dari hutan setelah 40 tahun sehingga ngga paham proyek yang bagus? Dan dirimu adalah orang yang amat istimewa dan beruntung sehingga diminta melanjutkan proyek yang bagus?”

Itu dialog semi imajiner, tidak sepenuhnya seperti itu tapi intinya sebelas dua belas dengan pesan yang ingin saya sampaikan.

Takeover proyek untuk pengembang berpengalaman

Takeover proyek lebih cocok untuk orang yang sudah berpengalaman. Sudah tahu kisi-kisi yang musti disigi tentang sebuah proyek.

Apa itu? Kondisi legalitas, modal yg dibutuhkan untuk takeover, termasuk kewajiban-kewajiban proyek selama proyek running dulunya. (more…)

Siapa yang Menanggung Biaya dan Pajak-Pajak Dalam Jual Beli Properti?

Setiap transaksi properti akan timbul biaya dan pajak-pajak. Biaya dan pajak-pajak tersebut ditanggung secara proposional oleh para pihak, penjual dan pembeli.

Biaya dan pajak-pajak yang ditanggung oleh penjual

Pelunasan PBB sampai dengan tahun terjadinya transaksi.

Sebelum dilakukan transaksi jual beli semua pajak PBB terhutang harus dilunasi.

Sampai berapa tahun ke belakang? Patokan pembayaran tunggakan PBB bukan lamanya tahunnya. Tetapi semua pajak yang terhutang atau belum dibayarkan wajib dilunasi terlebih dahulu. Selagi itu masih tercatat terhutang oleh sistem PBB maka itu wajib dilunasi seluruhnya.

Yang wajib melunasi tentu saja pemilik atau penjual karena belum ada andil pembeli dalam PBB ini. Semuanya masih atas nama penjual.

Tetapi tidak tertutup kemungkinan PBB ini dibayarin terlebih dahulu oleh pembeli jika penjual tidak memiliki uang untuk membayarnya.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) tanggungjawab penjual untuk membayarnya. Besarnya PPh ini adalah 2,5% dari nilai jual beli.

Sebenarnya dasar pengenaan PPh ini adalah nilai transaksi jual beli dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Nanti dilihat mana yang lebih besar.

Jadi jika nilai transaksi di bawah NJOP maka dasar pengenaan PPh adalah NJOP. Kondisi ini mungkin saja terjadi di daerah yang nilai NJOP-nya sudah kadung tinggi tetapi tidak diikuti oleh harga pasar.

Pengecekan sertifikat

Sebelum transaki jual beli dilakukan, dalam hal ini adalah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, maka sertifikat atas tanah bangunan tersebut dicek terlebih dahulu ke kantor BPN.

Pengecekan sertifikat dilakukan untuk mengetahui apakah ada catatan atau blokir di sertifikat tersebut. Apakah ada sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.

Jika ada catatan atau blokir di sertifikat tersebut (dalam buku tanah) maka transaksi tidak dapat dilakukan sampai catatan yang ada dalam sertifikat tersebut dibersihkan terlebih dahulu.

Namun jika di sertifikat tersebut tidak ada catatan atau blokir maka sertifikat bisa dilakukan pengecekan. Dengan demikian penandatanganan AJB bisa dilakukan.

Biaya pengecekan sertifikat ini murah saja, Rp50 ribu per-sertifikat.

Biaya dan pajak-pajak yang ditanggung pembeli

Selain biaya dan pajak-pajak yang ditanggung oleh penjual ada komponen biaya yang menjadi tanggungjawab pembeli dalam setiap transaksi jual beli properti atau tanah dan bangunan.

Biaya dan pajak-pajak tersebut adalah:

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi yang tertera di dalam AJB. Sama dengan PPh dasar pengenaan BPHTB adalah nilai transaksi dan NJOP, dilihat mana yang lebih besar.

Biaya baliknama sertifikat

Biaya selanjutnya yang menjadi tanggungjawab pembeli adalah biaya baliknama sertifikat. Dalam komponen biaya baliknama sertifikat terdapat beberapa jenis biaya, diantaranya biaya pelayanan dan biaya jasa untuk notaris sebagai penerima kuasa dalam permohonan baliknama.

Biaya APHT dan pemasangannyaa

Jika pembelian dengan menggunakan bantuan dari perbankan maka ada biaya APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan). Komponen biaya dalam APHT ini ada yang untuk negara dalam bentuk PNBP atau biaya pemasangan APHT tersebut dan ada juga untuk Notaris/PPAT sebagai fee atas pembuatan APHTB.

Biaya SKMHT

Ada juga kondisi bahwa ketika penandatanganan APHT belum bisa ditandatangan karena sertifikat belum atas nama debitur, maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan menandatangani SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan) jadi si debitur atau pembeli memberikan kuasa kepada pihak kreditur atau bank untuk menandatangani APHT jika baliknama sertifikat sudah selesai.

Kelonggaran untuk penjual

Ada juga situasi dimana si penjual tidak memiliki uang untuk membayar biaya dan pajak-pajak dalam transaksi ini. Caranya adalah bisa saja semua biaya ditanggung oleh pembeli. Tinggal dihitung berapa besarnya nanti diperhitungkan dalam pembayaran harga. Mantap kan itu.

Jadinya akhir yang bahagia; penjual dapat uang, pembeli dapat rumah atau tanah, notaris dapat uang dalam bentuk biaya akta dan jasa baliknama, sedangkan negara juga untung karena ada pajak yang masuk ke kas negara seperti PPh, BPHTB, PNBP.  

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Tawarkan Pembeli Proyek Untuk Memasarkan Kepada Kenalannya

Salah satu strategi agar proyek perumahanmu sukses dalam penjualan adalah dengan mengajak orang yang sudah membeli untuk ikut memasarkan proyek. Prinsipnya seperti member get member. Strategi yang bisa dipraktekkan adalah dengan memberi iming-iming.

Imingi dengan fee marketing

Mereka mau memasarkan tentu dengan iming-iming akan diberikan fee marketing. Besarnya fee terserah saja. Aturan yang berlaku umumpun ok ok saja. Misalnya 2,5% dari harga rumah.

Jikapun mereka bukan seorang tenaga penjual atau tidak terbiasa memasarkan properti, mereka akan tertarik untuk ikut memasarkan jika ditawarkan dengan bahasa yang menarik.  

Bisa dengan narasi bahwa mereka tidak perlu memasarkan dengan cara-cara pemasaran yang pada umumnya berlaku, cukup cerita kepada teman-temannya.

Seseorang yang sanggup membeli rumah apalagi dengan membeli tunai berarti ia punya cukup uang. Dan biasanya ia juga punya circle orang-orang yang punya uang juga. Apalagi ia tipe orang yang banyak bergaul sehingga apapun yang ia bicarakan menarik perhatian orang-orang di sekitarnya. Orang-orang seperti ini yang disebut sosialita.

Nanti mereka diajarkan cara menjual tetapi dengan cara tidak menjual. Mereka diajak bercerita kepada kenalannya tentang baru saja membeli rumah. (more…)

Mulai Menjadi Developer Properti Dengan Proyek Kecil-Kecil Saja Dulu

Banyak orang yang ingin menjadi developer properti tetapi tidak sanggup merealisasikan mimpinya tersebut. Alasannya macam-macam. Tetapi alasan yang paling banyak dirasakan orang adalah keterbatasan modal.

Karena memang untuk menjadi developer properti itu membutuhkan banyak modal. Modal yang dibutuhkan pertama kali adalah untuk membeli tanah. Karena bagaimanapun tanah adalah pokok utama yang harus ada. Tanpa tanah tentu tidak akan ada proyek properti.

Hal ini mengecualikan orang-orang yang sudah memiliki tanah sendiri ya. Karena ada juga orang yang memang sudah memiliki tanah belajar menjadi developer properti.

Jika kondisinya seperti ini seseorang amat mudah menjadi developer properti. Apalagi memiliki modal uang juga untuk memulai proyek. Dengan uang yang dimiliki mudah juga menggaji karyawan atau menggaji seorang profesional properti untuk menjalankan proyek.

Wah jika kondisi seperti ini si developer tinggal mengontrol tipis-tipis saja. Tidak perlu langsung mengelola proyek.

Tetapi bagi orang yang tidak memiliki modal yang banyak dan tidak memiliki tanah tentu perlu strategi lain untuk menjadi developer. Ok lah ia punya uang tetapi tidak banyak-banyak amat.

Jika kondisi dirimu seperti ini, punya uang ada, tetapi tidak banyak, tidak bisa membeli tanah harga milyaran, maka yang bisa dirimu lakukan adalah memulai proyek yang kecil-kecil dulu saja.

Mungkin dua unit atau lima unit rumah dulu dibangun. Jadi langkah awalnya adalah beli tanah yang tidak terlalu luas, mungkin 500 m2 lalu pecah-pecah sertifikatnya menjadi lima atau enam kaveling lalu setelah itu ajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Setelah itu bangun dan jual.

Untuk langkah awal, modal untuk melakukan bisnis model proyek mini begini tidak terlalu besar, mungkin hanya beberapa ratus juga saja. Tergantung lokasi. Karena lokasi amat menentukan harga tanah.

Selain tidak membutuhkan modal terlalu besar, berbisnis membangun rumah seperti ini juga tidak perlu mengurus perizinan yang panjang dan ribet.

Perizinannya lebih sederhana, yaitu langsung saja ajukan PBG untuk tiap kaveling sebagai rumah pribadi satuan.

Lalu setelah setelah semua rumah terjual atau sudah memiliki uang yang cukup bisa naik kelas ke luasan proyek yang lebih besar. Demikian selanjutnya terus lakukan scale up proyek sehingga suatu saat nanti akan memiliki proyek yang luas.

 

 

Pentingnya Bersikap Tabah Ketika Ingin Menjadi Developer Properti

Ketika ingin menjadi developer properti dalam kondisi ekstrim seseorang harus bersikap tabah. Kondisi ekstrim dalam pengertian di sini adalah ia tidak memiliki tanah dan juga tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli tanahnya. 

Karena jika seseorang tidak memiliki tanah maka langkahnya untuk menjadi developer properti amatlah berat. Karena ia harus memperoleh tanahnya dulu.

Butuh uang banyak untuk membeli tanah

Sementara untuk memperoleh tanah ia membutuhkan uang. Karena harga tanah itu mahal maka ia harus punya banyak uang untuk memulai proyeknya.

Kembali lagi ke kondisi ekstrim, tanah tidak punya sedangnya uang untuk membeli tanahpun ia jgua tidak punya. Dalam kondisi ini beberapa orang atau mungkin mayoritas orang akan mundur dan melupakan cita-citanya menjadi developer.

Dengan kondisi seperti ini hal yang harus ia lakukan mencari tanah dan menegosiasikan cara pembayaran tanah agar bisa tidak tunai seluruhnya di depan supaya modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar.

Karena jika pembayaran tanah tunai di depan seluruhnya maka butuh uang yang amat besar untuk memulai proyek.

Dengan kondisi ini jika tidak punya uang banyak maka seseorang harus mencari investor. Nah untuk mencari investor yang memiliki uang banyak juga ngga gampang.

Uang untuk membayar uang muka (DP) tanah

Tetapi jika pembayaran tanah hanya berupa uang muka saja maka uang yang dibutuhkan tidak terlalu besar, dan agak lebih mudah mencari investor jika kebutuhan modal tidak terlalu besar.

Inilah langkah berat yang harus dilalui oleh seorang developer baru yang tidak punya modal banyak yaitu mencari pemilik lahan yang bersedia tanahnya dibayar secara bertahap. Atau pembayaran uang muka saja di awal.

Sulit menjual tanah yang luas dan harga mahal secara tunai

Tetapi harusnya ini tidak masalah karena saat ini untuk lahan dengan harga mahal tidak ada juga orang yang mau membayar tanah secara tunai. Itulah peluang developer baru. (more…)

Ketika Pembayaran Tanah Ke Pamilik Lahan Masih Uang Muka Apakah Sudah Bisa Memasarkan?

Saat ini harga tanah sudah semakin tinggi, sehingga diperlukan modal besar untuk menjadi pengembang. Pengembang yang dimaksud di sini adalah orang yang ingin menjadi developer tetapi belum memiliki tanah tetapi tidak punya uang banyak untuk membeli tanah.

Pilihannya adalah membeli tanah secara bertahap dimana dengan membeli tanah secara bertahap ini di tahap awal hanya diperlukan uang sebagian saja untuk membayar uang muka untuk tanah.

Besarnya uang muka ini tergantung kesepakatan antara pemilik tanah dengan developer, bisa 5% saja dari harga tanah bisa juga 10%. Ya, tergantung negosiasi.

Negosiasi juga tergantung dari kondisi keuangan dan kebutuhan pemilik lahan. Jika saat itu ia tidak terlalu membutuhkan uang banyak maka mungkin uang muka sebesar sepuluh persen sudah bisa ia terima. Tetapi jika pemilik lahan sedang membutuhkan banyak uang maka tentu ia ingin pembayaran uang muka sebesar kebutuhannya.

Nah, sekarang kita anggap bahwa pemilik lahan setuju bahwa pembayaran uang muka sepuluh persen. Dan ditandatanganilah perjanjian. Perjanjian yang ditandatangani bisa dalam bentuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), bisa juga dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).

Baik PPJB atau PKS memiliki kondisi tersendiri. Ada plus minus dan kondisi yang harus diakomodir.

Sudah banyak artikel tentang PPJB dan kerjasama atau PKS yang dibahas di blog ini. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti