Ini Dia Halangan Menjadi Developer Properti Bagi Pemula dan Cara Mengatasinya

Banyak halangan yang dirasakan oleh seseorang yang ingin menjadi developer properti sehingga banyak orang gagal dalam mewujudkan niatnya menjadi seorang pengembang. 

Halangan-halangan itu membuat orang takut untuk memulai.  Diantara halangan tersebut adalah karena tidak punya modal, tidak punya ilmunya dan halangan yang berasal dari dalam diri sendiri.  

Halangan utama adalah karena tidak punya modal

Saya kan tidak memiliki modal, sementara untuk menjadi developer properti butuh modal besar. Demikian keluhan banyak orang yang ingin menjadi pengembang properti yang banyak saya terima. Dan sayangnya itu betul.

Ketidakpunyaan modal merupakan penghalang utama orang untuk menjadi developer properti. Karena memang untuk menjadi developer properti membutuhkan modal besar.

Modal utama yang dibutuhkan tentu untuk membeli tanah

Mari kita lihat suatu contoh, apabila seorang developer properti akan membeli tanah seluas 1 hektare, tak kurang dibutuhkan uang 3 milyar apabila tanah tersebut dihargai 300.000,- permeter perseginya.

Pertanyaannya tentu saja, dari mana saya mendapatkan uang 3 milyar rupiah?

Itu suatu contoh yang besar, ok sekarang mari kita lihat tanah yang tidak begitu besar, katakanlah luasnya 2.000 meter persegi dengan harga 500.000,- permeter persegi.

Maka biaya yang dibutuhkan untuk membeli tanahnya saja sudah 1 milyar. Masih merupakan angka yang besar bagi sebagian orang.

Biaya selanjutnya untuk mengurus perijinan

Biaya tersebut masih akan membengkak jika dihitung biaya untuk mengurus perijinan. Anggap saja untuk membiayai perijinan butuh biaya 10 juta per-unit. Maka biaya yang dibutuhkan adalah 100.000.000,- jika tanah ini bisa dibangun 10 unit. (more…)

Ini Dia Kelengkapan Legalitas Sebuah Proyek Properti

Setiap proyek properti wajib membutuhkan legalitas dalam bentuk sertifikat dan perizinan

Sebuah proyek properti wajib memiliki kelengkapan legalitas atau keabsahan. Dimana secara garis besar legalitas sebuah proyek properti dibagi menjadi dua macam, legalitas subjektif dan legalitas objektif.

Legalitas subjektif adalah subjek pelaksana sebuah proyek properti sementara legalitas objektif adalah legalitas yang melekat pada objek proyek tersebut; sertifikasi dan perizinan.

Legalitas subjektif

Legalitas subjektif adalah legalitas yang berhubungan dengan subjek atau pelaksana proyek.

Sebagai pelaksana proyek ada dua jenis subjek, yaitu badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) dan orang pribadi.

Subjek berupa badan hukum

Subjek sebuah proyek properti berupa badan hukum diwakili oleh akta pendirian dan SK pengesahan PT tersebut dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tentu saja nanti dilengkapi juga dengan perizinan-perizinan sesuai dengan bidang usaha PT seperti yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Akta pendirian PT dibuat dengan akta notaris sekaligus pengajuan Surat Keputusan Badan Hukum dari Kemenkumham, dimana di dalam akta pendirian tersebut tercantum semua segala sesuatu tentang PT tersebut, mulai dari nama PT, bidang usaha, kedudukan, besarnya modal, siapa-siapa saja pemegang saham, siapa yang diangkat sebagai komisaris dan direksi. (more…)

Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka

Akad KPR perumahan subsidi FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sudah bisa dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2021.

Akad KPR FLPP diperbolehkan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka keran penyaluran Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang melengkapi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Sebelumnya pihak kementrian meminta Bank Penyalur KPR FLPP menunda pelaksanaan akad KPR Bersubsidi karena Program SBUM belum terbit.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: RU 0403-DP/15 tentang Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021, mengingatkan agar Bank Pelaksana KPR Bersubsidi 2021, tidak melaksanakan akad kredit sebelum PKS Penyaluran SBUM Tahun 2021 ditandatangani.

Surat edaran ini sangat merugikan para pengembang karena mengganggu cashflow pengembang kecil. Karena banyak diantara pengembang masih sangat tergantung kepada akad kredit untuk mendapatkan modal. (more…)

Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?

Berbagai pihak memprediksi, bahwa bisnis properti di tahun 2021, akan mulai bergerak, terutama setelah semester kedua. Atau selambatnya di kuartal ke-4.

Ada berbagai hal yang menjadi penyebab, diantaranya adalah, kenaikan anggaran subsidi perumahan dari pemerintah melalui PPDPP atau Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Anggaran subsidi perumahan di tahun 2021 ini, naik menjadi 19,1 Trilyun untuk membiayai sekurangnya 157.500 unit. Dimana di tahun 2020 subsidi untuk perumahan ini, hanya untuk 100.000 unit.

Sebagaimana diketahui bahwa subsidi perumahan dengan skema FLPP ini adalah dengan cara uang untuk membayar harga rumah oleh masyarakat kepada pengembang berasal dari pemerintah melalui bank pelaksana subsidi, yaitu 25% dari harga rumah dikurangi dengan uang muka atau DP.

Saat ini bank pelaksana subsidi tercatat ada 30 bank, baik bank plat merah, bank swasta nasional maupun bank pembangunan daerah. (more…)

[WAJIB TAHU] Ini Dia Pihak Terkait yang Merupakan Stake Holder Dalam Pengembangan Sebuah Proyek Properti

Dalam pengembangan sebuah proyek properti banyak pihak terkait yang berkepentingan terhadap proyek.

Kepentingan tersebut bisa berupa pembiayaan proyek, uang pemasukan pusat dan daerah, pekerjaan fisik, karyawan, legalitas, dan pembayaran lahan.

Pembiayaan proyek

Sebuah proyek properti membutuhkan modal untuk membiayai pembangunan. Modal tersebut bisa dari internal developer bisa juga dari eksternal.

Modal dari internal berupa modal yang disetorkan oleh para pemegang saham di perusahaan pengelola proyek tersebut.

Sementara pembiayaan dari eksternal bisa dari lembaga pembiayaan seperti bank dan bisa juga dari non bank.

Pembiayaan dari internal dan eksternal memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Jika pembiayaan dari inernal developer, maka pengelolaan proyek sepenuhnya dalam kendali developer. Pengelolaan lebih fleksibel bagi developer.

Tapi jika pembiayaan proyek dari eksternal developer maka pengelolaan proyek musti lebih presisi karena adanya kewajiban kepada pihak luar yang musti ditunaikan. Presisi dari sisi waktu dan finansial.

Pembiayaan eksternal dari perbankan

Kelebihannya jika investor proyek berupa perbankan adalah pembiayaan yang bisa didapatkan bisa dalam nominal sangat besar, batasannya adalah penilaian kreditur terhadap proposal yang diajukan. (more…)

Inilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek Selesai

Dalam pelaksanaan sebuah proyek properti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, diantaranya tahap koordinasi, persiapan lahan, pekerjaan fisik, pengawasan dan perawatan.

Masing-masing tahapan ini harus dilaksanakan dan dikawal oleh seorang pelaksana proyek—pimpinan proyek, project manager—yang telaten sehingga perjalanan proyek sesuai dengan yang direncanakan.

Tugas seorang pimpinan proyek pada tahap koordinasi

Melakukan koordinasi dengan divisi marketing yang berkaitan dengan jadwal pembangunan rumah konsumen. Dari divisi marketing seorang pimpinan proyek mendapatkan informasi tentang proses pembelian oleh konsumen untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mempersiapkan pembangunannya.

Dengan divisi konstruksi seorang pimpinan proyek juga perlu berkoordinasi tentang rencana dan jadwal pembangunan fisik proyek, baik pembangunan unit maupun pembangunan fasum fasos proyek.

Selain itu, pimpinan proyek terus berkoordinasi dengan divisi perencanaan berkaitan dengan desain dan perubahannya (jika diperlukan), gambar kerja, spesifikasi material dan lain-lain. (more…)

Ini Untungnya Mendirikan PT Untuk Menjadi Developer Properti

untung mendirikan ptBagi Anda yang ingin menjadi developer properti dan akan mengerjakan sebuah proyek properti sangat disarankan untuk mendirikan badan hukum berupa perseroan terbatas (PT).

Karena banyak keuntungan yang didapat jika menjalankan bisnis pengembangan properti dalam bentuk PT, diantaranya PT lebih dipercaya oleh partner bisnis, memiliki undang-undang sendiri dan sebuah PT sangat fleksibel dalam menjalankan usaha.

PT lebih dipercaya

Sebuah PT lebih dipercaya oleh partner bisnis seperti lembaga keuangan, kontraktor, investor, pemilik lahan, supplier dan lain-lain karena PT dianggap sebuah entitas bisnis profesional. 

Lembaga keuangan sangat terbuka untuk menjalin kerjasama dengan sebuah perseroan terbatas, apalagi PT tersebut memiliki usaha dan tim kerja yang bagus, seperti tim di manajemen, keuangan, tim teknis dan tim lainnya.

Karena sebuah lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabah, perlu jaminan bahwa uang yang mereka berikan akan terjamin pengembaliannya. Tim kerja yang profesional itulah sebagai jaminannya.

Demikian juga sebuah kontraktor amat senang berkerjasama dengan sebuah PT khususnya developer.

Karena concern kontraktor dalam menjalankan sebuah kontrak kerja adalah tentang keterjaminan pembayaran atas pekerjaannya.

Apabila si developer sebuah perusahaan dengan reputasi bagus maka kontraktor tidak ada rasa kekhawatiran berkerjasama.

Akan berbeda jika si developer berupa orang perseorangan, maka ada kekhawatiran kontraktor tentang pembayaran.

Begitu juga seorang investor yang akan menginvestasikan uangnya di dalam sebuah bisnis. Investor biasanya akan melihat siapa pengelola investasinya.

Jika pengelola bisnisnya adalah perorangan maka si investor ragu dalam berkerjasama atau membiayai sebuah proyek.

Hal ini akan berbeda jika yang akan mengelola investasinya dalah sebuah PT berbadan hukum, dia akan merasa yakin apalagi portofolio dari calon partner bisnisnya bagus. Maka semakin yakinlah seorang investor dalam berinvestasi.

PT punya UU tersendiri

Satu lagi musabab PT ini sangat bagus sebagai pelaksana bisnis karena PT memiliki dasar hukum atau memiliki undang-undang tersendiri yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam UU tersebuat diatur jelas segala sesuatu tentang PT sebagai sebuah badan usaha. Diantara yang diatur dalam UUPT adalah Anggaran Dasar, Rencana Kerja, Laporang Tahunan, Direksi sebagai pengelola perusahaan dan Dewan Komisaris, Pemeriksaan Terhadap Perseroan, dan lain-lain.

Gerak PT sebagai badan usaha sangat fleksibel

Kelebihan lainnya jika mendirikan PT dalam menjalankan usaha adalah geraknya dalam menjalankan usaha sangat fleksibel.

Fleksibel tentang bidang usaha, modal, pemegang saham, pengurus dan lain-lain.

Sebuah PT dapat menjalankan usaha di bidang apapun asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku ok ok saja. Mau berusaha di bidang perbankan, asuransi, olahraga, jasa, kesehatan, lingkungan, fotografi, videografi, desain, perencana, pembangunan atau pengembang.

Semua bidang usaha tersebut bisa dijalankan oleh sebuah perseorang terbatas.

Beda dengan orang pribadi, khususnya untuk menjadi developer properti, mereka tetaplah dianggap sebagai orang pribadi.

Sebagai orang pribadi mereka terbatas dalam hal kemampuan mengelola proyek. Tidak hanya itu, orang pribadi sebagai pengembang properti sangat terbatas hanya untuk mengelola proyek-proyek kecil. Kecil dari sisi jumlah unitnya atau kecil dari sisi luas lahannya.

Di beberapa daerah sudah tidak memperbolehkan orang pribadi mengembangkan proyek properti untuk luasan tertentu.

Bahkan ada pemda yang membatasi orang pribadi hanya boleh mengelola proyek untuk luasan di bawah 1000 m2. Repot kan?

Atau orang perseorangan hanya dapat mengembangkan sebuah proyek paling banyak lima unit saja.

Kelengkapan legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan terdiri dari beberapa item yaitu akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili dan NPWP.

Akta pendirian perusahaan wajib dibuat di awal karena dalam akta ini nanti tercantum hal-hal penting tentang persuahaan, seperti namanya apa, bidang usahanya apa, modal perusahaan berapa, siapa saja pemegang sahamnya dan siapa direksi dan komisarisnya. Itulah beberapa hal penting yang wajib ada di sebuah akta pendirian.

Ketika mendirikan perusahaan nama perusahaan harus dicek dulu di sistem kemtrian hukum dan HAM RI apakah sudah ada yang memakai nama tersebut. Jika nama PT yang diajukan sudah ada yang mendaftarkan maka wajib dicari nama lain.

PT umum dan PT khusus

Selanjutnya bidang usaha PT juga harus ditentukan karena nanti terkait dengan kelompok berusaha. Bisa didaftarkan sebagai perusahaan perdagangan, percetakan, real estat, kontraktor dan usaha lainnya.  Bidang usaha ini termasuk bidang usaha umum.

Ada lagi bidang usaha rumah sakit, asuransi, bank, penerbangan, ini termasuk kategori bidang usaha khusus.

Modal perseroan

Selain itu yang wajib ditentukan adalah modal dasar dari perusahaan yang akan didirikan. Modal dasar ini terdiri dari modal ditempatkan dan modal disetor. Dimana modal disetor ini wajib disetor ketika mendirikan perusahaan. Besarnya 25% dari modal dasar.

Menurut UU PT bahwa modal dasar minimal adalah 50 juta, sedangkan wajib disetor 25% atau 12,5 juta. Tetapi ada pengecualian untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tidak ada batasan modal.

Dan mendirikan PT-pun tidak perlu dengan akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pribadi. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Selanjutnya hal yang dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan adalah siapa saja pemegang saham dan berapa masih-masing bagiannya. Pemegang saham minimal 2 orang maksimalnya tidak ada batasan.

Hal lain yang dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan adalah siapa-siapa saja direksi dan komisaris. Jumlah personalnya minimal masing-masing 1 orang, direksi 1 orang dan komisaris 1 orang.

Jika direksi dan komisaris terdiri dari 2 orang atau lebih maka salah seorang diangkat sebagai direktur atau komisaris utama.

Jika para pemegang saham sepakat bisa saja menunjuk direksi dan komisaris bukan dari pemegang saham. Orang luar yang diangkat sebagai direksi dan komisaris juga bisa.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Saat ini setiap PT wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bisa dikatakan sebagai identitas PT di mata negara. Jika warga negara memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan maka PT memiliki NIB.

NIB ini diurus secara online di lembaga OSS (oss.go.id) yang didirikan pemerintah khusus untuk mempermudah perijinan berusaha.

Dulu sebelum ada NIB, perizinan berusaha ini diurus ke beberapa instansi, seperti SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan yang diurus di dinas perdagangan setempat dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan yang bisa diurus di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekarang dengan adanya NIB tidak perlu lagi mengurus SIUP dan TDP.

WAJIB HUKUMNYA: Seorang Developer Harus Mampu Menyiapkan Pendanaan Untuk Proyek

mencari modal proyek

Salah satu kemampuan yang musti dimiliki oleh orang yang ingin menjadi developer properti adalah mampu menyiapkan skema pendanaan proyek, mulai dari sumber pendanaan hingga detail cashflow-nya.   

Skema pendanaan yang baik akan membawa perjalanan proyek lancar sesuai dengan perencanaan, sebaliknya jika sebuah proyek dijalankan tanpa adanya rencana pembiayaan maka dikhawatirkan proyek akan terkendala dalam perjalanannya.

Jika Anda gagal merencanakan sesuatu maka sama saja Anda merencanakan untuk gagal

Kemampuan menyiapkan skema pembiayaan ini amat penting karena memulai sebuah proyek properti mutlak membutuhkan pembiayaan. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti