Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal31, Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (6), Pasal 58 ayat (4), Pasal 84 ayat (7), Pasal 85 ayat (5), Pasal 90, Pasal 93, Pasal 95 ayat (6), Pasal 104, Pasal 113, dan Pasal 150 perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pada bulan Mei tahun 2011, amanat dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk, Pertama mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

Kedua, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Ketiga, mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang diikat oleh infrastruktur sesuai hierarkinya.

Salah satu hal khusus yang diatur adalah keberpihakan negara terhadap MBR. Dalam kaitan ini, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (more…)

Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja

Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang.

Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum yang membangun perumahan umum, yang saat ini dikenal sebagai perumahan subsidi.

Atau perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mana dalam pembelian perumahan ini masyarakat mendapat subsidi dari pemerintah.

Perumahan dengan hunian berimbang ini dibagi menjadi dua bagian yaitu perumahan skala besar yang memiliki unit paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit rumah dalam satu hamparan dan perumahan dengan selain skala besar yang jumlah unitnya kecil dari tiga ribu unit rumah.

Dalam PP ini juga mengklasifikasikan rumah, yaitu rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana. Dimana rumah mewah adalah rumah yang harga jualnya lima belas kali harga rumah subsidi.

Jadi jika di lokasi tersebut harga perumahan subsidi adalah Rp168 juta (seperti Jabodetabek), maka sebuah rumah dikategorikan mewah apabila harga jualnya minimal Rp168 juta dikali 15, atau sama dengan Rp2.520.000.000.

Disebut rumah menengah apabila harga jual rumah tersebut antara tiga kali sampai dengan limabelas kali harga perumahan subsidi.

Maka batasan harga rumah sedang ini adalah Rp504 juta sampai dengan Rp2.520.000.000,- (more…)

Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

  • Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya;
  • Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
  • Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
  • Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
  • Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
  • Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
  • Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
  • Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
  • Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
  • Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
  • Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
  • Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
  • Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
  • Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
  • Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
  • Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang membuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
  • Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
  • Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
  • Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
  • Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Agraria/pertanahan.
  • Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
  • Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR

Akhirnya pemerintah mengesahkan PP No. 64 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. PP ini merupakan pengaturan lebih lanjut Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah diluncurkan pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2016.

Dalam PP ini kelihatan bahwa pemerintah ingin mempercepat, mempermudah dan mempermurah perijinan untuk pembangunan perumahan bagi MBR. Untuk lebih jelasnya berikut pasal demi pasal PP No. 64:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

(more…)

BP Tapera Akan Membiayai 51.000 Unit Rumah

tapera tabungan perumahan rakyat

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat akan segera menyalurkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah sepanjang tahun 2021.  

Pembiayaan dilakukan secara bertahap, di semester pertama, disiapkan dalam bentuk initial project sebanyak 11.000 unit. Kemudian, semester selanjutnya untuk pembiayaan 40.000 unit rumah sisanya.

Saat ini BP Tapera sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas.  

Dari mana dana untuk membiaya pembangunan rumah tersebut?

Dana untuk pembiayaan pembangunan rumah tersebut pengelolaannya sangat berbeda dengan pengelolaan dana sebelumnya yaitu Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

Dimana pengelolaan dana oleh BP Tapera dibagi menjadi tiga proses yakni pengerahan dana, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.

Jadi ada 3 jenis pengelolaan dana dimana dana awalnya Rp9,2 triliun, selanjutnya akan ditambah dengan dana tambahan dari para peserta.

Tahap awal pesertanya adalah ASN aktif dulu, yaitu 3% dikalikan jumlah yang nanti ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah itu, ditambahkan menjadi dana yang dikelola.

Sebagai informasi bahwa BP Tapera baru saja menerima pengalihan dana dari Bapertarum PNS sebesar Rp11,86 triliun dari tim likuidasi.

Dari jumlah tersebut, Rp 1,5 triliun di antaranya telah dicairkan kepada 367.740 pensiunan ASN atau ahli waris pada tahap pertama, dan sekitar Rp 1 triliun lagi akan dicairkan kepada pensiunan PNS atau ahli waris pada tahap kedua. (more…)

Azas Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Kesejahteraan

Dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan bahwa ada 12 asas dalam melaksanakan pembangunan peruamahan dan kawasan permukiman.

Asas yang pertama adalah kesejahteraan. Dimana asas kesejahteraan ini mengandung pengertian bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus layak sehingga masyarakat dapat mengembangkan diri dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Tanpa perumahan yang layak masyarakat tidak bisa hidup sejahtera. Hal ini bisa kita lihat di lokasi pemukiman kumuh, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Di lingkungan tersebut, masyarakat amat rentan terhadap masalah kehidupan, seperti masalah kesehatan, masalah sosial, masalah ekonomi dan masalah lainnya.

Secara kesehatan, lingkungan yang kumuh sangat rentan terhadap serangan penyakit. Seperti malaria, disentri, demam berdarah dan penyakit lainnya.

Selain itu lingkungan kumuh juga akan berkembang penyakit sosial. Hal ini karena di lingkungan kumuh tersebut kebanyakan ditinggali oleh orang-orang yang memiliki tingkat pendidikan di bawah rata-rata sehingga mereka amat mudah terpengaruh lingkungan.

Penyakit sosial yang banyak ditemui di kawasan kumuh adalah peredaran narkoba, pelacuran tingkat bawah, perjudian dan lain-lain. (more…)

Urgensi Bantuan PSU Untuk Perumahan Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali akan menyalurkan program Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk developer. Penyaluran bantuan PSU ini diberikan untuk pengembang yang membangun perumahan subsidi.

Dimana tujuan pemberian bantuan PSU ini adalah supaya perumahan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki lingkungan hunian yang baik.

Namun sampai saat ini bantuan PSU belum diberikan kepada para pengembang karena masih dalam tahapan koordinasi antar para stakeholder penyediaan perumahan.

Bantuan PSU yang didapat oleh pengembang adalah untuk pembangunan jalan dan penunjangnya. Besaran bantuan PSU yang diterima pengembang biasanya dihitung berdasarkan banyaknya unit yang dibangun oleh pengembang di suatu perumahan.

Baca juga: Ini Jadwal Workshop Developer Properti Bagi Pemula

Misalnya untuk bantuan PSU ini pemerintah memberikan bantuan per-unit rumah adalah Rp4 juta, maka besarnya bantuan PSU yang diterima adalah Rp4 juta dikalikan jumlah unit.

Jika banyak rumah yang dibangun adalah 300 unit maka besarnya bantuan PSU yang didapatkan adalah Rp4 juta dikalikan 300 unit, yaitu Rp1,2 milyar. (more…)

Hernan Cortes, Kisahnya Menginspirasi

kapal hernan cortesCerita ini tidak ada hubungannya dengan property. Saya tergelitik untuk memposting cerita tentang Hernan Cortes ini karena kisahnya sangat menginspirasi.

Tidak peduli apa pilihan hidup yang anda jalani saat ini, kisahnya tetap relevan dengan kehidupan kita sepanjang kita menginginkan kesuksesan menghampiri.

Tertulis dalam sejarah bahwa Hernan atau Fernando Cortes, seorang pemimpin pasukan berkebangsaan Spanyol bermaksud ingin menaklukkan Mexico pada tahun 1519 M.

Secara logika pasukannya pasti kalah karena hanya berjumlah tidak lebih enamratus orang. Mereka akan menaklukkan negeri dengan pasukan yang lebih banyak dan berpenduduk kurang lebih lima juta orang. Lagi pula expedisi sebelumnya yang dikirim untuk menaklukkan Mexico selalu gagal. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti