Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?

Pembeli sudah sepakat membayar tunai tetapi developer tidak mau PPJB

Pembeli sepakat membayar tunai

Ini pertanyaan pembaca di blog asriman.com ini. Jadi begini kondisinya, ada seseorang akan membeli rumah kepada developer. Pembeli sudah sepakat akan membeli secara tunai dan sudah menyiapkan uangnya.

Jika membeli tunai tetapi sertifikat belum selesai diurus, bisa PPJB

Jika pembeli sepakat membayar tunai dalam membeli rumah dalam kondisi rumah belum jadi, sertifikat sedang diurus dan IMB/PBG juga masih belum selesai, antara penjual dan pembeli harus diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Hal ini dilakukan agar antara penjual dan pembeli ada ikatan yang pasti dan langkah selanjutnya terhadap transaksi tersebut dijabarkan semua di dalam PPJB. Misalnya bagaimana tata cara pembayaran selanjutnya dan kapan pelunasannya.

Developer tidak setuju PPJB

Tetapi dalam kondisi ini, developer mengatakan tidak perlu ada PPJB, dia beralasan nanti langsung tandatangan Akta Jual Beli (AJB) saja ketika rumah sudah selesai dibangun dan sertifikat juga sudah selesai diurus dan dipecah.

Developer menjanjikan bahwa waktu serahterima bangunan dan pengurusan legalitas, seperti sertifikat dan IMB/PBG adalah 8 bulan. Jadi AJB akan dilakukan 8 bulan sejak si pembeli membayar harga rumah secara cash keras atau lunas.

Pembeli bisa dirugikan

Terhadap kondisi ini, jika pembeli membayar tunai sementara ada jeda waktu 8 bulan untuk AJB yang diiringi dengan serahterima rumah, maka pembeli bisa dirugikan karena tidak ada pegangan hukum yang kuat.

Karena si pembeli hanya memegang bukti penyerahan uang tunai seharga rumah berupa kuitansi dan Surat Pemesanan Rumah (SPR).

Pegangan hukum yang kuat itu harusnya PPJB dengan akta notaris, sehingga kekuatannya sangat mengikat sebagai bukti otentik. Dibandingkan bukti pembayaran berupa kuitansi dan SPR  saja.

Kenapa harus PPJB?

(more…)

Sebidang Tanah Masuk PKKPR Perusahaan Lain, Apakah Masih Bisa Diperjualbelikan?

Sebelum kita bahas tentang boleh tidaknya memperjualbelikan tanah yang masuk PKKPR sebuah perusahaan, kita bahas terlebih dahulu pengertian PKKPR.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Dimana RDTR adalah Rencana Detil Tata Ruang.

Saat ini ada daerah yang sudah memiliki RDTR tetapi masih ada juga daerah yang belum memiliki RDTR, tentang rencana tata ruangnya masih dalam bentuk RTRW.

Tentang PKKPR ini diatur di dalam Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang atau PP 13/2021.

Dalam prakteknya sebuah perusahaan mengajukan PKKPR di suatu lokasi terlebih dahulu sebelum tanah tersebut dimiliki. Tetapi nantinya terdapat kewajiban perusahaan pemegang PKKPR untuk membebaskan lahan yang masuk ke dalam PKKPR-nya dari penguasaan pihak lain.

Pembebasan dalam arti membeli tanah, ganti rugi, konsolidasi atau dengan cara apapun untuk mendapatkan tanah tersebut.

Tetapi ada kejadian umum yang sering terjadi, ada seseorang pemilik lahan yang masuk ke dalam PKKPR tersebut yang tidak bersedia menjual tanahnya.

Alasannya bisa macam-macam, alasan yang umum adalah ia tidak cocok dengan harga yang ditawarkan oleh pemegang PKKPR.

Misalnya harga tanah rata-rata 100 ribu per-m2 tetapi ia meminta lebih tinggi, bisa dua kali lipatnya. Mungkin saja ia merasa tanahnya posisinya lebih bagus dibanding tanah yang lain.

Atau karena tanahnya sudah bersertifikat, sementara rata-rata tanah lainnya belum bersertifikat, masih berupa girik.

Terhadap kondisi ini, tidak ada larangan ia menjual tanahnya ke pihak lain selain perusahan pemegang PKKPR. Mungkin saja ada orang lain yang bersedia membeli dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pemegang PKKPR.

Tetapi pembelinya harus orang perorangan, tidak boleh badan hukum (PT). Karena jika PT yang membeli maka pada saat transaksi Notaris/PPAT akan meminta PKKPR dari PT pembeli tersebut.

Jika yang membeli orang perorangan tidak ada kewajiban Notaris/PPAT untuk meminta PKKPR.

Masa berlaku PKKPR

PKKPR ini ada masa berlakunya, yaitu 3 tahun. Jadi jika dalam waktu 3 tahun PKKPR tidak ada pembebasan lahan oleh pemegang PKKPR maka PKKPR tersebut gugur dengan sendirinya.

Tanah yang bisa dibangun atau dibuat usaha oleh pemegang PKKPR adalah tanah-tanah yang sudah dibebaskannya. Tentang tanah yang belum dibebaskan bisa saja dibeli oleh perusahaan lain dengan syarat perusahaan tersebut memohonkan PKKPR di lokasi tersebut.

Biaya mendapatkan PKKPR

Untuk mendapatkan PKKPR biayanya langsung disetorkan ke kas negara. Dimana ketika persyaratan dinyatakan lengkap oleh sistem maka pemohon PKKPR wajib menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah yang tertera di surat perintah setornya.

Secara hukum biayanya hanya itu, namun dalam prosesnya mungkin saja ada tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon PKKPR yang kadangkala biaya tersebut lebih besar dari pada setoran wajib PKKPR ke kas negara.

Besarnya macam-macam, tergantung daerah, ada yang tiga ribu, ada empat ribu tetapi ada juga yang gratis. Entahlah…

Jual beli PKKPR

Di beberapa daerah yang demand terhadap lahan (contohnya untuk pembangunan perumahan) kerapkali juga terjadi jual beli PKKPR oleh pelaku usaha.

Modusnya adalah sebuah perusahaan mengajukan PKKPR di suatu lokasi. Tetapi perusahaan tersebut tidak berniat membebaskan lahan di areal PKKPR-nya.

Alasannya bisa saja memang mereka hanya ingin memiliki PKKPR saja. Lalu setelah PKKPR didapat mereka menawarkan PKKPR tersebut kepada perusahaan lain yang memang berniat ingin berbisnis properti.

Yang mereka harapkan adalah perusahaan lain memberikan sejumlah uang kepada pemegang PKKPR sehingga mereka mendapatkan untung tanpa berusaha.

Jadi ketika mengurus PKKPR mereka mengeluarkan uang seribu, maka setelah mereka mendapatkan PKKPR maka mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi, misalnya dua ribu atau lima ribu atau berapapun jumlah yang disanggupi oleh perusahaan pembeli PKKPR.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

 

Begini Cara Menjual Proyek Dengan Skema NUP

Penjualan proyek properti bisa dilakukan dengan memberikan NUP kepada pembeli pada saat penjualan perdana atau launching

Seringkali kita mendengar dan membaca bahwa ada developer properti yang me-launching produknya dengan sukses.

Dalam sehari launching itu langsung terjual semua (sold out). Atau dari 500 unit yang dipasarkan pada hari launching berhasil terjual 80%.

Pertanyaannya, apakah sesederhana itu prosesnya?

Developer membuat acara launching, lalu orang datang berbondong-bondong ke lokasi acara, lalu membeli produk yang dijual oleh developer?

Jawabannya adalah tidak sesederhana itu. Yang sebenarnya adalah sebelum acara launching tersebut sudah ada proses yang dilakukan, seperti mempersiapkan legalitas dan fisik proyek.

Lalu mereka berpromosi di berbagai media sampai mendapatkan banyak calon pembeli, lalu calon pembeli yang tertarik terhadap produk tersebut membeli Nomor Urut Pembelian (NUP). 

Bisa juga penjualan NUP dilakukan melalui beberapa marketing agency yang menjalin kerjasama dengan developer. 

Semakin banyak agency marketing yang berkerjasama dengan developer semakin besar peluang terjualnya NUP.

Bayangkan jika produk yang akan dijual adalah 600 unit tetapi agen yang diundang untuk memasarkan proyek tersebut 2000 orang. Bayangkan apa yang terjadi, sudah pasti pembeli dari masing-masing agency marketing tersebut berebut ingin mendapatkan NUP bukan?

Selanjutnya si developer mengundang para pembeli NUP tersebut dan orang-orang tertentu untuk datang ke acara yang sudah mereka persiapkan. Itulah acara launching yang kita kenal.

Namun sebelum acara launching dibuat, developer harus mempersiapkan proyek, baik persiapan dari sisi legalitas maupun fisik proyek.

Persiapan legalitas proyek

Mempersiapkan legalitas proyek adalah tahapan yang sangat penting dilalui dalam membangun sebuah proyek properti. Tanpa legalitas maka proyek tidak akan bisa dipasarkan dan dibangun. (more…)

Strategi Mendapatkan Investor untuk Proyek Properti Anda

Banyak investor yang ingin membiayai bisnis properti

Ditengah booming-nya bisnis properti dan banyaknya investor yang masuk serta siap mendanai proyek properti apapun, sebenarnya merupakan peluang besar bagi para developer yang memiliki finansial terbatas untuk mengajukan proposal kerjasama pembangunan proyek properti.

Persoalannya, tidak semua developer memiliki kemampuan untuk menggaet investor, terlebih pengembang pemula.

Jika hal tersebut yang menjadi persoalan, maka ada baiknya untuk menyimak cara mencari investor properti bisnis sebagaimana yang tertuang di bawah ini:

Lakukan Analisa Mendalam terhadap Bisnis

Analisa dibutuhkan untuk mengetahui apa saja yang Anda butuhkan untuk keperluan menjalankan proyek properti, seberapa banyak kebutuhan tersebut dan berapa modal yang dibutuhkan untuk memulai proyek.

Tidak hanya proyek, Anda pun harus menganalisa profil calon investor Anda sehingga Anda tidak salah dalam menggandeng investor untuk bekerjasama.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Jangan sampai investor yang diajak kerjasama tidak memiliki visi dan misi yang sama tentang proyek. (more…)

Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer

Tanah girik harganya masih murah

Seringkali kita sebagai developer mendapatkan tanah yang menguntungkan untuk dikembangkan jadi proyek perumahan.

Lokasi dan kondisi tanah sangat bagus, juga ditunjang oleh harga yang ditawarkan pemilik masih wajar bahkan di bawah harga pasar. Akan tetapi jika kita melihat legalitas tanah tersebut masih dalam kondisi girik.

Girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah

Untuk diketahui tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan ke negara melalui pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran  pajak atas tanah tersebut.

(more…)

Eigendom Verponding adalah…

Apakah tanah eigendom verponding itu?

Saat ini masih banyak tanah-tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom Verponding. Apa itu Eigendom Verponding?

Dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa EV adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.

Tapi sebenarnya EV itu diterbitkan pada zaman Belanda untuk orang Warga Negara Indonesia. Jadi tidak mutlak juga pengertiannya jika disebutkan bahwa EV adalah hak tanah Barat.

Verponding saat ini menjadi SPPT PBB

Secara harfiah diartikan bahwa Eigendom adalah hak milik tetap atas tanah dan Verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau tanah dan bangunan dimaksud.

Saat ini verponding tersebut berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Sedangkan eigendom diharuskan dikonversi menjadi jenis hak atas tanah seperti di atur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (more…)

Pola Kerjasama Developer dengan Investor Patungan

Bisnis developer properti terbuka untuk siapapun

Open source, ya itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi kekinian bisnis properti, terutama bagi pelaku sebagai developer.

Developer perumahan yang lazim disebut developer, kini banyak dimasuki oleh pelaku baru dengan berbagai background bisnis.

Kondisi yang tidak ditemui pada era 90-an, dimana bisnis properti hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Pelaku selanjutnya pun merupakan penerus dari klan keluarga yang terdahulu.

Adagium yang berlaku pada waktu itu adalah bahwa menjadi pebisnis properti memerlukan modal besar sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya. Terkesan exclusive tentu saja. (more…)

Jika Ada Orang yang Enggan Membayar Komisi Jual Beli Tanah

Kejadian ini kadang terjadi, yaitu setelah terjadi jual beli (baik tanah, rumah atau properti lainnya) yang dibantu oleh broker maka baik penjual ataupun pembeli tidak bersedia membayar komisi untuk broker.

Bagaimana hukum tentang komisi broker?

Untuk melihat secara hukum, kita perlu lihat dulu peraturan tentang broker properti atau disebut juga perantara perdagangan properti. Tentang orang yang berprofesi sebagai perantara perdangan properti ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag 51/2017).

Dalam Permendag ini yang dimaksud perantara perdagangan properti adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perantara perdagangan properti yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti.

Kalau di Indonesia sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh asosiasi yang menaungi para broker properti yaitu AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia).

Besarnya komisi broker

Dalam Permendag tersebut diatur tentang besaran komisi broker properti sebagai berikut; minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, jika melaksanakan jasa jual-beli properti. Dan minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi, jika melaksanakan jasa sewa-menyewa properti.

Sertifikat kompetensi, P4 dan broker perorangan

Yang perlu diingat adalah orang yang terikat dengan Permendag 51/2017 ini adalah broker properti yang memiliki sertifikat kompetensi. Jadi jika orang tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi tidak terikat dengan aturan ini. Hak dan kewajiban mereka melekat pada perjanjian yang diperbuat sebelum pekerjaan penjualan properti dilakukan.

Demikian juga jika seorang broker tersebut tidak bekerja di bawah naungan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) atau bekerja sebagai broker perorangan saja, maka tidak ada kewajiban penjual atau pembeli memberikan komisi, kecuali ada perjanjian yang disepakati.

Yang harus dilakukan jika penjual atau pembeli enggan memberikan komisi

Selanjutnya jika transaksi sudah terjadi, namun penjual dan pembeli enggan memberikan komisi kepada broker. Maka si broker bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan karena wanprestasi.

Tentang wanprestasi atau ingkar janji ini diatur dalam Pasal 1234 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Gugatan bisa didaftarkan di pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukum penjual atau pembeli yang ingkar janji.

Tentu saja tuntutan itu bisa diajukan jika terdapat bukti-bukti yang cukup, misalnya ada perjanjian pembayaran komisi. Jika tidak ada perjanjian pembayaran komisi, atau hanya perjanjian secara lisan saja, maka bisa dipastikan tuntutan tersebut kalah.

Jika hanya perjanjian secara lisan saja

Jika perjanjian secara lisan maka yang berperan adalah komitmen penjual atau pembeli. Apakah penjual atau pembeli tersebut orang yang memegang komitmen yang sudah disampaikannya atau tidak.

Jika mereka tipe orang yang berkomitmen walaupun tanpa perjanjian tertulis, maka mereka akan membayar komisi broker. Namun jika mereka tipe orang yang culas, tricky, maka bisa dipastikan mereka akan berkilah dan mencari ilik-ilik (alasan) agar tidak mengeluarkan uang komisi untuk broker.

Solusinya; bicarakan dulu baik-baik, sentuhlah hatinya

Namun jika kejadian ini menimpa dirimu, mem-broker-kan sebidang tanah, lalu transaksi terjadi. Di awal ada kesepakatan lisan bahwa broker akan mendapatkan fee 3%.

Langkah pertama adalah dengan membicarakan secara baik-baik mengenai komitmennya. Sentuhlah di hatinya jangan langsung menekan-nekan pembayaran. Apalagi dengan cara-cara yang intimidatif.

Mungkin saja itu nanti akan menyinggung perasaan orang. Akibatnya mereka yang awalnya berniat akan membayarkan komisi namun karena tersinggung mereka tidak jadi membayarkan.

Karena mereka yakin tidak ada hukum yang akan menjeratnya. Toh tidak ada perjanjian tertulis. Ia bisa saja berkilah bahwa ia tidak pernah menjanjikan komisi jika transaksi terjadi.

Karenan nanti yang akan dilihat oleh hakim ketika ada tuntutan di pengadilan adalah bukti tertulis.

Jadi saran saya jika ada orang yang enggan mebayarkan komisi maka langkah terbaik adalah bicarakan baik-baik. Sentuhlah hatinya.

Lagi pula jika dipaksakan ada tuntutan di pengadilan maka mungkin saja akan menimbulkan biaya yang tinggi. Berharap dapat uang malah keluar uang banyak.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti