
PP No. 16 Tahun 2021
Tahapan mengurus PBG ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, namun dalam pelaksanaannya belum bisa berjalan dengan baik.
Banyak sekali pertanyaan yang belum terjawab tentang bagaimana cara mengurus Persetujuan Bangungan Gedung (PBG).
Dimana PBG ini adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penggantian IMB oleh PBG ini sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk pelaksanaan teknisnya pemerintah telah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2002 tersebut.
Bayaknya pertanyaan dan keluhan ini terkait pelayanan PBG sampai saat ini masih belum berjalan dengan baik.
Terutama PBG proyek properti. Banyak kendalanya, terutama karena belum adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Tidak hanya itu, daerah juga kelihatannya tidak siap dengan peralihan IMB ke PBG.
Ini terlihat dari banyaknya Pemda yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG. Mereka masih memiliki Perda tentang retribusi IMB. Ini tentu harus diubah sesuai dengan perundangan.
Selain itu infrastruktur dalam pengurusan PBG ini juga belumlah lengkap, seperti para tenaga ahli dan mekanisme asistensi antara pemohon dan petugas PBG di pusat.
Karena banyak pemohon PBG yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dengan meng-upload-nya namun tidak ada balasan.
Berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu. Seperti menunggu Bang Toyib mungkin sampai 3 tahun lebaran.. hehehe
Diatur dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262
Tahapan yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan PBG diatur dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262.
Kita lihat Pasal 253 ayat 1; dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat, untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi.
Jadi PBG wajib hukumnya untuk didapatkan terlebih dahulu sebelum membangun. (more…)