Bebas dan pengurangan PPN diatur dengan PMK
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dibawah 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar, menghapus PPN untuk penjualan perumahan dengan spesifikasi seperti yang diatur di dalam beleid tersebut.
Yaitu untuk rumah dengan harga di bawah 2 milyar dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seratus persen. Dan untuk harga rumah antara 2 milyar sampai dengan 5 milyar maka PPN digratiskan setengahnya.
Sebelum adanya PMK ini setiap penjualan rumah atau produk properti lainnya yang berupa properti primary atau properti yang dijual pertama kali oleh pengembang dikenakan PPN sebesar 11%.
Selain pembebasan dan pengurangan PPN dalam PMK tersebut juga diatur masa berlakunya yaitu paling lama tanggal 31 Agustus 2021.
Artinya serahterima rumah harus dalam jangka waktu yang diatur, yaitu sebelum tanggal 31 Agustus 2021. Hal ini mewajibkan pengembang membangun rumah sampai selesai dan menyerahterimakan sesuai dengan waktu yang diatur. (more…)