Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini
Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan ini untuk menggantikan peraturan tentang MBR sebelumnya Nomor 552/KPTS/M/2016 dan Nomor 535/KPTS/M/2019, keduanya tentang Batasan Penghasilan, Harga Jual dan Bantuan Uang Muka dan syarat lainnya.
Dalam peraturan menteri terbaru ini ada satu perubahan yang signifikan yaitu batasan penghasilan MBR yang boleh mengajukan KPR subsidi, yang dalam pengaturan sebelumnya adalah 4 juta naik menjadi 8 juta rupiah per-bulan.
Sementara hal-hal lain yang diatur kurang lebih sama, yaitu:
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) tetap ada sebesar 4 juta.
- Bunga kredit 5%, masa kredit sampai dengan 20 tahun.
- Luas tanah minimal 60 m2, maksimal 200 m2.
- Luas bangunan minimal 21 m2, maksimal 36 m2.
Untuk lebih jelas ini dia permen-nya:
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 242/KPTS/M/2020 (more…)