girik menjadi sertifikat

Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya.

Nah, dalam artikel kali ini saya akan bahas khusus tentang mengurus sertifikat dari tanah girik.

Karena tanah-tanah yang belum bersertifikat yang paling banyak adalah jenis tanah girik. Untuk tanah selain girik pada umumnya sama saja langkah untuk mensertifikatkannya. Hanya saja mungkin persyaratannya saja yang berbeda.

Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik?

Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.

Mereka masih jarang mendengar tentang tanah girik. Apalagi untuk masyarakat perkotaan yang pada umumnya kondisi legalitas tanah sudah bersertifikat, baik sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak pakai (SHP). Inilah jenis sertifikat yang sering dijumpai di kota.

Untuk diketahui girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan.

Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik.

Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) UU No. 5 Tahun 1960

Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat.

Terutama untuk tanah yang berlokasi di daerah terpencil yang nilai ekonomisnya juga tidak terlalu besar, sehingga masyarakat juga tidak terlalu membutuhkan sertifikat atas tanah mereka.

Untuk diketahui, proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya.

Selain proses mengurus sertifikat tanah yang berbeda untuk tiap jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut, syarat pengurusanpun juga tidak sama.

Selain itu jenis sertifikat yang diperoleh untuk masing-masing jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut juga berbeda.

Untuk tanah yang berupa verponding, biasanya kepala kantor pertanahan memberikan jenis hak guna bangunan. Sedangkan untuk jenis tanah yang asalnya adalah tanah girik, langsung diberikan sertifikat hak milik.

Seperti terlihat di atas bahwa banyak sekali jenis tanah yang belum bersertifikat selain tanah girik, namun untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik.

Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa dan pengurusan di kantor pertanahan.

Pengurusan Girik di Kelurahan atau Kantor Desa Setempat untuk Tahap Awal

Inilah langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu mengurus beberapa surat di kantor kelurahan atau kantor desa.

Surat-surat ini merupakan syarat untuk langkah selanjutnya yaitu pengurusan di kantor pertanahan. Berikut surat-surat yang harus diurus:

Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa

surat keterangan tidak sengketa atas tanah

Surat keterangan tidak sengketa ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Dimana sebelum ditandatangainya surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau kepala desa sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut.

Lurah atau kepala desa bisa melihat catatan mengenai tanah tersebut di buku besar desa.

Jika di tanah tersebut terdapat sengketa kepemilikan maka lurah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sampai sengketanya diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak yang bersengketa.

Dari kondisi di atas terlihat bahwa fungsi sebuah surat keterangan tidak sengketa adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohonlah yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang akan dimohonkan.

Keabsahan surat keterangan tidak sengketa tersebut karena adanya tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.

Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat.

Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah

bagaimana riwayat tanahSurat Keterangan Riwayat Tanah diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa.

Dimana surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini.

Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.

Contoh kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:

  • Pada tahun 1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2.
  • Pada tahun 1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas 6.000 m2.

Dari kalimat di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52 seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000 m2.

Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan saat ini adalah seluas 4.000 m2.

Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.

Di dalamnya juga tertera cara perolehan tanah tersebut, apakah dengan akta jual beli atau dengan cara lainnya.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Adapun kegunaan surat keterangan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memang sudah menguasai bidang tanah tersebut secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah tersebut.

Proses Pengurusan Tanah Girik di Kantor Pertanahan

mengurus sertifikat di bpn

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan:

Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.

Pengajuan berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Asli girik atau fotokopi letter C
  • Asli surat keterangan riwayat tanah
  • Asli surat keterangan tidak sengketa
  • Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
  • Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
  • Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang

Petugas dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran ke Lokasi

mengukur tanah di lokasi
Mengukur lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dengan disertai surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.

Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.

Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Jika ada pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik ini.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat.

Hanya saja SK Hak yang diterima masih harus menjalani proses selanjutnya yaitu pensertifikatan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya harus dibayarkan dulu BPHTB.

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

membayar bphtb

BPHTB wajib dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Selain itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Sebenarnya, untuk lebih mempercepat proses pensertifikatkan, BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Sehingga begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.

Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat

Inilah langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.

Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan

mengambil sertifikat di bpn
Pengambilan sertifikat di loket

Setelah sertifikat selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka pemohon dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat.

Pengambilan dilakukan oleh pemilik sertifikat atau jika pengurusan tersebut dikuasakan, maka pengambilan sertifikat dilakukan oleh penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa.

Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik

Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya.

Namun terdapat peraturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Pemberian SHM untuk Perorangan selama 38 hari; untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 ha dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 m2.
Waktu 57 hari; untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 m2.
Waktu 97 hari; untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 m2.

Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah  Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi.

Biaya Pengurusan Sertifikat Diatur Dalam PP No. 128 Tahun 2015

Berapa besarnya biaya pengurusan sertifikat ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam PP tersebut tercantum semua jenis biaya dan besarnya tiap pengurusan tersebut.

Sebagai contoh kita ambil biaya pengurusan sertifikat dari tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 5 ha (50.000 m2).

Dimana biaya dalam mengurus sertifikat ini terdiri dari biaya pengukuran, permohonan SK dengan Panitia A dan pencetakan buku sertifikat.

Besarnya biaya pengukuran

-Untuk luas sampai dengan 10ha

Tu = (Luas tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000

-Untuk luas antara 10ha sampai dengan 1.000 ha

Tu = (Luas tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000

-Untuk luas tanah lebih dari 1.000 ha

Tu = (Luas tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

Dimana:

Tu = Tarif ukur

HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan pengukuran. Nilainya sebesar Rp 80.000

Contoh perhitungan untuk tanah dengan luas 50.000 m2

Tu = (50.000/500 x HSBKu) + Rp100.000

Tu = (50.000/500 x Rp80.000) + Rp100.000

Rp = Rp8.100.000

Besarnya biaya permohonan SK (Panitia A)

Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

Dimana:

Tpa =  Tarif Pemeriksaan Panitia A

HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A. Besarnya Rp67.000

Contoh perhitungan besarnya biaya Panitia A untuk tanah seluas 50.000 m2

Tpa = (50.000/500 x Rp67.000) + Rp350.000

Tpa = Rp7.050.000

Biaya pencetakan buku sertifikat

Biaya untuk pencetakan buku sertifikat hanya Rp50.000 tiap bidang tanah. Luas berapapun sama saja.

Jadi besarnya biaya pengurusan sertifikat untuk luas tanah 5 hektar, dari pengukuran sampai dengan selesai sertifikatnya adalah:

Rp8.100.000 + Rp7.050.000 + Rp50.000

= Rp15.200.000

Jadi tidak sampai ratusan juta ya, beda dengan prakteknya hehehehe 🙂

Demikian cara pengurusan sertifikat tanah dari girik, semoga ada manfaatnya.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti

Founder of Developer Properti Indonesia (DEPRINDO)
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
Tagged on:                                         

232 thoughts on “Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik

  • April 28, 2014 at 9:24 am
    Permalink

    bila 2 bidang tanah di belah 2 saya dan adik saya …. apa wajib kedua nya bikin sertifikat bersama …. kendalanya adik saya tak berniat untuk membuat nya …. tapi bersedia membantu

    Reply
    • April 28, 2014 at 2:51 pm
      Permalink

      Harus dipecah menjadi 2 bagian pak, jadi nantinya akan timbul 2 buah sertifikat.
      Dalam istilah pertanahan dinamakan pemecahan sempurna.

      Terima kasih

      Reply
      • February 23, 2016 at 11:50 am
        Permalink

        Pak surat saya ajb saya mau ngajuin pembuatan sertivikat,tapi girik sudah hilang,berkas apa yg harus saya bawa untuk melapor kehilangan di kantor plisi

        Reply
        • February 23, 2016 at 2:25 pm
          Permalink

          Kalau girik hilang bisa minta foto copy letter C di kantor desa.
          Untuk melapor kehilangan, sertakan pengantar dari Kepala Desa dan identitas pemilik giriknya. Nanti polisi akan mengeluarkan Berita Acara.

          Reply
          • August 18, 2016 at 1:03 pm
            Permalink

            Permisi ,, saya punya sebidang tanah yang akan di pecah pecah, tapi saya mengalami masalah karna girik asli ilang.Seandainya saya bikin girik baru berapa biayanya?
            Atau ada solusi lain?
            Mohon pencerahannya!! Terima kasih

          • August 19, 2016 at 2:07 am
            Permalink

            Jika girik asli hilang tidak bisa pemecahan dalam bentuk girik. Langkah yang harus dilakukan adalah ajukan dulu sertifikatnya dengan membuat laporan kehilangan girik tersebut. Setelah sertifikat selesai diurus nanti bisa dikakukan pemecahan.

            Langkahnya bisa dilihat di sini: https://asriman.com/cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang/

          • September 12, 2019 at 3:01 pm
            Permalink

            pak arisman yg terhotmat

            sy mau tanya apakah surat girik atas nama mertua sy trs sy mau urus ke sertifikat ..bagaiamana caranya..apa sj data yg perlu sy persiapkan..matur suwom

          • March 10, 2022 at 3:21 pm
            Permalink

            sudah ada caranya di artikel. baca lagi pelan-pelan.

          • June 10, 2023 at 9:06 am
            Permalink

            Orang tua saya beli tanah disertifikat tanah tersebut hanya 130 meter persegi sedangkan ketika diukur tanahnya 160 meter persegi bagaimana mengurus tanah 30 meter yang tidak masuk ke sertifikat?

          • June 21, 2023 at 7:52 am
            Permalink

            bisa diajukan ke BPN untuk kelebihan luas tsb karena jual beli untuk tanah yang belum bersertifikat memang luasnya masih belum dipastikan harus ada notasi lebih kurang

      • July 11, 2016 at 8:41 am
        Permalink

        permisi
        sy butuh pencerahan pak
        sy bingung dengan jawaban bapakakan timbul 2 buah sertifikat, dr pertanyaan pak Dias
        sy mendapatkan warisan sebidang tanah yg harus dibagi 2 dengan om sy, dan tanah itu masih berupa girik. pekan lalu om sy membuat sertifikat tanah untuk bagiannya, sy di sini bingung apakah sudah otomatis timbul 2 buah sertifikat?
        apa yg harus sy lakukan sekarang?
        karna sy belum paham dalam mengurus hal sperti ini

        Reply
        • July 11, 2016 at 1:46 pm
          Permalink

          Apabila giriknya satu dan berdasarkan bukti warisan tanah tersebut harus dibagi 2 maka jika diurus sertifikatnya akan timbul satu sertifikat terlebih dahulu atas nama berdua. Setelah itu bisa diajukan pembagian dengan Akta Pembagian Hak Bersama.

          Reply
          • September 15, 2016 at 6:46 am
            Permalink

            Apa biaya Akta Pembagian Hak Bersama sama dengan biaya pembuatan Sertifikat atas nama berdua?
            Jadi kena biaya dua kali ya? Mohon bantuannya.

          • September 15, 2016 at 4:00 pm
            Permalink

            Masing-masing kena sekali biaya saja pak.
            -biaya akta pembagan hak bersama 1 kali saja karena hanya ada satu perbuatan hukum.
            -biaya pembuatan sertifikat atas nama berdua sama saja dengan biaya pembuatan sertifikat atas nama satu orang atau 5 orang. Karena prosesnya tetap satu kali saja.

          • August 30, 2019 at 12:26 pm
            Permalink

            Pak sy mau tanya,sy lukman.saya punya rumah tapi masih girik ahli waris dan pbb nya blm di bayarkan bertahun tahun,sya mau buat ajb.apa bisa saya buat ajb

      • March 27, 2020 at 7:31 am
        Permalink

        Pak, kalau surat girik nya hilang dari tahun 1900an bagaimana cara mengurusnya ya pak?
        Mohon solusinya pak🙏

        Reply
      • July 9, 2020 at 5:11 pm
        Permalink

        Untuk lama penerbitan sertifikat daru point 8 pendaftaran sk hak menjadi sertifikat estimasi waktu berapa lama??

        Reply
        • October 4, 2020 at 9:20 am
          Permalink

          7 hari kerja saja pak

          Reply
      • September 20, 2020 at 2:45 am
        Permalink

        Kalo ada pemecahan sempurna tentu ada pemecahan tidak sempurna tolong jelas kan pak seperti apa yang dimaksud dengan pemecahan sempurna dan seperti apaa yang dinamakan dengan pemecahan tidak sempurna..!
        Tksh.

        Reply
        • September 29, 2020 at 11:32 pm
          Permalink

          Iya. Pemecahan tidak sempurna adalah pemisahan sertipikat dari sertipikat induk.
          Misalnya sertipikat induk luas 5000 m2, lalu dibeli oleh seseorang 300 m2, maka diajukan pemisahan sertipikat, bukan pemecahan sertipikat.
          Yang maana dengan pemisahan sertipikat nanti yang muncul sertipikat baru hanya 1 yaitu yang luas 300 m2. Sedangkan yang yang sertipikat induk masih ada. Namun ada data splitzing di sertipikatnya sehingga luas yang 5000 m2 tinggal 4700 m2.

          Reply
        • October 2, 2020 at 4:25 am
          Permalink

          Pemecahan tidak sempurna itu adalah pemisahan bidang. maksudnya dipisahkan saja bukan pemecahan. Jika pemecahan itu nanti setelah selesai akan muncul 2 sertipikat, keduanya baru.
          Tetapi jika pemecahan tidak sempurna/pemisahan bidang, sertifikat baru hanya 1 bidang, yang dipisahkan saja. Induknya masih ada sertipikatnya atau tidak dibuat sertpikat baru. Hanya ada keterangan pemisahan di sertifikatnya.

          Reply
    • February 24, 2016 at 1:48 am
      Permalink

      apa saja kah persyaratan pembuatan sertipikat tanah ? tks

      Reply
    • November 9, 2016 at 10:57 pm
      Permalink

      Siang pak. Saya membeli rumah seluas 50m. Dan sekarang surat ajb nya sudah jadi. Tapi ketika saya cek didalamnya tidak ada nomor persil dan leter c nya. Yang saya tanyakan. Apakah sah di ajb tidak ada nomr persil dan c. Karna menurut info yg saya tanyakan ke rw nomor persil tidak harus ada di ajb, yang ada di kelurahan. Terimakasih sebelumnya pak.

      Reply
      • November 10, 2016 at 12:15 am
        Permalink

        Bisa saja tidak ada nomor letter c nya. Nanti verifikasinya ketika permohonan sertifikat di BPN

        Reply
  • April 28, 2014 at 9:27 am
    Permalink

    ma.af … 1 bidang tanah di belah 2 .. apa hukum nya wajib untuk ke dua nya … di sertiffikat…. apa bisa hanya mengurus sebidang saja

    Reply
    • April 28, 2014 at 2:51 pm
      Permalink

      Harus dipecah menjadi 2 bagian pak, jadi nantinya akan timbul 2 buah sertifikat.
      Dalam istilah pertanahan dinamakan pemecahan sempurna.

      Terima kasih

      Reply
  • May 1, 2014 at 12:38 pm
    Permalink

    Pak ada pendapat bahwa pengurusan tanah dari asal hiruk tidak dikenakan BPHTB karena pada prinsipnya girik bukan bukti kepemilikan yang sah sehingga belum ada hak kepemilikan yang sah, sehingga belum ada hak yang dialihkan. Apakah betul? Apa yang menjadi dasar hukum nya?
    Bila ada bagaimana menetap kan npop yang wajar? Bagaiman bila ada keberatan mengenai besaran angka penetapan nya?
    Terimakasih

    Reply
  • May 22, 2014 at 1:14 pm
    Permalink

    Pak asriman yg baik, alm. Nenek sy memp. 2 anak. Paman sy dan alm. Ayah sy. Nenk mempunyai. Sebidang tnh luas± 1450m2. Yg tlh dipecahmenjadi 7 pbb. 6 atas nama. Anak2 ayah dan 1 msh atas nma nenek alm. Paman tdk diberikan krn telah mendapatkan sebelum ayahsy meninggal. Stl. Pecahpbb sedikit2 tnh tlh terjual. Saat ini kami sepakat ingin membuat shm atas tnh tsb menjadi 1 nama. Langkah2 apa ygdpt sy lakukan krn sebelumnya alm nenek belum memberikan surat waris untuk. Kami. Terima kasih

    Reply
    • May 26, 2014 at 3:10 pm
      Permalink

      Dear Ilham,
      JIka tanah seluas 1450 m2 tersebut belum sertifikat dan dijual sebagian-sebagian maka sisanya bisa langsung dimohonkan sertifikat. PBB yang sudah dipecah-pecah tidak mempengaruhi alas hak dari tanah tersebut karena PBB bukan bukti kepemilikan tanah. Jadi atas tanah tersebut bisa langsung dimohonkan sertifikat.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • June 4, 2014 at 2:32 am
    Permalink

    selamat siang pak..

    saya ingin menanyakan Jika surat girik sudah lengkap, dan dari BPN sudah bilang kalo sebenernya dengan surat ini sudah bisa terbit sertifikat.. tapi karena keninginan untuk dijual dengan kondisi tanah hanya dengan girik..pihak Notaris tidak mau mengeluarkan AJB karena masalah riwayat tanah…bagaimana solusinya untuk mengurus riwayat tahah tersebut padahal sudah tidak ada yang punya ? kami juga sudah membuat surat keterangan tanah tidak bermasalah dari kelurahan dan kepolisian..

    terimakasih informasinya

    Reply
    • June 5, 2014 at 3:42 am
      Permalink

      Dear Ariejack,
      Tepatnya yang membuat akta jual beli untuk tanah girik adalah PPAT, bukan Notaris. Seharusnya PPAT bersedia membuat AJB tersebut apabila persyaratan untuk AJB sudah dipenuhi diantaranya Surat Keterangan tidak Sengketa dari Kelurahan, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan dan girik aslinya juga dilampirkan.
      Sebaiknya cari PPAT yang lain yang memiliki ilmu tentang pembuatan AJB karena dalam kenyataannya tidak semua PPAT memiliki ilmu yang sama.
      Jalan keluar lainnya yaitu dimohonkan dulu sertifikat atas nama pemilik kemudian dibuat AJB setelah sertifikat selesai. Sementara sertifikat sedang diurus bisa dibuat akta Pengikatan Jual Beli dengan pembeli.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • June 8, 2014 at 12:53 pm
    Permalink

    selamat malam
    saya mau tanya pak,kalo sudah ada ajb,bila mau urus sertifikatnya,dokumen apalagi yg diperlukan?kira2 brp biaya pembuatan sertifikat untuk tanah luas 120 m2?bila sudah ada ajb,apakah girik msh diperlukan?sebelumnya terima ksh atas pencerahannya..

    Reply
  • July 8, 2014 at 1:50 pm
    Permalink

    Dear Pak Arisman ( maaf klo salah nama).

    Saya mau beli tanah, tapi tanah itu hanya memiliki surat dari kelurahan dan ukurannya tidak sesuai dgn fisiknya. Tanah ini tanah keluarga, dimana kepala keluarga sdh meninggal. Yang ada istri dan am anak2 nya yg sdh pada berkeluarga.
    Saya tidak ingin ada masalh nanti di belakang. Saya nntinya mau langsung buat sertifikatnya. Document2 apa yg harus aq siapkan?.Apkah surat ahli waris dri krluarga ini cukup untuk mrlakukan transaksi jual beli? Rencana saya akan melakukan pengukuran ulang spaya nanti sertifikat sesuai yg sebenarnya. Mana dulu yg hrs dilakukan? Jujur saya kuatir untuk batas2 tanah bermaslah di belakang hari. Mohon bantuannya. Terimakasih banyak.

    Reply
    • October 14, 2014 at 1:18 am
      Permalink

      Silahkan diukur terlebih dahulu untuk mengetahui luas pastinya. Kalau bisa diukur oleh petugas BPN sehingga nanti jika akan mengajukan sertifikat luas hasil ukur tersebut bisa dipakai dengan demikian luasnya tidak berubah lagi.
      Persyaratan mengurus sertifikat sebaiknya langsung konsultasikan dengan BPN setempat atau ke kantor PPAT.

      Semoga membantu

      Reply
  • July 18, 2014 at 11:59 pm
    Permalink

    selamat pagi pak Asriman… keluarga sya punya mslh,kakek pnya tanah yg diwariskan ke bude dgn bukti Kohir (zaman dulu) tp tanah itu ditempati keponakan dan skrg malah di buatkan sertifikat dgn cara kerjasama dgn pihak kelurahan…yaitu dgn cara mengatasnamakan tanah adat jadi dlm letter C. atas nama bude saya di bawahnya tertulis nama yg punya sertifikat tanpa ada keterangan asal tanah…yg jadi mslh smua
    pihak kelurahan yg dlu mengurus itu sudah mati ( Lurah dan kadusnya)…skrg ganti Lurah baru dan sejak dlu bude saya tdk pernah di beri surat tanda pajaknya….Tp msih punya kohir aslinya.gmnakah cara untuk mendapatkan kembali tanah itu terimakasih….

    Reply
  • August 6, 2014 at 8:34 am
    Permalink

    Pak Asriman, mohon bantuan informasinya.
    pada tahun 1977 Ayah saya beli tanah girik seluas 150m2, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli dan akta jual beli yang dibuat oleh lurah, Ipeda/PBB. kami hendak membuat sertipikat atas tanah tsb, dikarenakan ayah sdh wafat,yang ingin kami tanyakan:
    1. Bisakah proses pembuatan sertipikat langsung diatas namakan ibu kami atau salah satu anak
    2. Apakah bisa langsung dikerjakan sesuai urutan diatas untuk proses pembuatan sertipikat, atau perlu proses lain lagi

    Terima kasih

    Reply
    • October 14, 2014 at 1:11 am
      Permalink

      1. Sertifikat bisa dimohonkan ke atas nama seluruh ahli waris.
      2. Bisa

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • August 6, 2014 at 5:18 pm
    Permalink

    salam pak Arisman
    saya mau bertanya pak, bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah yang dikuasai oleh saudara dari kakek saya, dimana kakek saya ini telah meninggal, namun kakek saya mewariskan itu kepada ayah saya . Namun saudara kakek saya ini ngotot pengen memiliki tanah ini . Tapi tanah ini belum brsertifikat …
    Tolng beri solusinya pak

    Reply
    • August 11, 2014 at 2:57 pm
      Permalink

      Cara menyelesaikan sengketa sangat disarankan dengan jalan damai atau di luar pengadilan. Duduk bersama untuk menyelesaikan masalah. Karena jika bersengketa di pengadilan akan menghabiskan begitu banyak waktu, energi dan biaya.

      Semoga membantu

      Reply
  • August 8, 2014 at 9:56 am
    Permalink

    Dear Pak Asriman,

    Mohon info & advice -nya, untuk pembuatan Sertifikat dari Girik, luas tanah yang tercantum pada Girik dengan keadaan sebenarnya itu berbeda.
    Luas tanah yang tercantum pada girik sebesar 450m2, sedangkan actual -nya ada +/-1000m2.
    Bagaimana cara kami membuat sertifikat-nya?

    Mohon info

    Thanks

    Reply
    • August 11, 2014 at 2:55 pm
      Permalink

      Sangat lumrah luas fisik tanah yang sebenarnya berbeda dengan luas yang tertera di surat giriknya… Luas yang dipakai ketika permohonan sertifikat adalah luas sebenarnya hasil ukur mutakhir karena luas yang ada di girik tidak akurat. Oleh karena itu disiasati ketika menuliskan luas di akta jual beli didahului dengan tanda ‘lebih kurang’.
      Untuk proses yang harus dilakukan silahkan datang ke kantor BPN setempat dan menanyakan perihal tersebut..

      Terima kasih semoga membantu

      Reply
  • August 19, 2014 at 10:54 am
    Permalink

    Salam,

    Saya mau bertanya tentang tanah yang tidak bisa diurus sertifikatnya, alasan dari keluarahan (peta tanah hilang). Padahal waktu beli tanah itu ada saksi dan nota pembelian tanah. Pembeli dari pemilik ada dua orang, tetangga dan kakek saya, jadi lokasi tanah kami berdempetan. Namun ketika tetangga saya membuat sertifikat,dia bisa lancar mendapatkannya (tetangga saya membuat sertifikat terlebih dahulu tanpa memberitahu pihak kami). Tetapi ketika pihak kami membuat sertifikat, kelurahan tidak bisa mengurus karena alasan peta tanah tidak ada. Apa yang harus kami lakukan? Mohon bantuannya

    Reply
  • August 27, 2014 at 2:19 pm
    Permalink

    Selamat malam,

    Saya mau tanya tanya masalah tanah dan rumah yang sekarang masih saya tempati bersama orang tua saya.
    Jadi dulu waktu jaman kakek saya masih hidup beliau menyewa tanah dari seseorang yang waktu itu katanya adalah “tuan tanah” yang tak lain adalah tetangga rumah yang sekarang masih kami tempati.
    Jadi kakek saya menyewa tanah tapi tidak berikut bangunannya. Kesepakatan dan transaksi sewa menyewa hanya terjadi antar kekeluargaan saja. Hanya ada hitam di atas putih bermaterai yang isinya tertulis perjanjian sewa menyewa tanah tidak berikut bangunan karena bangunan sudah dijual pada pihak kami.

    Nah setelah sekian lama kakek saya dan orang yang bersangutan telah meninggal, sampai akhirnya diteruskan ke ayah saya dan anak dari pihak tetangga saya itu.
    Namun sejauh ini, iuran pbb dibayarkan oleh pihak kami yaitu ayah saya dan atas nama ayah saya juga.

    Tadi siang ada salah seorang keluarga dari pihak sana datang dan menanyakan kelanjutan dari tanah yang kami tempati ini.
    Apa pihak kami harus membayar tanah yang kami tempati ini kepada mereka?
    Kalau iya, apa kami harus membayar sejumlah berdasar harga tanah sekarang?
    Lalu dokumen apa saja yang harus kami ketahui apabila kami harus membayarkan tanah ini kepada mereka supaya tidak ada kecurangan di dalam bernegosiasi?

    Tolong pencerahannya tahap tahap apa yang harus saya ketahui dan yang harus saya lakukan supaya urusan seperti ini cepat selesai.

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
    Selamat malam. ☺

    Reply
  • September 7, 2014 at 4:50 am
    Permalink

    Kalau tanah saya ukurannya 7×7 terus berada di perkampungan , berapa biaya bikin girik

    Reply
    • September 7, 2014 at 4:52 am
      Permalink

      Saya juga mau lihat pak, contoh giriknya seperti apa , soalnya saya cuma di kasih selambar kerta aja , terimakasih pak

      Reply
  • September 24, 2014 at 11:16 am
    Permalink

    Saya mau tanya, dirmh yg skrng ditempati milik bapak saya belum ada surat girik atau apapun.karna ini tanah peninggalan dr nenek saya, setelah nenek saya meninggal dibagi2 dan Hanya ada surat keterangan ahli waris yg sudah dibagi rata dengan adik dan kknya bapak saya. Kalau saya mau buat surat tanah terlebih dahulu saya harus buat surat apa? Terima kasih..

    Reply
  • October 1, 2014 at 9:57 am
    Permalink

    Selamat Siang Bapak Tanjung..
    Saya mau nanyakan, berencana membeli sebidang tanah di Gunung Sindur bogor, status tanah masih AJB. Pada saat saya melakukan pengecekan tentang tanah ke kelurahan, lurah setempat langsung meminta komisi 10 % dari nilai jual beli (bukan NJOP), sebagai komisi, kalau tidak, pihak kelurahan tidak mau memberikan tanda tangan mengenai tanah yang kita. Saya haring dengan rekan-rekan, tidak ada peraturan begitu, JADI APAKAH HAL SEPERTI ITU MEMANG ADA atau hanya Indonesia bagian Bogor aja Pak?

    Trimakasih sebelumnya pak.

    Reply
    • October 12, 2014 at 5:31 pm
      Permalink

      Memang tidak ada aturan yang mengatur tentang Lurah yang minta komisi atas penjualan tanah di wilayahnya. Tapi berita buruknya adalah bahwa proses jual beli harus melibatkan Lurah tersebut. Pintar-pintar kita aja menegosiasikan angka-angkanya.

      Semoga membantu

      Reply
  • October 13, 2014 at 2:11 pm
    Permalink

    Selamat malam pak arisman…
    Saya mau menanyakan, apakah noleh disertifikat hak milik dituliskan luasnya : “lebih kurang” 200m2? Menurut saya kekuatan hukumnya tidaklah kuat..karna tidak menunjukkan kepastian luasnya..mohon penjelasannya

    Reply
    • October 14, 2014 at 1:08 am
      Permalink

      Luas tanah yang tertulis di sertifikat sudah pasti, karena sudah diukur ke lokasi ybs, tidak boleh lagi ada tulisan ‘lebih kurang’. Luas ‘lebih kurang’ digunakan untuk luasan tanah yang belum sertifikat untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai luasan setelah diukur.

      Demikian semoga membantu

      Reply
      • March 2, 2016 at 12:57 pm
        Permalink

        selamat malam pak ! mau tanya tetangga saya mau jual tanah status nya tuan tanah, apakah berisiko pak thanks

        Reply
        • March 7, 2016 at 1:33 am
          Permalink

          Tidak masalah siapa yang akan menjual, asalkan legalitasnya lengkap dan sah. Jangan lupa libatkan notaris dalam proses jual beli. Serahkan kepada Notaris untuk leading.

          Reply
  • October 14, 2014 at 2:34 am
    Permalink

    bagaimana jika kita kredit Tanah dengan orang pemilik/penjual..apakah begitu selesai pembayaran/lunas atau sebelum lunas surat sertifikat tanah udah dibuat ???

    Reply
    • October 15, 2014 at 12:51 am
      Permalink

      Pembelian dengan kredit ke pemilik tanah harus berdasarkan perjanjian, kalau bisa dibuatkan akta notaris. Jadi proses kredit dan pelunasan dan pembuatan sertifikat bisa dituangkan di dalam akta perjanjian tersebut. Hindari perjanjian yang bersifat lisan.
      Permohonan sertifikat bisa diajukan atas nama pemilik tanah terlebih dahulu kemudian dilakukan akta jual beli dan balik nama setelah sertifikat selesai. Bisa juga seluruh pembayaran sudah lunas terlebih dahulu yang ditandai dengan dibuatnya AJB kemudian pembeli mengajukan sertifikat ke BPN.

      Jadi pembuatan sertifikat bisa sebelum lunas, bisa juga setelah lunas.

      Demikian, semoga membantu

      Reply
  • October 14, 2014 at 12:43 pm
    Permalink

    Malam pak aku mau tnya aku mau membeli sebidang rmh yg hanya ada AJB sm PBB saja kata pemilik pertama surat Girik nya hilang apa kah AJB itu bisa di tingkatkan jdi SHM apa saja syarat2 terima kasih

    Reply
    • October 15, 2014 at 12:45 am
      Permalink

      Jika pemilik memegang AJB asli, maka bidang tanah tersebut bisa diajukan sertifikat ke BPN. Data tanah Girik bisa dilihat kebenarannya di kantor kelurahan, jika girik yang dipegang masyarakat hilang, forocopynya bisa dilegalisir di kantor kelurahan. Dengan demikian bisa dihindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan, mengaku-ngaku girik hilang dsb. Syarat selanjutnya bisa melaporkan kehilangan surat tanah tersebut ke kepolisian. Berdasarkan itu bisa diajukan permohonan hak sertifikat ke BPN

      Semoga membantu

      Reply
  • October 20, 2014 at 4:28 am
    Permalink

    Siang pak, orang tua saya beli tanah dari seseorang dan sudah lunas tapi belum ada akta jual beli. Setelah kita urus ke penjual kavlingnya bilang masih ada pajak dll yang harus diselesaikan. Yang jadi pertanyaan, kalau saya mau bantu urus mulainya dari mana yah? yang jelas saya ada bukti kwitansi pelunasan tanah dan bukti pembayaran PBB.
    Terima kasih.

    Reply
    • October 21, 2014 at 10:44 pm
      Permalink

      Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dibuatkan AJB di hadapan PPAT. Kuitansi lunas tidak bisa dijadikan dasar atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Konsekuensi dari AJB adalah harus dibayarkan pajak-pajaknya, baik pajak sebagai penjual maupun pajak sebagai pembeli.
      Demikian semoga membantu

      Reply
  • November 2, 2014 at 9:47 am
    Permalink

    Cara menguurus surat tanah yg hilang giman pak..

    Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Tanah Matang vs Tanah Mentah

  • Pingback:www.asriman.com » Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah

  • Pingback:www.asriman.com » Meningkatkan Status Tanah Garapan Menjadi SHM

  • Pingback:www.asriman.com » Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM

  • November 15, 2014 at 6:54 am
    Permalink

    Mau bertanya, mohon dibantu solusinya.
    Dulu hak atas kepemilikan tanah an ibu Midong dan suami, terus ada tetangga ibu maskah ikut menanamkan seperti phon nangka, bambu dll, yg pnya tanah itu mengijinkan untuk ikut menanam d atas tanah mliknya. Setiap panen, anak dari ibu maskah sering ikut dan merasa n memahaminya bhwa tanah itu milik ortunya. Ibu midong mewariskan tanahnya pada anaknya nama mamun. Bp. mamun menjual tanah hasl warisannya kpada bpa apad. Hingga ibu midong dan suami n ibu maskah meninggal. Anaknya yang sekarang mash hidup menuntut hak atas tanah tersebut, sedangkan tanah tersebut sudah d jual oleh pemiliknya bp mamun sbgai pewaris tanah trsbt dan skrg sudh brdiri rumah d atas tanah trsbt. Namanya org dlu, ga ada sertifikat tanah, sampai skrg blum d urus oleh pemilik tanah yg skrg, hanya ada hitam d atas putih. Bagaimana solusi dr permasalahan tersebut, sedangkan pihak2 berkepentingan sprti kelurahannya mendukung anaknya ibu maskah. Mohon d bantu, terima kasih.

    Reply
    • November 16, 2014 at 1:41 am
      Permalink

      Perlu diketahui bahwa cerita seperti ini mungkin hanya dari satu pihak saja. Dari pihak lain mungkin lain lagi ceritanya.
      Solusi mengenai masalah ini bisa dengan damai atau kekeluargaan. Bertemu masing-masing pihak dengan menghadirkan saksi-saksi yang kredibel, diambillah suatu keputusan yang mengakomodir hak masing-masing pihak.
      Jika cara damai tidak bisa untuk mencapai suatu kesepakatan maka diajukan ke pengadilan sehingga masing-masing pihak diminta membuktikan kepemilikannya. Karena masalah perdata adalah tentang bukti-bukti dan dokumen-dokumen. Siapa pemiliknya? nanti tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terungkap di pengadilan.

      Semoga membantu

      Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Tanah Dicari di Bali

  • Pingback:www.asriman.com » Memecah Sertifikat secara Pribadi

  • Pingback:www.asriman.com » Cara Menilai Rumah Kost yang Menguntungkan Dijadikan Sarana Investasi

  • November 18, 2014 at 7:40 am
    Permalink

    ayah saya mempunya anak 8 orang dan akte jual beli atas nama kaka pertama saya yg sudah Alm, namun skrng ingin dibagi 8 orang utk memecah pbb, supaya mendapat tangung jwb membayar masing2, karna dr dulu sampe skrng saya yg membyar, dan ayah saya pun masi hidup, bagaimana ya solusi untuk memecah pbb, tanah yg seluas 220m itu, dan apa syarat2, dikenakan biaya brp ya , trimakasi utk solusinya

    Reply
    • November 20, 2014 at 2:30 am
      Permalink

      Menurut saya tidak perlu memecah PBB hanya untuk membagi kewajiban. Cukup bicarakan dan kesepakatan internal saja. Sepakati berapa persen masing-masing kewajibannya yang berhak.

      Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Tanah-tanah Fenomenal di Jakarta

  • Pingback:www.asriman.com » Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?

  • December 26, 2014 at 8:55 am
    Permalink

    Bapak yth saya mau tanya mengena kasus tanah bapak saya d tempat saya terjadi penggusuran untuk bantaran kali,dan tanah yg d tempati orang tua saya adalah tanah girik/warisan dan setiap tahun bayar pajak ke pemerintah dan sekarang tanah yg d tempati di minta sama lurah dan RW setempat ketika di tanya untuk apa tidak d jawab sebagian tanah girik sudah jad sertifikat kebetulan tempat orang tua saya tinggal belum.

    Pertanyaan : Apakah tanah orang tua saya bisa dibuatkan sertifikat sedangkan ada syarat harus ke RW dan Lurah,Saya minta pencerahannya.

    Terima kasih

    Reply
    • December 26, 2014 at 12:10 pm
      Permalink

      Tanah dengan alas hak girik bisa dimohonkan sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Silahkan datang ke kantor BPN dengan membawa semua berkas-berkas kepemilikan tanah seperti girik, PBB, dan lain-lain.
      Semoga membantu

      Reply
  • Pingback:Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat | www.asriman.com

  • February 22, 2015 at 6:33 pm
    Permalink

    Pak asriman saya ingin menanyakan tentang rumah saya yang ingin dibuat sertifikat, Rumah saya merupakan rumah yang berasal dari tuan tanah yang diberikan kepada kakek saya, dimana ayah saya merupakan bungsu dari 4 bersaudara sehingga kepengurusan rumah ditangani oleh kakak ayah saya. Sekarang kakak ayah saya yang mengurus rumah telah meninggal dan berdasarkan informasi dari tetangga bahwa rumah saya hanya berstatus girik dan saya ingin membuat sertifikat. Yang saya ingin tanyakan adalah:

    1) dimana saya bisa meminta surat girik untuk bisa dijadikan sertifikat??mengingat kakak ayah saya yang mengurus rumah telah tiada sehingga saya bingung untuk memulai mencari sampai sejauh mana surat-surat yang ada.

    2) Apabila telah didapat surat girik tersebut apakah untuk membuat sertifikat saya harus membuat dahulu Akta Jual BelI(AJB)?? (saya tidak ingin menjual rumah tersebut tapi hanya ingin memperkuat status saja)

    Terima kasih

    Reply
    • February 25, 2015 at 1:56 pm
      Permalink

      Kepada Pak Erik,
      1. Bapak bisa menanyakan perihal girik tersebut di kantor desa, biasanya arsipnya ada di kantor desa tersebut.
      2. Harus dilihat dulu siapa nama yang tercantum di giriknya dan harus ada riwayat yang jelas yang menerangkan peralihan dari nama yang tercantum di girik sampai dengan pemilik sekarang yang akan mengajukan sertifikat.

      Demikian terima kasih

      Reply
  • February 26, 2015 at 2:57 pm
    Permalink

    Selamat malam pak asriman,saya mau bertanya bagaimana cara mengurus surat tanah AJB yang hilang,saya dikash tahu oleh teman saya kalau saya harus mencari notaris PPAT yang dahulu mengurus tanah Ibu saya karena arispnya biasanya mereka pegang dan bisa diurus permasalahanya Ibu saya beli tanah tahun 1970 dan mungkin pejabatnya sudah meninggal.Mohon pencerahannya pak,sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimabkasih.

    Reply
    • February 26, 2015 at 10:53 pm
      Permalink

      Dear Pak Yusan,
      Jika surat-surat tanah hilang (termasuk AJB), maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan kepada Kepolisian setempat. Dalam menerima laporan tersebut kepolisian memerlukan data-data yang akan dilaporkan. Jika tidak memiliki data-datanya kita bisa meminta lagi salinan atau fotocopy-annya kepada pejabat yang membuatnya, karena walaupun sudah lama akta-akta PPAT yang meninggal atau pensiun diserahkan kepada pemegang protokol yang ditunjuk oleh instansi terkait. Asalkan kita tahu nomor dan tanggal akta. Jika tidak bisa memenuhi copyan AJB tersebut, MUNGKIN bisa dilaporkan kehilangan AJB secara umum ke kepolisian.
      Saran saya agar Bapak berkonsultasi dengan Notaris setempat.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • March 6, 2015 at 1:47 pm
    Permalink

    Mau tanya , kalau membuat sertifikat tanah memangnya harus kumpul seluruh keluarga yang bersangkutan ?

    Reply
    • March 8, 2015 at 2:24 am
      Permalink

      Ngga perlu ngumpul semua, cukup seluruh anggota keluarga yang berhak memberikan kuasa untuk pengurusan kepada seseorang atau kuasa.

      Reply
  • March 10, 2015 at 3:42 am
    Permalink

    selamat pagi .maaf bapak/ ibu ,ini saya mau tanya.bagaimana cara mengetaui ukuran tanah ( panjang dan lebarnya)apabila di surat petok d hanya ada( no dan bag pensil: 7 , klas nas : 33, luas : 190m2.terima kasih.

    Reply
    • March 12, 2015 at 2:55 am
      Permalink

      Bisa diajuin pengukuran sementara ke BPN setempat

      Reply
  • March 18, 2015 at 3:13 am
    Permalink

    Selamat Siang, Pak Asriman.
    Saya mau tanya, keluarga saya ada 3 bidang tanah: 1 sudah di sertifikat & 2 masih girik (waris).
    Rencana keluarga kami, akan ada pembagian ke 4 orang (luas tanah akan di atur sesuai musyawarah bersama).

    Sebaik nya bagaimana langkah proses untuk menjadi sertifikat 4 orang nanti.

    Mohon pencerahannya. Terima Kasih.

    Semoga Sukses.

    Reply
    • March 20, 2015 at 1:43 am
      Permalink

      Jika ketiga bidangnya adalah satu hamparan, maka jadikan seluruh tanah tersebut satu sertifikat, kemudian ajukan proses pemecahan sertifikat tersebut menjadi 4 bidang.

      Reply
  • March 23, 2015 at 9:51 am
    Permalink

    Pak, saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal, sebelumnya baiknya saya ceritakan awal mula permasalahannya. Saya membeli sebidang tanah beberapa tahun lalu dengan luas kira2 1000 m2, tetapi yang bisa di sertifikat hanya 600m2 (karena hanya terdapat girik 600m2) karena dahulu oleh pemiliknya tidak tahu ternyata luas tanah nya lumayan besar sehingga hanya dimintakan girik 600m2. Permasalahannya sekarang adalah

    1. saya ingin mengurus sertifikat untuk sisa tanah seluas 400m2 tersebut tetapi tidak mempunyai bukti girik.

    2. pembayaran atas tanah tersebut dibagi menjadi 2 bagian, tanah 600m2 (ada dokumen lengkap seperti: AJB, girik, pembayaran pajak) dan 400m2 (tidak ada dokumen resmi hanya ada AKTA pelepasan hak dari notaris).

    Yang menjadi pertanyaan saya sekarang adalah bagaimana saya dapat mengurus untuk sertifikasi ke BPN nya? apakah saya harus membayar pajak untuk tanah 400m2 tersebut dan dibuatkan kembali AJB karena sebelumnya tidak ada pdhal sudah dibayar lunas karena tidak ada dokumen resmi yang mendukung kepemilikan 400m2 tsb.

    Terima kasih untuk bantuannya.

    Reply
    • March 24, 2015 at 11:42 pm
      Permalink

      Hal yang harus dilakukan adalah pengukuran ulang oleh petugas BPN, jika terdapat kelebihan luas harus dimintakan pernyataan menerima kelebihan luas tersebut sehingga tidak akan menuntut pembeli.
      Jika tidak ada perselisihan mengenai batas-batas tanah dengan tetangga maka tanah tersebut bisa dimohonkan sertifikatnya, dengan persyaratan tentunya.
      Untuk lebih jelas sebaiknya konsultasi langsung ke BPN setempat, jangan lupa bawa seluruh berkas-berkas mengenai tanah tersebut.

      Demikian semoga membantu.

      Reply
  • March 25, 2015 at 4:15 am
    Permalink

    Salam kenal Pak Asriman,

    Saya punya masalah, semoga Bpk bersedia memberi petunjuk cara menyelesaikannya.

    Saya sedang mengurus pembuatan Sertifikat tanah dari AJB a/n orang lain ke a/n saya; sampai proses pembuatan AJB a/n saya masih berjalan lancar, namun saat proses pembuatan Sertifikat, Notaris saya mengirimkan berkas ke BPN, namun setelah 3 tahun, ternyata sertifikat belum selesai juga, saya coba tanya langsung ke BPN, ternyata berkas dokumen tidak ada/hilang.

    Apa yang harus segera saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini, agar proses sertifikasi tanah tidak bermasalah dikemudian hari ?

    Terima kasih atas penjelasan Bapak.

    Reply
    • March 26, 2015 at 11:12 pm
      Permalink

      Dear Pak Aga,
      Berkas yang sudah didaftarkan di BPN tentu ada tanda terimanya. Berdasarkan tanda terima tersebut bisa dilacak keberadaannya. Jika hilang di BPN maka BPN lah yang harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Jika tidak ada tanda terima, berarti berkas belum didaftarkan secara resmi, kehilangan menjadi tanggungjawab notaris yang mengurus.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • March 25, 2015 at 3:18 pm
    Permalink

    Selamat malam pak .saya mau tanya bagaimana caramengurus surat tanah warisan yang belum ada sertifikatnya sebagai bukti bahwa tanah itu milik kami hanya surat pernyataan bahwa tanah itu milik nenek kami dan ada tanda tangan kepala desa waktu itu sekarang saat saya mau mengurus surat tanah . nenek. Kepala desa dan saksi saksi sudah meninggal apa yang harus saya lakukan ?

    Reply
    • March 26, 2015 at 11:09 pm
      Permalink

      Dear Bu Risa,
      Untuk tanah yang belum bersertifikat bisa dimintakan Riwayat Tanah ke kantor desa. Berdasarkan itu bisa diajukan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Syarat lainnya seperti artikel di atas.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • April 11, 2015 at 1:43 am
    Permalink

    dear Yth Bp. Asriman

    pak saya mau menanyakan, bagaimana proses pembuatan sertifikat Tanah untuk pertama kali, sedangkan dokumen yang kami punya hanya kohir yang lama atas nama nenek dari bapak saya (uyut) yang berisi nomer petok dan persil model C , nah setelah kami Tanya di kelurahan, dan di periksa di buku letter C , ternyata nomer tersebut tidak ada, atau tidak ditemukan, tetapi kami punya surat riwayat kepemilikan tanah yang di tandatngani lurah pada waktu itu thn 1980. bagaimana untuk menangani problem seperti ini, jikalau kelurahan tidak bias mengeluarkan surat yang diminta dari BPN . mohon pencerahannya , terima kasih

    Reply
    • April 11, 2015 at 2:52 pm
      Permalink

      Jika itu tanah girik, untuk melakukan pendaftaran hak tanah tersebut harus ada persyaratan:
      1. Asli giriknya/letter C, atau alas hak apapun yang diakui oleh BPN
      2. Surat Keterangan tidak Sengketa dari kantor kepala desa
      3. Surat keterangan riwayat tanah dari kantor kepala desa
      4. Surat-surat pendukung lainnya
      5. Syarat-syarat formal
      Jika persyaratan ini tidak bisa dilampirkan BPN tidak bisa memproses penerbitan sertifikat.

      Reply
  • April 17, 2015 at 1:59 pm
    Permalink

    Pak saya mau urus warisan tanah bapak saya yang pemiliknya sekitar 20 keluarga jumblahnya, tapi ada keluarga yg tidak mau tanah ini dipecah tapi saya sangat membutuhkannya apa yg harus saya lakukan Pak, hak kepemilikan warisan berupa sila sila warisan kepemilikan tanah tersebut, apakah bapak bisa bantu untuk pengurusanya, tanahnya dibali Pak, tolong ya Pak saya sama bapak saya sangat membutuhkan tanah warisan ini.

    Reply
  • April 25, 2015 at 4:17 pm
    Permalink

    Mau tanya pak, mungkinkah pengumuman dilakukan dua kali, padahal sk sudah keluar, alasan dari BPN data kepemilikan ada yang foto kopi dilegalisir. Terima kasih

    Reply
  • May 11, 2015 at 3:20 pm
    Permalink

    Terima kasih. Ini sungguh sangat bermanfaat

    Reply
  • May 19, 2015 at 10:49 am
    Permalink

    Malam pak,
    Mohon pencerahannya
    Sy tahun 2011 lalu membeli
    Tanah didaerah karawang jawa barat,karna sy waktu itu berada diluar daaerah AJB atas nama bapak sy yg sekarang sudah meninggal. Dan sekarang sy ingin merubah akte AJB menjadi SHM. apa yg sy harus lakukan sementara AJB atas nama almarhum bapak sy pa? Mohon pencerahannya.

    Reply
  • July 9, 2015 at 4:33 am
    Permalink

    Selamar siang pak ,dulu saya membeli tanah dari saudara ,dan sekarang ini mau di bgi dan di sertigikat atas nama mereka masing2,pertanyaan saya sebidang tanah saya hanyalah 30m persegi knpa biayanya di desa kmi begitu mahal ,saya di kota blitar trima kasih

    Reply
  • July 22, 2015 at 9:48 pm
    Permalink

    kalau riwayat dibuku tanah desa hilang datanya yang ada hanya fotocopynya tanpa legalisir desa itu bagaimana pak?

    Reply
  • July 23, 2015 at 1:53 am
    Permalink

    Pagi Pak

    Kalau sertifikat dari tanah adat,alas haknya hilang (data letter c dikelurahan dan akta jual brli), itu status shmnya bagaimana?mohon pengetahuannya pak

    Reply
  • August 3, 2015 at 3:29 pm
    Permalink

    Pak. Orang teman saya mau menjual tanah girik tapi lampiran surat girik asli nya ga ada.. sementara surat keterangan tidak sengketa nya ada dan pbb asli nya. Bisa tidak minta surat keterangan girik dari kelurahan. Surat kuasa untuk mengurus semua nya di berikan ke anak nya . Karena orang tua nya sebagai.pemilik tanah sakit keras.mohon saran nya..

    Reply
  • August 21, 2015 at 4:36 am
    Permalink

    Siang pak,
    Saya mau tanya untuk biaya buat seritifikat tanah di dki jkt yg sebelumnya blm pernah di urus brp ya pak, luas kurang kebih 450 m,terima kasih

    Reply
    • August 23, 2015 at 10:32 am
      Permalink

      Untuk biaya pembuatan sertifikat silahkan tanyakan langsung ke BPN setempat sambil membawa bukti kepemilikan tanah yang bapak miliki.

      Reply
  • September 17, 2015 at 8:42 pm
    Permalink

    tq pak atas informasinya, sya sebagai org yg awam akan prosedur ini menjadi bertambah pengetahuannya

    Reply
  • September 23, 2015 at 10:00 am
    Permalink

    Siang Pak, saya mau tanya.
    Semisalnya tanah saya di kelilingi oleh tanah org lain, dn tanah saya tidak ada jln masuknya. Apakah tanah saya tadk bisa di urus sertifikatnya pak?
    terima kasih

    Reply
  • October 1, 2015 at 2:18 am
    Permalink

    alhamdulillah saya baru membeli sebidang tanah dan saya berminat untuk membuat sertifikatnya.pa apa saja yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat tanah?

    Reply
  • October 2, 2015 at 4:47 pm
    Permalink

    malam pak, saya ara, saya mau tanya, persyaratan untuk membuat ajb itu sendiri apa saja ya pak?

    Terimakasih sebelumnya pak

    Reply
  • October 3, 2015 at 6:04 am
    Permalink

    Selamat siang pak Asriman
    Mohon pencerahannya pak…
    Pada tahun 2008 ibu saya beli tanah didaerah Cimahi dg bukti AJB, tetapi belum disertifikat dan ibu saya sudah meninggal dunia. Apakah tanah ini bisa saya buatkan akta PHB untuk lanjutkan pengurusan sertifikat ke BPN ?

    Reply
  • October 4, 2015 at 2:56 am
    Permalink

    Selamat pagi pak, mau tanya. Saya ingin membeli tanah, tapi statusnya masih petok D. Apa saja yg harus saya lihat/periksa. Lalu bagaimana caranya menjadikan tanah tersebut menjadi SHM? Apakah prosesnya lama?
    Terima kasih sebelumnya

    Reply
  • October 9, 2015 at 2:51 am
    Permalink

    Selamat pagi,saya punya surat akte jual beli pada tahun 1935 dari orang saya.tapi kami tidak tahu pemilik awalnya.Apakah surat tersebut bisa diurus untuk buat sertifikat

    Reply
    • February 16, 2016 at 3:53 am
      Permalink

      jika kita ingin membeli rumah apa-apa aj yang perlu kita urus????

      Reply
  • October 11, 2015 at 10:46 am
    Permalink

    Dear Pak,

    Rumah yang saya tempati tanahnya belum bersertifikat, masih girik. namun dokumen tersebut dipegang oleh ayah saya & ayah saya sudah meninggal setahun yang lalu. saya bingung mengurusnya bagaimana karena itu adalah tanah warisan kakek yang diatas namakan ayah saya sedangkan girik nya yang tahu disimpan dimana hanya ayah saya. yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara mnegurus girik tsb & apakah bisa kepemilikan dipecah jika hanya berupa girik saja.

    terima kasih

    Reply
  • November 3, 2015 at 7:50 am
    Permalink

    selamat siang Pak,
    mohon bantuan dan saran, atas pertanyaan saya,
    langkah” apakah yang harus saya lakukan sbb ;
    1, jika saya membeli sebidang tanah dengan status girik, dari pihak developer..!?
    langkah apakah yg harus berhak saya ketahui ttg kejelasan kepemilikan tanah tsb.
    2, andaikan tanah tsb, secara status tidak ada sengketa dr pihak pemilik awal, dsb…!?
    maka bagaimana langkah selanjutnya jika saya mengingikan agar tanah tsb, bisa di perjelas akan status kepemilikannya…!?

    atas perhatiannya, trims.

    Reply
    • November 4, 2015 at 11:01 pm
      Permalink

      1. Developer menjual tanah harus sudah dalam bentuk sertifikat HGB, jika ingin membeli sebaiknya minta foto copy surat2nya dan konsultasi ke Notaris setempat.
      2. Sertifikatkan dulu tanahnya, nanti BPN akan meminta pemohon untuk melengkapi syarat-syaratnya.

      Reply
  • November 9, 2015 at 2:06 pm
    Permalink

    Salam sejahtera pak asriman saya memmpunyai pertanyaan. Ayah saya mempunyai rumah dengan Luas tanah 28 m di Jakarta barat. Waktu iTu ayah saya beli pada tahun 1986 . Tp masih girik. Apa no girik na peach Dari no girik induk na? Apa sama bila saya may membuat sertifikat thanks

    Reply
    • November 10, 2015 at 1:10 am
      Permalink

      Jika giriknya belum dipecah maka giriknya masih sama dengan girik induk. Jika ingin dibuatkan sertifikat harus menyertakan girik induk untuk splitzing di BPN.

      Reply
  • Pingback:Kapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan? | www.asriman.com

  • November 24, 2015 at 11:02 am
    Permalink

    Selamat malam pak Asriman,
    Orang tua saya memiliki 2 bidang diatasnya terdapat beberapa rumah yg di fungsikan sebagai rumah sewa tanah tahun 70an yg di beli dari almh neneknya dengan perjanjian jual beli. Kira2 tahun 80 surat tanah yg berupa petok d tersebut terbakar. Lalu oleh orang tua saya di uruskan lagi pada tahun yg sama. Setelah kurang lebih 30th timbul masalah sengketa tanah dng salah satu penyewa rumah. Karena mereka sudah bertahun2 tinggal n sudah berganti generasi. Merasa mereka memiliki sebagian dr rumah n tanah yg kami sewakan kepada mereka. Kami selama 20 th mencoba untuk menarik uang sewa tetapi mereka merasa memiliki hak n tidak mw memberikan kewajiban mereka. Karena keluarga saya sblmnya tidak ingin timbul keramaian kami tidak pernah membawa masalah ini kejalur hukum. Setahun belakangan ini orang tua saya merasa oerlu mensertifikatkan tanah. Tp alangkah kami terkejut bahwa petok d yg di keluarkan tahun 80an itu tdk bisa dijadikan dasar di tambah tidak sesuainya antara surat trrsebut dng kondisi tanah n bangunan kami mulai dng ukuran yg tidak sama dn nomer rumah yg agak berbeda. Lalu atas saran dr pak Lurah agar sebelum di surat2 ini di urus kami haruas melakukan negoisasi atau musyawarah dng penyewanya agar nantinya tidak timbul masalah saat pembuatannya. Kami pun menyetujuinya. Sampai berjalan hampir 1th pihak dr penyewa tersebut tdk mw dan kukuh pada pendiriannya terhadap sebagian dr tanah n rumah kami. Bagaimana penyeleaaiannya karena orang tua saya ingin semua cepet selesai apa kami harus menuntut dng bukti akta jual beli n petok d tersebut apa sudah kuat.

    Mohon petunjuk
    Terima kasih

    Reply
    • November 25, 2015 at 12:14 am
      Permalink

      Untuk konsultasi permasalahan yang kasuistis seperti ini, sebaiknya langsung konsultasi ke kantor Notaris terdekat, bisa juga ke Advokat. Karena advice yang diberikan harus akurat dan berdasarkan data-data sebenarnya.

      Reply
  • November 26, 2015 at 1:36 am
    Permalink

    Pak sy mau nanya…bagaimana cara urus akte jual beli tanah…sementara tanah sy awalx tanah veteran..tiba2 lokasi itu kena pelebaran jln…maka pemerintah kota mksr memindahkan kami kelokasi lain…yang statusnya tanah pemkot pada thn 87…dan tanah itu saya jual ke tangan ke2…maka terbitlah surat keterangan pengalihan hak….dan dari tangan kedua menjual lagi ke anaknya menjadi tangan ke3…ditangan ke3 inilah sy mau urus akte jual beli dgn dasar pengalihan hak dari tangan ke 2…mohon penjelasannya

    Reply
    • November 26, 2015 at 11:00 pm
      Permalink

      Bisa dibuatkan akta jual beli di PPAT setempat. Atau kalau di daerah belum ada PPAT bisa diurus di Kantor Kecamatan. Berdasarkan AJB bisa diajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan.

      Reply
  • November 30, 2015 at 4:04 pm
    Permalink

    Mlm pak…
    Mf gnggu, mau tnya … sya sdh bkin AJB d urus oleh ptugas desa setempat & stlah slsai AJBny hnya brupa print yg d bukukan tpi da cap yg brtuliskan dokumen sementara dr kecamatan
    Nah… dgn AJB sprti itu bsa d ajukan untk pmbuatan sertifikat tdak yaa pak???

    Reply
    • December 1, 2015 at 4:31 am
      Permalink

      Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan harus disyahkan oleh Pejabat yang berwenang yaitu PPAT. Jika disuatu daerah belum terdapat PPAT maka Camat boleh berfungsi sebagai PPAT. BPN akan menolak permohonan hak atas tanah (sertifikat) jika tanpa AJB yang ditandatangani Camat secara resmi.

      Reply
  • December 6, 2015 at 7:41 pm
    Permalink

    Malam pak.saya membeli tanah seluas 100m2 berbentuk girik trus saya naikan menjadi ajb.trus saya membeli tanah lagi seluas 50 m2 tapi Tanah yg 50 m2 ini Bersebelahan dgn tanah saya yang 100 m alias mepet.apakah klu saya naikan ke sertificat ke duanya apakah sertivicat menjadi 1.

    Reply
    • December 7, 2015 at 9:23 am
      Permalink

      Masing-masing bidang dibuatkan dulu sertfikatnya, setelah jadi dua buah sertfikat dengan nama yang sama bisa digabung jadi satu sertifikat.

      Reply
  • January 31, 2016 at 11:53 pm
    Permalink

    Saya ngurus sertifikat tanah sudah 1 1/2tahun lebih gak kelar”,tanah sudah di ukur DP ke pengurusan sudah di beri,tp g ad tindak lanjutnya..

    Reply
  • February 27, 2016 at 3:10 pm
    Permalink

    Sya mau tanya pak …sya beli tanah tapi prosesnya agak lama …tanah ajb penjual langsung dijadikan sertifikat atas nama saya…kalau mau tahu proses pembuatannya sudah sampai mana sya harus kemna y pak…soalnya semua biaya sudah sya kasih dan saya tidak pegang tanda bukti apapun…

    Reply
    • February 28, 2016 at 11:24 pm
      Permalink

      untuk mengetahui kejelasan progress, Bpk harus minta Tanda Terima pengurusan. Karena setiap proses permohonan berkas di BPN kita menerima Tanda Terima.
      Setelah dapat Tanda Terima, cek sendiri ke BPN.

      Reply
  • March 10, 2016 at 8:23 am
    Permalink

    sy mau bikin srt PHB dan diurua oleh staf desa, staf desa blg biaya nya 15jt, karna kata nya dihitung dari luas tanah dikali hrg tanah saat ini, pdhal kami buat srt PHB bukan untuk jual tanah tersebut..apa ga kebesaran nomimal uang yg di minta staf desa itu pak? ats jawaban nya sy ucapkan trimaksih..

    Reply
    • March 14, 2016 at 1:25 am
      Permalink

      Maaf tentang biaya-biaya seperti itu saya no comment ya. Harap maklum.

      Reply
  • March 22, 2016 at 8:55 am
    Permalink

    Siang…maaf blh nanya …perkenalkan saya isnu hadi dr solo
    saya mau tanya saya ada tanah kira2 berbentuk U yang ditengahnya itu lebar 1,3m memanjang ke belakang 16 m..dulunya diperuntukan untuk jalan rumah yg diblakang…tapi sekarang tanah sudah dibeli 2 org..dan disertifikat ditengah2 masih ada jalan buntu td….bisa ndak ya tanah jalan itu disertifikatkan…trims

    Reply
    • March 23, 2016 at 2:35 am
      Permalink

      Bisa ajukan pensertifikatan ke BPN. Nanti BPN akan meneliti dan memutuskan apakah tanah tersebut bisa disertifikatkan

      Reply
  • March 29, 2016 at 4:15 am
    Permalink

    Siang, saya mau tanya mengenai pecah surat ajb. Orgtua saya punya tanah luas 208m2 kemudian tahun 2008 dijual sebagian 30m2 dan 27m2 (2 orang pembeli) hanya pakai kwitansi. Saat ini kedua pembeli tsb ingin mendapatkan surat kepemilikan. Apakah ajb milik orgtua saya bisa dipecah lgsg tnpa harus dibuat sertifikat dulu atau bagaimana prosedurnya? Apakah hrs melalui notaris ppat? Trmkasih sblmnya.

    Reply
    • March 29, 2016 at 5:45 am
      Permalink

      Solusinya: harus dibuatkan lagi AJB yang dibuat oleh PPAT untuk masing-masing pembeli. Karena dasar peralihan hak atas tanah hanya dengan akta-akta PPAT selain turun waris dan lelang.

      Reply
  • April 1, 2016 at 3:50 am
    Permalink

    Siang pak numpang tanya” bapak sy mendapat warisan dr nenek yg dbagi 5 bersaudara, tetapi setelah pengurusan sertifikan pake leter D dari data nama ngatemin d leter D dan data dkelurahan narsih sehingga pengurusan sertifikan tidak bisa..bagaimana penyelesainya pak

    Reply
  • April 15, 2016 at 2:45 am
    Permalink

    Pa’minta penjelasanya.
    Ayah saya telah membeli sebidang tanah dari tahun 1990,akan tetapi ketika wilayah kami terjadi kebakaran surat jual beli atas tanah tersebut ikut terbakar,ahirnya ayah memutuskan membuat surat pengakuan atas tanah tsb.kemarin sysh saya ingin mengsjukan pembustan sertifikat stas tanah tsb namun oleh bpn ditolak karena tdk adanya berkas jual beli.pertanyaan saya apa yg harus ayah saya lakukan agar bisa mengurus sertifikat?

    Reply
    • April 16, 2016 at 11:50 am
      Permalink

      Langkah pertama, minta surat keterangan dari kantor desa/kelurahan tentang kehilangan surat-surat tanah karena kebakaran, biasanya kepala desa meminta surat pengantar dari RT/RW. Jangan lupa diceritakan kronologis kejadiaanya. Kemudian surat keterangan kehilangan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dibuatkan BAP kehilangan. Setelahnya lanjut urus ke BPN dengan membawa seluruh berkas yang sudah diurus.

      Reply
  • June 15, 2016 at 2:32 am
    Permalink

    pak,saya mau sebelumnya saya ceritakan dulu,mertua saya ada 6 saudara terdiri 3 perempuan dan 3 laki-laki,kemudian orang tua mertua saya memberi bagian pada masing-masing anak perempuan sebidang tanah yg tempatnya berlainan pembagian itu dengan bukti surat yg menyatakan pemberian tanah tersebut atas nama masing-masing 3 anak perempuannya jadi setiap anak perempuan masing-masing mendapat satu surat untuk tanah yg menjadi bagiannya dan juga disertai surat pernyataan dari 3 anak laki-lakinya yg mnyatakan kalo tdk keberatan dan menerima atas pembagian tanah tersebut dan tidak akan menuntut apa-apa dikemudian hari dan ada saksi-saksi dari pihak kelurahan.Tapi sebelum tanah tersebut dibuatkan sertifikat orang tua mertua saya meninggal semua,bagaimana caranya mertua saya untuk bisa membuat sertifikat?pada saat ngurusi ke kantor kelurahan katanya tidak bisa karena saudara mertua saya ada yg keberatan,dan keberatan saudara mertua saya itu karena letak posisi tanah nya berbeda dan kebetulan tanah bagian mertua saya di pinggir jalan yang otomatis harga jualnya juga berbeda.bagaimana solusinya pak dan biar mertua saya bisa mengurusi sertifikatnya?

    Reply
    • June 15, 2016 at 2:41 am
      Permalink

      Solusinya harus musyawarah supaya persyaratan untuk mengajukan permohonan seprtifikat bisa dipenuhi. Seperti surat persetujuan saudara jika memang diwajibkan berarti memang harus ada. Sebaiknya juga berkonsultasi ke BPN setempat dengan membawa bukti alas haknya, BPN akan memberikan saran tentang langkah yang harus dilakukan selajutnya.

      Reply
  • July 31, 2016 at 4:37 am
    Permalink

    Selamat siang Pak, saya ingin bertanya pak, ibu saya membeli tanah dengan status Girik, dan beberapa bulan setelah tanah tsb di beli oleh ibu saya, pemilik pertama ( penjual/suami nya ) meninggal dunia, jg istri nya pun sdh meninggal.

    Dan kini hanyalah anak2 dari penjual tanah tsb yg ada.

    Pertanyaan nya ialah, apakah status tanah Girik tsb dpt di tingkatkan status dokumen nya menjadi SHM?

    Dan kendala sekarang ialah, ibu saya kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan dari ahli waris ( anak2 ) dari pemilik pertama tsb.

    Apakah yg ibu saya hrs/dpt lakukan?

    Apakah Notaris dpt menangani masalah seperti ini?

    Sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak terima kasih atas waktu nya dan semogah bpk berkenan untuk menjawab pertanyaan ini, terima kasih.

    Reply
    • August 4, 2016 at 3:01 am
      Permalink

      Apabila seseorang meninggal dunia maka haknya jatuh kepada ahli warisnya, Jika dulu jual belinya belum berupa penandatanganan AJB di hadapan PPAT, maka saat ini memang dibutuhkan tanda tangan dari para ahli waris untuk menandatangani AJB-nya, tidak ada cara lain, harus dihadirkan para ahli waris untuk penandatanganan AJB.

      Reply
  • August 1, 2016 at 7:05 am
    Permalink

    Siang pak , saya mau bertanya
    Ibu saya membeli tanah yg ternyata adalah tanah garapan milik pemerintah .
    Saya ingin mengurus surat nya menjadi hak milik atau hak guna . apa yg harus saya lakukan dan mulai darimana tahap2 nya ,
    Sebab saya cari di internet, semua situs hanya menjelaskan tanah girik bukan garapan .
    Saat ini saya benar2 buta dan bingung sekali soal tanah ini karna pemilik pun tidak mau membatalkan penjualan

    Reply
    • August 4, 2016 at 2:59 am
      Permalink

      Tanah dengan starus tanah garapan bisa diajukan sertifikatnya. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
      1. Asli alas haknya, dalam hal ini surat garapannya.
      2. Surat keterangan dari desa/kelurahan setempat, bisa juga berupa Rekomendasi Permohonan Tanah Negara
      3. Surat keterangan rencana kota
      Jika ketiga surat tersebut bisa disediakan maka permohonan sertifikat tanahnya bisa diajukan ke BPN

      Reply
  • August 11, 2016 at 1:52 pm
    Permalink

    Mlm pak saya mau taNya. Apakah dengan girik kita bisa cek keabsahan sebelum membeli rumah?

    Reply
    • August 11, 2016 at 10:38 pm
      Permalink

      Bisa. Sebelum dibeli silahkan cek dulu kebenaran giriknya ke kepala desa atau kelurahan setempat.
      Sebaiknya sebelum dilakukan jual beli minta pemilik membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Pernyataan PEnguasaan Fisik Tanah.

      Reply
  • August 19, 2016 at 11:42 pm
    Permalink

    Selamat pagi Pak . . . saya mau tanya juga . . . saya punya tanah warisan dari orang tua , surat tanahnya berupa segel pembelian pada tahun 1969 yang diketahui oleh kepala desa setempat , luas tanah 1000m2 . . karena posisi tanah ada ditepi jalan raya harga tanah cukup mahal sekitar dua juta permeter. menurut informasi kawan kawan kalau mau disertifikati biayanya mahal karena terkena pajak BPHTB sebesar 5 persen..belum lagi biaya pengurusan sertifikatnya.. Pak. . apakah betul kalau mau memperoleh sertifikat kami harus membayar pajak BPHTB. . .kami orang biasa saja , berat rasanya kalau membayar pajak sampai ratusan juta. . .mohon penjelasannya Pak. . sebelumnya Terima Kasih.

    Reply
    • August 20, 2016 at 3:01 am
      Permalink

      Betul pak. Setiap permohonan sertifikat untuk pertama kali dikenakan BPHTB 5%.

      Reply
  • August 22, 2016 at 4:16 pm
    Permalink

    Selamat malam…mohon petunjuknya saya punya tanah masih berbentuk girik seluas 9000 meter dan mau dijual tetapi masalahnya di tanah tersebut 600 meter sudah diwakafkan! Pertanyaannya bagaimana caranya saya bisa menjual tanah tersebut utuh 9000m2 dan tanah wakaf yg 600m2 ditukar guling dengan tempat lain yang nilai ekonominya sama bahkan lebih besar … terimakasih

    Reply
    • August 23, 2016 at 1:11 am
      Permalink

      Kalau wakafnya sudah dilaksanakan atau akta wakafnya sudah dilakukan dan baliknama, agak sulit untuk mengembalikan ke pemilik awal. Tetapi jika akta wakafnya belum ada, wakaf masih di bawah tangan maka untuk mengembalikannya hanya dengan kesepakatan penerima wakaf

      Reply
    • February 4, 2021 at 5:09 am
      Permalink

      Met siang pak asriman semoga anda dalam lindungan Allah SWT..pak saya mau tanya beberapa tahun yang lalu saya membeli tanah dari kakak saya, surat tanahnya girik atas nama irang lain akan tetapi kakak saya sudah mengurus ke kelurahan surat bukti tidak sengketa,namun setelah saya amati tidak ada surat pembayaran pajak,lalu saya tanyakan sama kakak saya surat pajaknya dan kata kakak saya memang tidak ada krn ini surat girik..lalu bagaimana jika saya ingin mengurus surat tanah saya karna kurang syaratnya yaitu tidak adanya surat pembayaran pajak?sedangkan saya tidak tau berapa lama pembayaran pajak itu blm di bayar..
      Satu lagi tanah itu sudah berdiri bangunan rumah tinggal apakah akan ada masalah untuk pengurusan surat girik menjadi sertifikat nantinya?

      Reply
  • August 26, 2016 at 6:51 pm
    Permalink

    Pak saya mau bertanya, rencananya saya dan keluarga ingin membeli rumah ukuran 28 m2 yg masih berstatus girik. pertanyaan nya :

    1. bagaimana cara mengurusnya agar menjadi SHM?
    2. persyaratan nya apa aja?
    3. berapa lama kira” menunggu agar menjadi sertifikat?

    Reply
  • September 16, 2016 at 3:12 pm
    Permalink

    Malam pak, saya mo tanya, saya beli tanah&bangunan, sudah saya bikin ajb,tp berkasnya d tolak, alasanya suruh lengkapi syarat yaitu girik, sedangkan setelah d telusuri giriknya g ada, bagaimana cara mengurusnya supaya bisa selesai sampai sertifikat terima Kasih atas jawabannya

    Reply
    • September 18, 2016 at 10:58 pm
      Permalink

      Kalau memang dasarnya tanah girik, harus dilampirkan giriknya. Bisa ditelusuri ke kantor desa.

      Reply
  • September 17, 2016 at 3:47 am
    Permalink

    pak asriman, saya mau tanya. saya tinggal bersama orang tua saya. rumah kami adalah rumah warisan dari nenek saya. saya baru paham bahwa saat ini rumah dan tanah nya belum SHM, masih girik letter C. saya berencana mau mengurus surat surat untuk SHM. tanah berukuran 60 m2. rumah tingkat dua. saya terkendala untuk mengajukan akta jual beli ke notaris, karena surat PBB hanya bernilai tanah saja, objek bangunannya tidak tercantum. apa yang harus saya lakukan pak? apakah bisa mengajukan AJB dengan PBB objek tanahnya saja? bagaimana nanti jika saya mau mengajukan SHM apakah tidak ada masalah? mohon bantuannya.

    Reply
    • September 18, 2016 at 10:49 pm
      Permalink

      Langkah pertama bisa diajukan pembetulan PBB untuk mencantumkan bangunan ke Dispenda.
      Selanjutnya ajukan permohonan sertifikat ke BPN setempat. Syarat dan cara pengurusannya seperti dapat dibaca di artikel di atas.

      Reply
  • September 24, 2016 at 12:37 am
    Permalink

    Selamat pagi…Orang tua saya mempunyai tanah,hanya saja surat yg dimiliki hanya AJB.Apakah dari pihak BPN ada program jemput bola,mendata pihak2 yg mempunyai tanah hanya saya belum bersertifikat melalui pihak kelurahan dan kecamatan setempat?Karena untuk mengurus serfitikat tdk semudah yg dijelaskan.Banyak sekali permainan2 yg dilakukan semua pihak untuk mendapatkan keuntungan dari pengajuan pembuatan sertifikat.

    Reply
    • September 27, 2016 at 12:26 am
      Permalink

      Pemerintah memang ada program untuk mensertifikatkan tanah yang masih belum bersertifikat. Nama programnya adalah PRONA. Tapi pelaksanaannya sesuai dengan penunjukan lokasi. Bisa saja ada PRONA di suatu lokasi tetapi di lokasi lain belum ada.

      Reply
  • November 2, 2016 at 4:52 am
    Permalink

    cara balik nama girik gimana yah, apa saja persyaratanya dan ke mana saya harus urus dan juga berapa biayanya, terima-kasih

    Reply
    • November 2, 2016 at 11:23 am
      Permalink

      Girik tidak bisa baliknama pak

      Reply
  • November 26, 2016 at 4:42 pm
    Permalink

    d tempat q kan masih ada yg girik belum shm,nah wktu itu tny sama perangkat desany bisa ga ngurus serifikat tuk jd hak milik eh jawabny itu hrs sepekarangan gt,pdhl ada -+ 10 rmh an dsitu.yg jd pertanyaannya apakah ngurus serifikat yg berupa girik untuk jd shm hrs sepekarangan?,apa g bs ya ngurus masing2?trima ksh sebelumnya

    Reply
    • November 27, 2016 at 2:47 am
      Permalink

      Bsa msg2 asal jls als hknya

      Reply
  • December 12, 2016 at 8:49 am
    Permalink

    Pak asriman saya membeli sebuah rumah masih AJB,saya mau membuat sertifikat gak bisa karena fotocopy girik tidak ada,sedangkan pemilik pertama rumah ini saya tidak tau dimana,kebetulan saya beli dari tante saya,
    Bagaimana caranya supaya saya bisa ngurus SHM pak??mohon bantuannya pak.
    Terima kasih

    Reply
    • December 13, 2016 at 4:19 am
      Permalink

      Datang ke kantor lurah atau kantor desa. Minta salinan letter C tanah tersebut, karena biasanya di kantor desa ada data giriknya.

      Reply
  • December 13, 2016 at 12:46 pm
    Permalink

    selamat siang pak asriman saya mohon pencerahannya, rencana saya mau beli tanah kavling dari developer disuatu perumahan baru dan status tanah tersebut masih berupa girik, yang mau saya tanyakan apa saja yang saya perhatikan dalam pengurusan surat pada waktu saya tanda tangan AJB di hadapan notaris/PPAT . karena notaris/PPAT merupakan notaris/PPAT dari pihak developer. yang kedua dalam peningkatan status dari AJB ke SHM memerlukan waktu berapa lama karena saya dijanjikan kurang lebih 2 thun dari pihak Notaris/PPAT.terimaksih

    Reply
    • December 14, 2016 at 2:11 am
      Permalink

      Jika jual beli dengan akta Notaris/PPAT percayakan saja ke Notaris/PPAT tersebut. Dalam urusan perikatan dan jual beli kita harus percaya kepada Notaris/PPAT.

      Reply
  • December 24, 2016 at 9:57 am
    Permalink

    pak mw tanya kalo nenek saya masih hidup n memberikan tnah bagiam ibu saya pd saya n tanah itu blum d sertifikat bagaimana saya mengurusnya karna masih jd satu dg bag paman2 saya..

    Reply
    • December 24, 2016 at 11:49 pm
      Permalink

      Bisa dibuat hibah langsung dari nenek ke bu Elly.

      Reply
    • December 24, 2016 at 11:50 pm
      Permalink

      Bisa dibuat hibah langsung dari nenek ke bu Elly. Dalam hibah tersebut dijelaskan luasnya. Setelah itu bisa dimohonkan sertifikat atas nama bu Elly.

      Reply
  • January 24, 2017 at 5:48 am
    Permalink

    slamat siang bapak,,, bapak saya mau tanya yg berhak ngisi formulir permohonan leterD/C , untuk di sertifikatkan, yg berhak ngisi pihak kelurahan / BPN. trimakasih

    Reply
    • January 25, 2017 at 3:21 am
      Permalink

      Pengurusan letter C dan D di kelurahan.

      Reply
  • January 27, 2017 at 6:09 pm
    Permalink

    Salam kenal pak
    Baru 2 . Ini saya mendapat copy salinan surat kerajaan terbit tahun 1928. Atas nama maryam (permaisuri raja) Sehamparan tanah 300 X 1000 depak. Statusnya nenek dari kakek saya (pewaris tunggal )
    Di mana terdapat pula berkas jual beli sebagian tanah tersebut pada tahun 1958 kepada bapak lime. Setelah terjadi nya jual beli surat asal tahun 1928 dari tanah yg tersisa hilang. Sedang kan sisa tanah yg masih ada kisaran 300X350 depak (-/+34Ha).. sampai saat ini kondisi tanah masih hutan tapi masih wilayah kota madya.
    Pertanyaan nya:
    Bagaimana cara nya memperoleh kembali surat pengganti kerajaan agar bisa di ajukan ke BPN? ? ?
    Dan saya juga punya bukti salinan gelar perkara pengadilan tahun 2013. Bahwa ahli waris dari bapak lime pernah bersengketa dengan pemilik SHM Yang dulu tanah nya pernah di jual oleh bapak lime.
    Di berkas copy kesaksian ahli juga menerangkan kronologis tanah tersebut menyebut kan tentang asal muasal tanah dari maryam (leluhur saya). .

    Atas penjelasan nya saya ucapkan terimakasih

    Reply
    • January 31, 2017 at 10:13 am
      Permalink

      Sebaiknya Bapak datang ke BPN membawa surat-surat tanah yang dimiliki nanti BPN akan meminta persyaratan untuk memohonkan sertifikat sesuai peraturan.

      Reply
  • February 4, 2017 at 2:51 am
    Permalink

    selamat siang pak
    saya mau tanya saya beli tanah dan rumah dengan status Girik dengan luas 135 namun surat surat yang saya miliki dari si penjual adalah AJB si penjual dengan luas 235, surat kterangan tidak sengketa, surat riwayat tanah leter C nya namun dari 235 itu dia jual ke orang lain 100 m2 dan saya beli hanya 135 m2 namun penjual teraebut tidak punya Girik Aslinya. Langkah apa yang harus saya lakukan agar tanah tersebut beralih hak kepada saya ??

    Reply
    • February 4, 2017 at 11:46 pm
      Permalink

      Langkah pertama adalah minta si pemilik membuat laporan kehilangan girik aslinya ke kepolisian.
      Setelah itu buat AJB seluas 135 m2. Setelah itu ajukan sertifikat berdasarkan AJB tersebut.

      Langkah lainnya adalah minta sipemilik mensertifikatkan tanahnya terlebih dahulu kemudian lakukan jual beli setelah tanah bersertifikat, untuk pengikatan antara penjual dan pembeli bisa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli yang akan ditindaklanjuti dengan AJB ketika sertifikat telah selesai diurus oleh pemilik.

      Reply
  • February 16, 2017 at 7:03 am
    Permalink

    Selamat Siang Pak
    Saya Adi, saya baru beli tanah d klmntn (bukan tanah adat), trus saya cuma d kasi SKT (surat keterangan tanah) yg berisi batas -batas tanah nya. Saya mau tanya : caranya bgmn urus2 suratnya supaya sy bisa urus PBB nya dan buat sertifikatnya ?

    terima kasih banyak sblmnya

    Reply
    • February 17, 2017 at 12:48 am
      Permalink

      Silahkan bawa SKT tersebut ke BPN setempat, bisa dimohonkan sertifikatnya.

      Reply
  • February 23, 2017 at 2:52 am
    Permalink

    Selamat siang,
    Saya mau tanya bagaimana cara pengurusan sertifikat tanah
    Duluny tanah t dibeli oleh ayah saya dan sepupuny bersama kemudian tanah t dipecah kenotaris dengan adany akte pengoperan hak.
    Apa saja yg harus saya penuhi untuk membuat sertifikat ke bpn?

    Terimakasih

    Reply
    • February 24, 2017 at 1:01 am
      Permalink

      1. Alas haknya, jika girik maka harus ada giriknya dilengkapi dengan bukti-bukti peralihan ke pemilik sekarang.
      2. Surat keterangan tidak sengketa dari lurah camat atau kepala desa
      3. Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik
      4. Surat keterangan riwayat tanah sampai pemilik sekarang
      5. Identitas pemohon
      6. Foto PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan

      Reply
  • February 28, 2017 at 9:23 am
    Permalink

    Permisi pak,mhon bantuannya,rumah orangtua saya d daerah meruya utara dgn hrga jual kira2 Rp.15.000.000/m dgn luas 300m.Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah dr girik kira2 btuh biaya brp ya pak?mkasih

    Reply
    • March 1, 2017 at 1:50 am
      Permalink

      Perkiraan saya 20-30 juta di luar BPHTB.

      Reply
  • March 14, 2017 at 10:30 am
    Permalink

    Pak Asriman , kalau ada 2 sertipikat asal persilnya sama C. 38 P. 30a S1 , tetapi tahun penerbitan sertipikatnya berbeda itu yg lebih kuat hak pemilikannya yg tahun yg lebih tua apa yg muda, terima kasih

    Reply
    • March 14, 2017 at 10:27 pm
      Permalink

      Harus dilihat dulu apakah bidang tanahnya persis sama atau berbeda. Jika bidang tanahnya sama maka salah satu sertifikat harus dibatalkan. Jika bidang tanahnya berbeda (misalnya kedua posisi sertifikat tersebut berdekatan karena asalnya dari girik yang sama) maka kedua sertifikat tersebut sah.

      Reply
  • March 16, 2017 at 11:47 am
    Permalink

    selamat sore pak, bulan desember yang lalu saya beli tanah dengan luas 108m di daerah cianjur,dan statusnya masih menempel di girik induk. apa saja persyaratan pembuatan ajb/sertifikatnya?
    bisakah menggunakan atas nama saya sedangkan saya bertkp dki.
    terima kasih

    Reply
    • March 21, 2017 at 2:15 am
      Permalink

      Harus dicek dulu apakah di daerah tersebut diijinkan pembeli tanah dari luar wilayahnya.

      Syarat pembuatan sertifikat:
      1. Asli giriknya
      2. Surat keterangan tidak sengketa
      3. Surat keterangan riwayat tanah
      4. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik
      Semuanya diurus di kantor desa/kelurahan.
      Nanti semua syarat tersebut dibawa ke BPN untuk permohonan sertifikat.

      Reply
  • March 24, 2017 at 7:42 am
    Permalink

    selamat siang,
    saya mau tanya kalau pengurusan sertifikat dari SPPT PBB dan nomor persilnya. apa saja syaratnya? tanahnya berasal dari alm.kakek dan alm nenek. kami ingin di pecah tanahnya menjasi 7 bagian. Tidak perlu ada AJB kan?

    Luas tanahnya 1088 dgn NJOP 580jt. hitung BPHTB nya gimana? letaknya di kota bandung.

    terima kasih.

    Reply
    • March 25, 2017 at 1:00 am
      Permalink

      Syarat pengurusan sertifikat:
      1. Asli giriknya
      2. Asli SPPT PBB dan bukti pembayaran
      3. Surat keterangan waris dari alm. Kakek dan Nenek
      4. Surat keterangan tidak sengketa dari lurah dan camat
      5. Surat keterangan riwayat tanah dari lurah dan camat
      6. Surat keterangan penguasaan tanah

      Ajukan sertifikat untuk 7 bidang secara langsung

      Untuk menghitung BPHTB silahkan lihat di sini: https://asriman.com/contoh-dan-cara-menghitung-bphtb-pada-tanah-warisan/

      Reply
  • July 26, 2017 at 4:48 am
    Permalink

    Assalammualaikum pak, Saya ada 2 mslh pertanyaan:
    1. Saya membeli sebagian tanah milik mertua yg msh status Girik. Kemudian u tanah yg saya beli sdh saya jadikan Akta Jual Beli melalui RT/RW. Untuk dijadikan ke SHM, apakah masing2 (girik dan AJB) harus diurus atau secara bersamaan? Apakah pengurusan AJB dan girik berbeda persyaratan dan tingkat kesulitannya (biaya dll)? Apakah hrs melibatkan tetangga sekitar dlm proses pengurusannya?
    2. Bila sebuah rumah sdh memiliki SHM dari proses jual beli dan sdh ganti nama, bgmna bila PBB nya ternyata msh atas nama pemilik sebelumnya? Krn pd saat itu (lwt notaris) blm tahu kalo PBB ternyata tidak secara otomatis berganti nama mengikuti Sertifikatnya. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas jawabannya.
    Wassalammualaikum.

    Reply
    • July 28, 2017 at 12:56 am
      Permalink

      1. Bisa disertifikatkan tanah yang dibeli saja, tetapi harus dipinjam dulu girik induknya. AJB itu bukti peralihan, sedangkan girik itu adalah alas hak sebidang tanah. Jadi objeknya sama, bukti legalitasnya ada 2 AJB sebagai bukti perolehan dan girik sebagai alas hak. Jadi harus ada dua-duanya.
      2. Setelah SHM baliknama ke atas nama pembeli, maka selanjutnya bisa dilakukan baliknama PBB ke atas nama pembeli. Dasarnya adalah sertifikat yang sudah baliknama.

      Reply
  • August 17, 2017 at 9:24 am
    Permalink

    Pak, orangtua saya punya rumah yg statusnya masih tanah girik dan tidak ada PBB. Luas rumah 150M dan rumah sudah dibangun 20an tahun yang lalu. Saya musti urus duluan PBB atau sertifikat?

    Reply
    • August 22, 2017 at 1:00 am
      Permalink

      PBB dulu, karena salah satu syarat mengurus sertifikat adalah PBB.

      Reply
  • October 17, 2017 at 3:12 am
    Permalink

    Pak saya warga transmigrasi,saya mau tanya Tanah kami di HGU kan ke perusahaan,
    yang saya mau tanyakan apakah ada sertifikat kepemilikan lahan atas nama kami apa tidak pak….?

    Reply
    • October 17, 2017 at 10:44 am
      Permalink

      Jika tanah sudah HGU maka maka hak atas tanah tersebut sudah milik PT pemegang HGU.

      Reply
  • October 26, 2017 at 1:42 am
    Permalink

    selamat pagi pak. saya punya sebidang tanah tetapi surat2 ny hanya sppt pbb. girik ny tidak ada, apakah kalau mau ngurus sertifikat harus ada girik nya ? apakah dengan sspt pbb sudah vukup untuk ngurus sertifikat ? terimakasih pak.

    Reply
    • October 27, 2017 at 12:38 am
      Permalink

      sppt pbb hanya untuk menentukan bahwa sebuah objek pajak membayar pajak, bukan menentukan kepemilikan. kalau untuk mengurus sertifikat harus ada alas hak yang melekat pada tanah tersebut. apakah girik atau alas hak berupa surat tanah lainnya.

      Reply
  • November 14, 2017 at 4:10 am
    Permalink

    Mau tanya nih om

    Kami punya surat namanya segel tahun 1982-1983, ortu kaga pernah omong dan kasih liat tanah kami itu, setelah ortu meninggal nih di kumpulan berkas ada surat tanah berupa segel tersebut jadi apa yang harus kami lakukan dan tanah itu jauh amat dari kota kami sekitar 200 km jaraknya. apakah kira kira tanah tersebut masih ada dalam artian tidak diserobot orang … dan kalaupun ada orang atau pemerintah yang ambil alih kami harus bagaimana …

    mohon di berikan bayangan dan petunjuknya …

    Salam

    Rudiansyah AB

    Reply
    • November 14, 2017 at 10:28 pm
      Permalink

      Harus dipastikan dulu lokasi tanahnya. Datangi kepala desa lokasi tanah tersebut lalu perlihatkan surat tanah yang dimiliki. Biasanya kepalda desa atau staffnya tahu kepemilikan tanah yang ada di wilayahnya.
      Jika diserobot orang yang musti ada usaha untuk mendapatkan tanah itu kembali misalnya dengan musyarawah dengan memperlihatkan bukti kepemilikan kita. Jika tidak berhasil, langkah selanjutnya ya terserah kita apakah akan menuntut di pengadilan atau bagaimana.
      Karena jika penyerobotan sudah masuk ranah pidana.

      Reply
  • November 21, 2017 at 9:52 am
    Permalink

    Salam,
    Bpk Arisman, sy mau konsultasi.
    Begini sy mau membeli sebagian bidang tanah leter C pemiliknya adl bpk Samsuri. Namun setelah sy lihat keterangan surat tanahnya di kantor desa pemiliknya adl a.n Sa’i. Dg riwayat yg dijelaskan secara perkataan oleh bpk Samsuri bhw Sa’i disini adl kakak kandungnya sendiri yg sudah meninggal tanpa ada ahli waris. Satu-satunya yg dpt diwarisi adl adiknya yaitu bpk Samsuri sendiri, namun di letter c masih a.n Sa’i.
    Setelah sy datangi kamituonya menjelaskan juga sama, kamituo menjelaskan kalau tdk masalah walaupun leter C a,n Sa’i. Kamituo menjelaskan nantinya surat AJB akan tertulis an saya.
    Disamping itu kamituo juga menjelaskan sebelumnya jg pernah ada transaksi sebagian tanah tersebut dan menunjukkan AJB pembelinya yg belum diambil oleh si pembeli.
    Apakah tdk mengapa jika sy membelinya?
    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih

    Reply
    • November 24, 2017 at 11:33 pm
      Permalink

      Secara hukum tanah tersebut milik ahli waris dari Sa’i.
      Jadi sebagai penjual adalah ahli waris Sa’i.
      Dalam hal ini ahli warisnya adalah Samsuri yang harus dibuktikan dengan surat keterangan waris.
      Setelah ada surat keterangan waris barulah sah Samsuri untuk menjual tanah tersebut.

      Reply
  • November 26, 2017 at 10:54 am
    Permalink

    Salam,
    Bpk Arisman, sy mau konsultasi.

    Ibu saya mengurus pembuatan sertifikat dari tanah girik yang di bagi menjadi 4 .
    Kurang lebih sdah 4 tahun sudah mengurus lewat perangkat desa tapi sampai sekarang belum juga jadi. Pertanyaannya berapa lama untuk proses bisa menjadi SHM dan apakah lama waktu proses sdah ad peraturannya,,,,,,?
    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih

    Reply
    • November 26, 2017 at 10:48 pm
      Permalink

      Silahkan tanya orang yang mengurus sertifikat tersebut, kenapa lama sekali. Apa masalahnya. Harusnya tidak sampai bertahun-tahun.

      Reply
  • December 11, 2017 at 7:24 am
    Permalink

    Salam bapak arisman
    saya ada beberapa pertanyaan pak, mohon bantuan infonya :
    1. apa beda petok D dan tanah girik? apakah juga sama prosedur pengurusan sertifikatnya?
    2. dokumen tanah dan bangunan tersebut atas nama ibu saya dan beliau masih hidup. jika ingin diatasnamakan saya, lebih baik urus sertifikat dulu atau bagaimana pak?
    3. jika mengurus AJB, pajak penghasilan apa saja yang harus dibayar? saya hanya mengetahui tentang BPHTB dan pajak final. prosentasenya dari nilai transaksi pertama kali atau dri nilai wajar saat ini?

    Reply
    • December 14, 2017 at 12:26 am
      Permalink

      1. apa beda petok D dan tanah girik? apakah juga sama prosedur pengurusan sertifikatnya?
      Ada daerah yang menyebut alas hak tanah adalah girik ada juga petok D.
      2. dokumen tanah dan bangunan tersebut atas nama ibu saya dan beliau masih hidup. jika ingin diatasnamakan saya, lebih baik urus sertifikat dulu atau bagaimana pak?
      Urus sertifikat atas nama ibu dulu, lalu buat akta hibah dan langsung baliknama.
      3. jika mengurus AJB, pajak penghasilan apa saja yang harus dibayar? saya hanya mengetahui tentang BPHTB dan pajak final. prosentasenya dari nilai transaksi pertama kali atau dri nilai wajar saat ini?
      Pajak penjual (pajak penghasilan) = 2,5 % dari nilai perolehan
      BPHTB = 5% (Nilai perolehan – NJOPTKP)

      Pengenaan pajak itu berdasarkan nilai NJOP atau nilai transaksi, dipilih mana yang lebih besar.

      Reply
      • December 14, 2017 at 1:30 am
        Permalink

        salam pak.
        mohon info lagi :
        1. AJB itu sebenarnya digunakan untuk hal apa pak? apakah bisa mengurus sertifikat tanpa AJB? karena pajaknya lumayan tinggi. dulu perolehan tanahnya hanya Rp 5.000.000 tahun 1990, kalo pake NJOP sepertinya keberatan pihak penjualnya.
        2. kalau BPHTB memang harus dibayarkan pada saat urus sertifikat ya pak, mohon info mungkin tahu NJOPTKP kota surabaya saat ini berapa ya?
        3. mohon info dokumen dan bagaimana caara mengurus akta hibah dan balik nama dan berapa biayanya pak?

        terima kasih
        sehat selalu pak

        Reply
        • December 19, 2017 at 1:47 am
          Permalink

          1. AJB itu sebenarnya digunakan untuk hal apa pak? apakah bisa mengurus sertifikat tanpa AJB? karena pajaknya lumayan tinggi. dulu perolehan tanahnya hanya Rp 5.000.000 tahun 1990, kalo pake NJOP sepertinya keberatan pihak penjualnya.
          Jawab
          AJB (Akta Jual Beli) adalah dasar peralihan hak. Tanpa AJB tidak akan bisa beralih haknya. Dan tidak bisa diajukan sertifikat. Kecuali pengajuan sertifikat atas nama pemilik yang terantum dalam bukti hak sebelum permohonan sertifikat.
          2. kalau BPHTB memang harus dibayarkan pada saat urus sertifikat ya pak, mohon info mungkin tahu NJOPTKP kota surabaya saat ini berapa ya?
          Jawab
          60 juta
          3. mohon info dokumen dan bagaimana caara mengurus akta hibah dan balik nama dan berapa biayanya pak?
          Jawab
          Syarat akta hibah:
          1. Asli sertifikat
          2. fc. PBB tahun berjalan
          3. Bukti pembayaran BPHTB
          4. Akta lahir, jika hibah vertikal ke atas atau ke bawah
          5. Identitas pemberi hibah
          6. Ibentitas penerima hibah

          Reply
  • December 15, 2017 at 1:00 am
    Permalink

    Salam pa, saya ingin share, saya punya SHM an Ayah saya, tapi Ayah sudah meninggal 2 taun lalu, selama Ini Hanya dinfo Oleh ayah saya tanah Yg ada di SHM ada Yg beli Dari Tante saya tdk ada Surat perjanjian , karena di Girik Surat ahli waris tsb 303 m, tetapi di SHM 497m, apa kah SHM tsb sah, krn sedang didebatkan oleh kakak Ayah saya, mohon info nya, thanks

    Reply
    • December 19, 2017 at 1:17 am
      Permalink

      Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN secara resmi semuanya sah secara hukum. Mungkin saja ada gugatan dari pihak lain tentang keabsahannya. Utamakan dulu penyelesaian secara kekeluargaan jika ada tuntutan. Jika tidak ada kata sepakat, nanti hakimlah yang menentukan mana yang berhak berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

      Reply
  • January 10, 2018 at 3:45 am
    Permalink

    3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

    pertanyaannya jika tanah tersebut milik orang tua saya tapi orang tua saya sudah meninggal bagaimana cara membuat surat point ke 3 tersebut ???

    Reply
  • January 12, 2018 at 11:52 pm
    Permalink

    Pak, saya mau bertanya. Ibu saya memiliki tanah 100 m2 dimana tanah tersebut dibeli dua kali (karena berdempetan) jadi akta jual beli nya ada dua, yang pertama 60 m2 yang kedua 40 m2. Saya ingin meningkatkan menjadi SHM. Pertanyaanya, apa yang harus dilakukan? Menggabungakan AJB keduanya jadi satu AJB lalu ditingkatkan jadi SHM atau masing-masing AJB ditingkatkan SHM dulu, lalu kedua SHM digabungkan jadi satu?

    Terima kasih

    Reply
  • January 20, 2018 at 5:50 pm
    Permalink

    Pagi pak. Girik a.n anak kandung akan si buatkan sertifikat ke nama ibu kandung, dan notaris/PPAT membuatkan AJB namun tidak ada point jumlah/Rp transaksi, karena di anggap peralihan dari anak ke ibu. Sah kah AJB nya? Mksh

    Reply
  • February 15, 2018 at 4:39 am
    Permalink

    Salam pak,mau tanya pengurusan sertifikat dari ajb apakah dikenakan lagi biaya bphtb?karena pada wkt bikin ajb sdh dibayar bphtb sama pph nya,mohon petunjuknya pa..tks

    Reply
    • February 21, 2018 at 3:11 am
      Permalink

      Tidak dikenakan lagi BPHTB ketika akan mengurus sertifikat jika sudah dibayar pada saat AJB. Hanya saja jika pengurusan sertifikat tidak langsung diurus di tahun yang sama maka ada kemungkinan kekurangan bayar BPHTB jika ada kenaikan nilai NJOP.

      Karena dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP atau nilai transaksi, dipilih mana yang lebih besar nilainya.

      Reply
  • February 22, 2018 at 7:45 am
    Permalink

    Permisi pak, saya mau tanya. Jadi tanah ibu saya masih berbentuk girik dan atas nama alm. nenek saya. Ternyata berkas asli girik hilang dan hanya ada fotocopy dari girik tersebut.
    Saya sudah baca sebagian postingan bapak, kalau meminta letter C itu ke instansi kelurahan atau kecamatan ya pak?
    Karena tanah tsb. mau dibalik nama atas nama ibu saya. Terima kasih pak

    Reply
    • February 23, 2018 at 2:59 pm
      Permalink

      bisa minta ke kelurahan

      Reply
  • February 22, 2018 at 8:56 am
    Permalink

    Salam Pak, mohon bimbingannya pak.
    Jadi girik asli atas nama alm. Nenek saya tidak tau hilang kmn. Tetapi saya masih memegang fotocopy girik tsb.

    Bagaimana proses untuk membalik nama tanah tersebut menjadi atas nama ibu saya yg merupakan anak kandung dr nenek saya tetapi girik aslinya hilang.

    Terima kasih Pak

    Reply
  • March 24, 2018 at 5:12 pm
    Permalink

    Selamat malam pak.. Maaf mau tanya saya sedang mengurus pembuatan sertifikat beangkat dr ajb (skrg prosesnya sdh sampai masuk berkas map kuning), menurut postingan diatas kalau mau mengurus sertifikat dr ajb menjadi shm harus bayar bphtb, kalau bphtbnya sudah dibayar sama pembeli (pembeli sebelum saya), apakah saya harus bayar bphtb lagi.. Mohon pencerahannya.. Trima kasih

    Reply
    • March 27, 2018 at 12:02 am
      Permalink

      iya. harus bayar lagi…….

      Reply
      • January 6, 2022 at 8:16 am
        Permalink

        Aslm’alykm pak. Kami tengah mengurus shm dr tnh girik. Salah satu syaratnya foto copy ktp hrs warna, baik pemohon maupun saksi. Apa syaratnya memang bgtu pak. Terima kasih atas jawabannya pak

        Reply
        • March 9, 2022 at 9:13 am
          Permalink

          harusnya tidak perlu berwarna juga tidak apa2. yang namanya foto copy yang hitamg putih. kalau warna itu namanya scan

          Reply
  • April 9, 2018 at 1:34 pm
    Permalink

    Selamat malam pak, orang tua saya membeli sebuah tanah setelah saya lihat suratnya ternyata hanya surat pelepasan dan penyerahan hak atas tanah saja. Apakah surat tersebut telah menjamin kepemilikan orang tua saya akan tanah tersebut? dan bagaimana solusi yang terbaik? perlukah orang tua saya mendaftarkan ke BPN? Mohon bantuannya pak, terima kasih.

    Reply
  • April 11, 2018 at 4:11 am
    Permalink

    Selamat siang pak,

    Saya minta tolong untuk di bantu sharing informasi penyelesaian untuk kasus dengan kondisi berikut:
    – Pemilik rumah sekarang tangan kedua
    – Membayar PBB Air listrik dari pembelian sampai dengan sekarang masi atas nama
    tangan pertama
    – Sertifikat tanah/rumah, AJB, serta document pendukung lainnya HILANG
    – Pemilik tangan pertama sudah tidak dapat di temukan/ dihubungi
    – Sementara sudah di check ke BPN, alamat rumah terkait belum terdaftar.

    Bagaimana cara agar saya dapat memproses sertifikat tanah/rumah yang baru?
    Saya sangat berterima kasih apabila bisa di sertakan langkah2 awal untuk memulai pengurusan documentnya

    Terima kasih sebelumnya, dan sukses selalu.

    Reply
  • April 19, 2018 at 11:55 am
    Permalink

    Malam Pak, saya mau urus surat petok D saya menjadi sertifikat, tapi yang jadi masalah di sini adalah, tetangga saya pemiliknya sudah meninggal, istrinya pun sudah meninggal, tinggal anak – anaknya saja yang berjumlah 4 orang, kalau saya minta tanda tangan batas tanah harus ke mana pak? apakah ke salah satu anaknya saja sudah cukup, atau semua anak – anaknya? karena 3 anaknya berada di luar kota, dan saya harus menyelesaikan tanda tangan tersebut dalam waktu 3 hari, atau mungkin ke pak RT atau orang yang lain?
    terima kasih

    Reply
  • April 19, 2018 at 11:55 am
    Permalink

    Malam Pak, saya mau urus surat petok D saya menjadi sertifikat, tapi yang jadi masalah di sini adalah, tetangga saya pemiliknya sudah meninggal, istrinya pun sudah meninggal, tinggal anak – anaknya saja yang berjumlah 4 orang, kalau saya minta tanda tangan batas tanah harus ke mana pak? apakah ke salah satu anaknya saja sudah cukup, atau semua anak – anaknya? karena 3 anaknya berada di luar kota, dan saya harus menyelesaikan tanda tangan tersebut dalam waktu 3 hari, atau mungkin ke pak RT atau orang yang lain?
    terima kasih

    Reply
  • May 8, 2018 at 7:22 am
    Permalink

    Selamat siang Yth Bp. Asriman
    Saya mau bertanya..
    Saya mau pecah surat tanah..
    Tanah tersebut milik kakek saya (sudah meninggal)..
    Dan semua tanah itu masing2 sudah di bangun rumah dari mulai rumah kakak & adik2 ayah saya (semenjak kakek masih ada)
    Bahkan ada beberapa petak yang sudah kejual..
    Dan status surat saat ini pun saya tidak tahu, entah girik, atau sertifikat..
    yang saya mau tanyakan..
    Kalau memang girik, langkah apa yang harus saya lakukan untuk bisa pecah surat tersebut supaya tanah yang kami tempati sekeluarga menjadi hak ayah saya ??
    Dan kalau sertifikat, apakah bisa kami pecah untuk tanah hak ayah kami saja?..
    Terimakasih.

    Reply
  • July 25, 2018 at 11:29 am
    Permalink

    Selamat malam bapak, mohon maaf mengganggu waktunya. Ibu saya membeli sebagian tanah seluas 40m2 dari 400m2 tanah yang di miliki org tersebut, status tanah tersebut masih girik. Saat ini ibu saya mau mengurus pecah kepemilikan dari girik induk. Apa saja yang harus saya persiapkan untuk mengurusnya menjadi sertifikat, khusus untuk tanah milik ibu saya saja yang 40m2 ? Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih banyak. Kira2 berapa biaya yang harus saya siapkan?

    Reply
  • October 16, 2018 at 8:15 am
    Permalink

    Siang Pak,

    Mohon penjelasan, tanah berikut bangunannya yang sekarang ditempatin orang tua sy masih berbentuk girik dan an. alm bapak. kl saya sebagai anak ingin membuat sertifikat tanah dengan balik nama an. Ibu saya/kakak. bagaimana caranya dan persyaratan apa saja yang harus kita siapkan untuk hal diatas.

    Reply
  • December 5, 2018 at 9:46 am
    Permalink

    Sore Pak, saya mau tanya, kalau mau membuat Sertifikat HGB dari Tanah Girik, apabila hanya ada akta/perjanjian dibawah tangan yang dibuat dan ditandatangani/diketahui oleh Camat setempat, apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk membuat sertifikat HGB dari Tanah Girik.

    Terima kasih banyak Pak. Ditunggu balasannya.

    Reply
  • December 16, 2019 at 6:45 am
    Permalink

    Saya beli tanah seluas 100m2,tapi surat tersebut dalam bentuk girik,apakah bisa saya balik nama atas nama saya dan langsung menjadi SHM?

    Reply
  • July 28, 2020 at 1:54 pm
    Permalink

    Tanya pak ibu saya punya surat ppat atas nama bpak saya yg sudah meninggal.
    Bukti kepemilikan sudah lengkap.
    Apa bisa dibuat sertifikat tanah atas nama ibu saya?

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:23 am
      Permalink

      ngga bisa atas nama ibu saja, harus masuk nama ahli waris lainnya, yaitu anak-anaknya. Jadi nanti sebagai pemilik atau pemohon sertipikat adalah ibu dan anak-anak. Jika sepakat akan diberikan kepada ibu saja nantu setelah sertipikat selesai buat akta pembagian hak bersama (APHB) untuk menyerahkan sertipikat tersebut kepada ibu.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti