Tapera; Harapan Baru Karyawan Memiliki Rumah yang Layak

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Tentang Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, selanjutnya aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Sebenarnya BP-Tapera merupakan peleburan antara Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). (more…)

Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?

apartemen-di-jatinangor

Sebelum membahas tentang sertifikat kepemilikan atas rumah susun terlebih dahulu dilihat pengertian Rumah Susun menurut No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian rumah susun hanya menyebutkan bangunan bertingkat, tidak menyebutkan jenis bangunannya apakah berupa perkantoran, apartemen, kios komersil nonpemerintah atau penggunaan lainnya. Dalam pembahasan selanjutnya hanya disebut sebagai Rumah Susun. (more…)

Marketing Mix Dalam Memasarkan Proyek Properti Kekinian

marketing mix proprti

Saat ini memasarkan proyek properti tidak cukup dengan satu atau beberapa cara saja. Harus memanfaatkan semua marketing funnel yang memungkinkan untuk dilakukan. Misalnya di samping melakukan pemasaran secara online juga dibarengi dengan pemasaran secara offline.

Pemasaran secara online

Pemasaran secara online atau dikenal juga pemasaran digital atau digital marketing, memanfaatkan media daring atau internet. Bentuknya juga macam-macam.

Bisa dengan membuat website mengenai proyek lalu memasarkan di media periklanan digital seperti Facebook Ads, Google Ads, Instagram Ads, YouTube Ads atau platform lainnya.

Dengan metode ini, media periklanan dimanfaatkan untuk mendapatkan calon konsumen dan membawanya ke landing page sendiri.

Nah, di page (website) sendiri inilah kita harus membuat tampilan semenarik mungkin sehingga menarik calon pembeli.

Ads content yang menarik perhatian

Di website Anda harus mampu menampilkan iklan yang sangat menarik bagi calon pembeli.

Anda bebas menulis apapun dalam iklan Anda, karena ini adalah website proyek Anda sendiri jadi bebas narok apapun. Tentu saja bukan dengan tujuan untuk membohongi calon pembeli. (more…)

Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya

logo-bpn

Bagaimana Cara Mengecek Sertifikat Tanah di BPN?

Suatu hari datang klien ke kantor Notaris untuk mengurus balik nama terhadap Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani beberapa tahun yang lalu.

Setelah diperiksa berkasnya ternyata belum ada tanda pengecekan sertifikat pada saat penandatanganan akta jual beli tersebut.

Kemudian PPAT mengajukan permohonan pengecekan sertifikat ke Kantor BPN. Setelah diajukan pengecekan sertifikat ternyata diketahui bahwa pada buku tanah sertifikat tersebut terdapat catatan berupa sita dari Pengadilan Negeri (PN).

Walhasil sertifikat tersebut tidak bisa diajukan balik nama sebelum catatan sita tersebut diangkat.

Kerugian tentu saja ada pada pembeli, karena dengan ditandatanganinya akta jual beli berarti pembayaran harga jual beli sudah lunas. Sekarang tinggal berharap niat baik dari penjual untuk membantu mengangkat sita tersebut. (more…)

Goresan Tangan Sang Ketum Deprindo: Miliki Mental Seorang Pengembang!

Apa yang menjadi masalah kemajuan saat ini? Kemajuan bisnis, kemajuan keuangan!

Menjadi masalah adalah Mental-Mental “Gampang”

Kemajuan tidak akan bisa berjalan bersamaan dengan kenyamanan. Kita ingin maju, menjadi developer sukses, developer besar tetapi tidak siap untuk berkorban dan belajar lebih. Membayangkan semua Gampang namun bermimpi yang tinggi.

Uang miliaran pastinya mengikuti Mental Miliarder. Mental yang berjuang dan rela berkorban.

Mental yang tidak maunya gampang saja tetapi berani keluar dari zona nyaman (confort zone) dan mengambil resiko.

Mental yang melihat peluang dan terus mengejarnya dan bertarung untuk mendapatkan peluang.

Itulah mental Seorang Pengembang Properti!

Sebelum memulai proyek, kita mencari lahan, kita bertarung dengan pikiran kita bahwa kita saat ini belum apa-apa tetapi menuju ke “sana”, kita terus bergerak walaupun mengeluarkan diri dari zona nyaman menghadapi pemilik-pemilik lahan dan segala jenis perizinan lahan. (more…)

Apa yang Dimaksud dengan Tapera, Pesertanya, dan Besar Iurannya

Tapera diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan, lalu tentang aturan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 20 Mei 2020.

Dimana PP ini merupakan landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Sekarang kita bahas dulu pengertiannya, apa itu Tapera?

Apa yang dimaksud dengan Tapera?

Merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah simpanan uang yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir, dimana program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. (more…)

Ini Penyebab Tidak Berlakunya Surat Kuasa Menjual

Surat kuasa untuk menjual diperlukan jika pemilik karena sesuatu hal tidak menandatangani Akta Jual Beli. Jadi yang menandatangani AJB cukup si penerima kuasa saja

Surat Kuasa Untuk Menjual bagi seorang Flipper

Bagi orang yang melakukan bisnis properti sebagai flipper (orang yang membeli properti untuk dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama), penggunaan surat kuasa jual amat diperlukan.

Karena ketika dia menjual lagi properti tersebut, boleh jadi properti itu belum atas nama mereka.

Misalnya seseorang membeli properti kemudian sebelum sempat dibaliknama ke atas nama dia, sudah ada orang yang ingin membelinya.

Alur transaksi sebenarnya adalah, properti yang dibeli tersebut harus dibaliknama terlebih dahulu ke atas namanya barulah kemudia bisa dijual lagi.

Konsekuensi dari transaksi ini adalah dia ada kewajiban membayar biaya-biaya, diantaranya biaya akta jual beli, biaya baliknama sertifikat dan pajak-pajak.

Biaya AJB lumrah dikenakan oleh PPAT sebesar 1% dari transaksi, sementara biaya baliknama juga tidak terlalu besar.

Halnya biaya pajak, dia dalam posisi sebagai pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Kemudian ketika menjual lagi dia akan dikenakan lagi PPh final sebesar 2,5%. (more…)

Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022

ppn 11 %

Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

5. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

a. penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

b. pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

c. fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:

a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;

b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;

d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;

e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;

f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;

i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;

j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;

k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;

l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;

n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:

e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti