Panduan Lengkap Bagi Anda yang Ingin Menjadi Broker Properti, Bisa Tanpa Modal Lho

Menjadi broker properti itu mudah dan tanpa modal

Menjadi broker properti bisa Anda praktekkan ketika ingin terjun di bisnis properti. Karena menjadi broker properti ini mudah dilakukan dan bisa dilakukan tanpa modal.

Kenapa menjadi broker properti bisa dilakukan tanpa modal?

Karena pemilik properti yang akan dibantu pemasaran propertinya tidak meminta uang dalam bentuk apapun.

Dia bahkan merasa terbantu dengan kehadiran Anda karena dia tidak perlu lagi bersusah payah menjualkan sendiri propertinya.  

Tantangan terbesar profesi ini adalah anda harus bekerja keras untuk mendapatkan properti yang pemiliknya bersedia anda bantu penjualannya.

Tanpa usaha keras Anda akan kesulitan sukses di bidang ini. Jangan pernah mengandalkan informasi dari mulut ke mulut tentang properti yang dijual.

Wajib kenal langsung dengan pemilik properti

Anda harus kenal langsung dengan pemilik properti. Karena dunia perbrokeran properti Indonesia diramaikan oleh broker jenis ini.

Mereka memasarkan properti yang didapat dari mulut ke mulut, dari handphone ke handphone. Sebaiknya Anda jangan melakukan ini jika ingin sukses sebagai broker properti

Jika tidak bisa kenal dengan pemilik properti usahakan Anda kenal dengan orang yang kenal dengan pemilik properti. Jadi nantinya jika terjadi penjualan Anda akan berbagi fee dengan broker tersebut.

Buyer broker dan seller broker

Istilahnya Anda berada di pihak buyer atau kerennya buyer broker dan ada broker lain yang mengenal langsung pemilik, dia disebut broker pemilik atau seller broker. Anda harus berbagi fee dengan mereka dengan bagian masing-masing sama besar. Dalam dunia perbrokeran kondisi ini biasa dikenal dengan istilah cobroke atau cobroking.

Jadi prinsipnya adalah anda harus mengenal salah satu dari pemilik atau pembeli, jangan berada di tengah-tengah tanpa mengenal salah satu dari mereka, kerjaan anda akan menjadi sia-sia. (more…)

Begini Cara Memanfaatkan Hukum Pareto Saat Memulai Proyek dan Tidak Punya Uang Buat Modal Kerja

Hukum Pareto atau The Pareto Principle adalah sebuah prinsip pemikiran tentang kebanyakan kejadian dan penyebabnya dari seorang konsultan manajemen bernama Joseph M. Juran yang menamakannya berdasarkan ekonom Italia Vilfredo Pareto. Dimana pada tahun 1906 dia mengamati bahwa 80 persen tanah di Italia dimiliki oleh 20 persen dari jumlah populasi.

Dalam Hukum Pareto, yang juga orang sering menyebut hukum ini sebagai prinsip 80/20, menyatakan bahwa atas mayoritas kejadian di dunia ini, 80 persen dari yang terjadi disebabkan oleh 20 persen penyebabnya. Prinsip Pareto ini dapat diterapkan dalam banyak hal, contohnya:

20 persen penjualan, menghasilkan 80 persen pendapatan perusahaan.

20 persen dari cacat sistem menyebabkan 80 persen masalah.

20 persen dari jumlah pelanggan menciptakan 80 persen pendapatan usaha.

20 persen dari aplikasi menguras 80 persen daya smartphone.

20 persen dari pakaian digunakan buat 80 persen aktivitas.

Bagaimana menerapkan hukum Pareto ini di proyek properti?

(more…)

PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan

Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini

Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020.

Peraturan ini untuk menggantikan peraturan tentang MBR sebelumnya Nomor 552/KPTS/M/2016 dan Nomor 535/KPTS/M/2019, keduanya tentang Batasan Penghasilan, Harga Jual dan Bantuan Uang Muka dan syarat lainnya.

Dalam peraturan menteri terbaru ini ada satu perubahan yang signifikan yaitu batasan penghasilan MBR yang boleh mengajukan KPR subsidi, yang dalam pengaturan sebelumnya adalah 4 juta naik menjadi 8 juta rupiah per-bulan.

Sementara hal-hal lain yang diatur kurang lebih sama, yaitu:

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) tetap ada sebesar 4 juta.
  2. Bunga kredit 5%, masa kredit sampai dengan 20 tahun.
  3. Luas tanah minimal 60 m2, maksimal 200 m2.
  4. Luas bangunan minimal 21 m2, maksimal 36 m2.

Untuk lebih jelas ini dia permen-nya:

 

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR 242/KPTS/M/2020 (more…)

Menaksir Harga Jual Gedung di Jakarta

“Dijual cepat BU sebuah gedung di Jl.TB simatupang-Cilandak, Jakarta Selatan. Luas Tanah 3.500 m2, Luas Bangunan 15.000 m2, 15 lantai, Parkir Basement 40 mobil, Parkir Halaman 60 mobil, 2 fast elevators, CCTV, Sertifikat HGB, Harga 550 M”

Begitulah bunyi iklan yang dipasang di sebuah media periklanan properti.

Untuk memastikan bahwa harga jual gedung tersebut pantas atau tidak, kita bisa mengetahui dengan cara (salah satunya, dan paling praktis) menghitung luas bangunan yang bisa dimanfaatkan.

Dalam dunia pergedungan luas bangunan yang bisa dimanfaatkan dinamakan luas bangunan bersih atau nett area atau dikenal juga saleable area atau area yang bisa dijual. Jadi luas bangunan inilah yang bisa dijual-belikan/disewakan nantinya. (more…)

Ini Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Tenaga Marketing

Marketing adalah ujung tombak bisnis

Marketing adalah ujung tombak tiap bisnis, tak terkecuali bisnis pengembangan properti. Jika proses marketing lancar dan sesuai dengan target maka proyek bisa sukses, tetapi jika pemasaran tidak sesuai dengan perencanaan maka proyek dalam bahaya.

Dalam usaha pencapaian target marketing seorang developer harus mampu membentuk tim marketing dengan orang-orang yang berkompeten.

Orang-orang marketing haruslah orang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Banyak kemampuan yang musti dimiliki tenaga marketing, diantaranya:

Mampu berkomunikasi verbal dan non-verbal dengan baik

Kemampuan ini mutlak diperlukan oleh tenaga marketing, karena pekerjaan utamanya adalah mengkomunikasikan produk yang dijual kepada calon pembeli.

Komunikasi secara verbal maksudnya adalah berkomunikasi secara langsung dengan lisan. Dalam berkomunikasi ini banyak hal yang harus diperhatikan, seperti tata bicara, sikap tubuh, mimik wajah dan lain-lain.

komunikasi non verbal maksudnya adalah berkomunikasi dengan selain verbal, seperti gaya bahasa tulisan.

Gaya menulis ini harus dengan cara yang efektif sehingga dapat menyampaikan pesan dalam setiap tulisan.

Memiliki kemampuan interpersonal relationship

Kemampuan interpersonal relationship amat penting dalam membangun hubungan dengan orang lain terutama sekali calon konsumen.

Dengan interpersonal relationship yang baik, maka komunikasi dengan calon pembeli bisa lebih luwes, ramah, dan mampu memberikan solusi terhadap berbagai kondisi calon konsumen. (more…)

Pengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

  • Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  • Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
  • Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
  • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
  • Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
  • Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  • Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

(more…)

Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!

Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setiap orang atau badan hukum di bidang perencanaan dan perancangan rumah atau perumahan wajib memiliki sertifikat keahlian.

Jika orang atau badan hukum tersebut melakukan perencanaan dan perancangan tidak memiliki sertifikat keahlian maka ia bisa dihukum, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan perijinan berusaha, sampai dengan denda administratif.

Jika ia seorang arsitek, maka ia harus punya sertifikat keahlian dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), demikian juga perancana lainnya seperti ahli struktur juga harus memiliki sertifikat keahlian dari instansi atau asosiasi bidang tersebut.

Sanksi berupa denda administratif tersebut berbeda besarnya untuk perseorangan dan badan hukum. Untuk perseorangan yang dikenakan denda administratif minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp200 juta.

Sedangkan untuk badan hukum, denda administratifnya adalah antara Rp100 juta sampai dengan Rp1 milyar rupiah.

Ada beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi denda administratif; langkah pertama diberi peringatan tertulis dua kali dalam waktu 5 hari. (more…)

Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal31, Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (6), Pasal 58 ayat (4), Pasal 84 ayat (7), Pasal 85 ayat (5), Pasal 90, Pasal 93, Pasal 95 ayat (6), Pasal 104, Pasal 113, dan Pasal 150 perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pada bulan Mei tahun 2011, amanat dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk, Pertama mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

Kedua, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Ketiga, mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang diikat oleh infrastruktur sesuai hierarkinya.

Salah satu hal khusus yang diatur adalah keberpihakan negara terhadap MBR. Dalam kaitan ini, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti