Apa Beda MoU dan PPJB?

Pengertian MoU

Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU?

MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu.

Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kontrak bisnis.

Jadi MoU berfungsi untuk menyatakan komitmen atau kesepakatan awal dari para pihak.

Sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengenal MoU, yang ada hanya perjanjian.

Tetapi penggunaan diksi MoU ini sudah sama-sama dipahami, sehingga para pihak yang saling berikatan apalagi di bidang bisnis sudah sama-sama mahfum maksud dan tujuan diadakannya MoU ini. (more…)

Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Di Indonesa banyak sekali jenis alas hak atas tanah, ada yang berupa girik, eigendom verponding, Petok D, tanah kas desa (TKD), surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan lain-lain.

Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang belum didaftarkan di negara atau belum bersertifikat.

Walaupun tanah-tanah ini belum terdaftar di negara, tanah-tanah ini tetap bisa dialihkan atau diperjualbelikan.

Cara peralihan haknya bisa dengan akta jual beli (AJB) bisa dengan surat pelepasan hak atas tanah (SPH) bisa juga dengan akta pengoperan hak.

Peralihan tanah girik

AJB dibuat untuk peralihan hak berupa tanah girik dan peralihan antar pribadi WNI yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. (more…)

Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang

membeli rumah dalam jaminan hutang

Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana.

Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.

Kelengkapan legalitas suatu objek adalah sertifikat hak atas tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan bukti pembayarannya.

Kelengkapan lainnya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana semua persyaratan ini harus ada pada saat transaksi jual beli.

Sertifikat masih terbebani hak tanggungan

Bagaimana kalau pada saat akan dilakukan transaksi, sertifikat atas tanah tersebut masih dalam status jaminan atas hutang pemiliknya atau dalam bahasa hukum objek tersebut masih dalam keadaan terpasang Hak Tanggungan.

Ada beberapa kendala jika akan mentransaksikan sertifikat yang masih dalam tanggungan. (more…)

Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen

rumah dp 0 persenBank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen.

Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.

Dimana aturan tentang pembelian rumah dengan DP 0 persen ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.  

Tetapi ada syarat yang musti dipenuhi oleh bank penyalur kredit jika ingin memberikan KPR dengan DP 0 persen kepada masyarakat.

NPL bank kreditur di bawah 5%

Salah satu syaratnya adalah bank pemberi kredit harus memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan/Non Performance Finance (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

Syarat selanjutnya adalah bank penyalur harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. 

DP 0% untuk semua properti, konvensional atau syariah

Pelonggaran DP sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun atau apartemen, dan ruko/rukan, baik dengan skema konvensional maupun dengan skema syariah. (more…)

Dahsyatnya Uang Tunai Dalam Negosiasi Pembayaran Tanah

Memanfaatkan uang tunai dalam negosiasi pembayaran tanah adalah salah satu cara ampuh untuk sukses dalam negosiasi.

Walaupun uang tunai yang kita tawarkan ke pemilik lahan tidak sebesar harga tanahnya, tetapi dengan kita memperlihatkan uang tunai sebagai uang muka atau sekedar tanda jadi menggambarkan bahwa kita serius untuk membeli tanahnya.

Karena sering ditemui bahwa pemilik lahan mengeluh bahwa yang datang menawar tanahnya hanya sekedar tanya-tanya, lalu pergi tanpa ada kabar berita.

Nah, dengan kondisi itu jika dirimu datang dengan membawa uang untuk menawar tanahnya, mereka akan sangat bahagia.

Mereka beranggapan bahwa dirimu serius untuk membeli tanahnya. Mungkin saja dirimu dianggap dewa penolong bagi mereka.

Bagaimana mempraktekkannya?

Setelah dirimu ngalor-ngidul dengan pemilik lahan untuk mengakrabkan diri atau sekedar basa-basi lalu masuk ke materi negosiasi tentang lahan.

Negosiasi tentang harga, cara bayar, tindakan yang dibolehkan ketika pembayaran masih dalam progress atau belum lunas dan tentang apapun yang bisa dinegosiasikan dalam proses pembelian tanahnya.

Karena banyak faktor-faktor yang bisa dimasukkan dalam proses negosiasi dengan pemilik lahan.

Masing-masing faktor itu mungkin akan memberi keringanan pada dirimu. Baik tentang harga, atau tahapan pembayarannya. (more…)

Begini Cara Menyederhanakan Pekerjaan Proyek Properti

menyederhanakan proyek properti

Mengembangkan sebuah proyek properti itu amatlah rumit karena berhubungan dengan banyak orang di dalamnya.

Menurut data dari Biro Pusat Statistik bahwa ada sekurangnya 174 bidang yang terlibat dalam pengembangan sebuah proyek properti.

Orang-orang dari 174 usaha ini terdiri dari sektor formal, informal dan profesional.

Orang yang Terlibat di Proyek dari Sektor Formal

Sektor formal adalah orang-orang yang berasal dari instansi, lembaga negara atau lembaga keuangan. Seperti bupati, camat, kepala desa atau lurah sampai dengan aparat pemerintah terendah.

Selain itu dari sektor formal yang terlibat adalah orang-orang dari Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Pajak, dinas-dinas yang berhubungan dengan rekomendasi pengembangan proyek properti, PLN, PDAM, orang bank dan lain-lain. (more…)

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR

Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Perpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Apa yang dimaksud dengan BP3? Atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan?

Pengertiannya bisa kita lihat dalam UU tersebut; “BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,”  

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Ini untuk mengantisipasi agar supaya rumah subsidi memang betul-betul untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (more…)

Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG

pbg menggantikan imb

Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi dihapus.

Sebagai gantinya, sekarang ada ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa yang dimaksud dengan PBG? Arti PBG ini bisa dilihat dalam poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,”   (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti