Pengertian MoU
Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU?
MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu.
Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kontrak bisnis.
Jadi MoU berfungsi untuk menyatakan komitmen atau kesepakatan awal dari para pihak.
Sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengenal MoU, yang ada hanya perjanjian.
Tetapi penggunaan diksi MoU ini sudah sama-sama dipahami, sehingga para pihak yang saling berikatan apalagi di bidang bisnis sudah sama-sama mahfum maksud dan tujuan diadakannya MoU ini. (more…)