Mudahnya Seorang Arsitek Menjadi Pengembang, Begini Langkah-Langkahnya

langkah arsitek menjadi pengembang

Jika dirimu adalah seorang arsitek maka amat mudah bagimu menjadi seorang developer properti karena dirimu sudah menguasai langkah awal pengembangan sebuah proyek.

Langkah awal tersebut berupa desain dan perencanaan. Dimana produk perencanaan dari seorang arsitek berupa gambar-gambar desain.

Desain yang dihasilkan oleh seorang arsitek tergambar dalam marketing tools baik berupa brosur, flyer, booklet, leaflet, spanduk, banner dan gambar apapun dengan tujuan mendeskripsikan proyek di media komunikasi.

Dengan adanya desain dan perencanaan sebuah proyek maka proyek tersebut sudah bisa dikomunikasikan kepada orang lain baik pemilik lahan, investor atau calon konsumen.

Komunikasi dengan pemilik lahan

Komunikasi dengan pemilik lahan tujuannya adalah agar pemilik lahan tahu potensi lahannya. Lebih jauh dengan adanya desain dan perencanaan dirimu bisa menawarkan kerjasama kepada pemilik lahan. (more…)

Mendirikan PT Nggak Perlu Setor Modal Di Awal, Hanya Butuh Uang Untuk Akta Notaris

mendirikan pt tanpa modal

Bagi sebagian orang mendirikan Perseroan Terbatas atau PT merupakan perkerjaan yang sulit dan yang terbayang adalah butuh uang yang besar dan prosesnya yang rumit.

Yang menjadi kendala adalah setoran modal awal seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan UUPT.

Untuk diketahui modal sebuah PT terdiri dari modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Masih menurut UUPT modal dasar minimal sebuah PT adalah Rp50 Juta.

Namun yang harus ditempatkan atau disetor adalah 25 % saja dari modal dasar. Jadi untuk mendirikan perseroan terbatas bisa dengan hanya memiliki modal minimal Rp12.5 Juta saja, maksimalnya tentu saja tak berhingga. (more…)

Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen

beli rumah ranpa dp

Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0%

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.

Melalui PBI tersebut bank diperbolehkan menyalurkan kredit dengan memberikan LTV atau FTV sampai dengan 100%.

Artinya uang muka yang harus disediakan oleh konsumen ketika mengajukan pembiayaan pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa 0 rupiah.

Peraturan tentang relaksasi ini diterbitkan oleh pemerintah untuk menjaga agar iklim bisnis properti di Indonesia menjadi lebih bergairah lagi, terbangun dari lelap panjang. Karena sudah 4 tahun bisnis properti dalam kondisi adem ayem.  

Selain itu relaksasi ini juga dipicu oleh naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dari 4,25 menjadi 5,25 persen tahun ini.

Dan diprediksi pemerintah masih akan menaikkan suku bunga acuan dalam waktu dekat, sehingga dengan naiknya suku bunga acuan menyebabkan bunga KPR menjadi diatas 12%. (more…)

Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0

Kondisi bisnis properti sudah mulai membaik di tahun ini, dan mungkin saja akan mencapai puncaknya tahun depan dan tahun selanjutnya.

Musababnya adalah pemberian vaksin kepada masyarakat berjalan lancar sehingga sampai saat ini mayoritas masyarakat sudah divaksin.

Jika mayoritas masyarakat sudah divaksin, maka pandemi Covid19 sudah tidak berbahaya lagi.

Kemungkinan di tahun ini pemerintah bisa saja merubah status Covid19 menjadi endemi, sehingga tidak diperlukan lagi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sehingga perekonomian betul-betul berjalan dengan normal.

Ini tentu menjadi kabar baik untuk seluruh pelaku bisnis terutama sektor properti karena sektor properti merupakan salah satu sektor yang paling parah dihantam wabah Covid19.

Benang merahnya adalah, ketika pengaturan PPKM diterapkan banyak masyarakat terdampak, sehingga meruntuhkan daya beli masyarakat. (more…)

Bisnis Properti tidak akan Pernah Rugi, Sebuah Jebakan Berfikir Yang Menyesatkan

bisnis properti selalu untung

Banyak orang berpendapat bahwa berbisnis properti sudah dipastikan pelakunya akan menjadi kaya raya, sehingga akhir-akhir ini banyak sekali pebisnis lintas sektoral yang berniat bahkan sudah terjun ke bisnis properti, terutama sebagai developer properti.

Dilihat dari satu sisi memang benar, karena bisnis properti adalah bisnis yang padat uang. Harga satu unit rumah saja ada yang di atas satu milyar.

Bisa dihitung uang yang bisa dihasilkan jika seorang developer membangun ratusan bahkan ribuan unit rumah.

Tidakpun membangun ratusan atau ribuan unit rumah, membangun satu dua unit rumah saja bisa menghasilkan uang dalam jumlah yang lumayan besar.

Setiap bisnis ada resiko kerugian

Jadi pemahaman bahwa jika seseorang berbisnis properti, maka ia akan kaya raya tidak salah tetapi tidak sepenuhnya benar, karena sesungguhnya tidak ada bisnis yang tidak beresiko kerugian karena itulah kodrat alam. (more…)

Strategi Mengamankan Pekerjaan Tambah Kurang Ketika Membangun Proyek

pekerjaan tambahan kontrak

Ketika membangun fisik proyek seperti unit rumah, infrastruktur dan pekerjaan lainnya seorang developer bisa membangunnya sendiri atau berkerjasama dengan kontraktor.

Pembangunan fisik bisa dikerjakan sendiri oleh developer

Jika dikerjakan sendiri maka developer musti memiliki sumber daya untuk mengerjakan pembangunan proyek tersebut.

Terutama sumber daya manusia atau tenaga kerja. Karena banyak sekali pekerjaan yang musti dilakukan developer.

Mulai dari membeli material sampai dengan mengkoordinasikan pekerja di lapangan. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan presisi supaya bisa sukses sesuai dengan perencanaan.

Pembangunan disertahkan kepada kontraktor

Pilihan lainnya bagi seorang developer dalam membangun adalah dengan menyerahkan pekerjaan membangun proyek kepada kontraktor. (more…)

Pentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan Pemborong

retensi kontrak

Dalam sebuah kontrak pelaksanaan pekerjaan terutama dalam pekerjaan proyek properti lazim adanya pasal retensi.

Pasal retensi ini mengandung pengertian bahwa ada pembayaran yang ditahan selama waktu tertentu setelah pekerjaan selesai seratus persen dan diserahterimakan. Masa pemeliharaan, begitu orang menamakan masa retensi ini. 

Lamanya masa pemeliharaan ini tergantung kesepakatan dalam kontrak atau SPK (surat perintah kerja).

Bisa 1 bulan, bisa 3 bulan bisa juga sampai 6 bulan bahkan lebih. Semuanya tergantung kesepakatan antara developer sebagai pemilik pekerjaan dan kontraktor sebagai penyedia jasa.

Bahkan ada juga kontrak yang disepakati lebih detil. Misalnya garansi kebocoran atap oleh kontraktor sampai dengan 1 tahun, atau setelah terlewatinya 1 kali musim penghujan. (more…)

Strategi Mendapatkan Modal Kerja untuk Developer Properti

Banyak cara untuk mendapatkan modal kerja sebagai developer untuk mengembangkan sebuah proyek properti. Diantaranya meminjam ke orang tua, saudara, teman, mertua atau mengajukan kredit kontruksi ke lembaga keuangan atau bank.

Modal dari orang tua dan saudara

Meminjam ke orang tua sangat gampang sekali, tinggal datang ke orang tua bermanis-manis ria dan langsung bilang bahwa Anda akan berbisnis properti dan membutuhkan modal.

Silahkan presentasi kepada orang tua Anda dengan rencana bisnis sebaik mungkin, pada akhirnya rasa sayang kepada anak akan mengucurkan pinjaman atau pemberian. Karena memang tidak ada orang tua yang mau melihat anaknya kecewa.

Tentu saja dengan syarat orang tua Anda memiliki uang untuk dipinjamkan.

Bisa juga meminjam dengan sistem bagi hasil, ini lebih baik karena kita meminjam diiringi oleh kewajiban mengembalikan uang yang dipinjam disertai dengan rencana bagi hasilnya. (more…)