Kejadian ini seringkali terjadi yaitu pemilik sudah meninggal dan sertifikatnya yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan juga sudah berakhir masa berlakunya.
Siapa yang akan memperpanjang? Apa syaratnya? Dan berapa biayanya?
Sertifikat HGB yang sudah mati dan pemiliknya meninggal diperpanjang oleh para ahli waris
Mari kita urut dari awal, yang bisa memperpanjang masa berlakuk sertifikat adalah para ahli waris di yang meninggal yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.
Syarat yang musti disediakan adalah:
- Surat keterangan kematian, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti rumah sakit yang merawat, surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, dll.
- Surat keterangan waris, surat keterangan waris dibuat di bawah tangan saja, lalu ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan selanjutnya juga di register di kantor camat dimana alamat yang meninggal tinggal terakhir.
Selanjutnya yang harus dipenuhi adalah syarat normatif sebuah permohonan ke BPN, diantaranya: (more…)