Ini yang Menjadi Daya Tarik Bisnis Properti: Penghasilannya Besar

Orang yang berbisnis properti memiliki penghasilan yang tergolong besar karena memang omset bisnisnya besar.

Ini sangat logis bahwa sebuah bisnis yang beromset besar juga menghasilkan keuntungan yang besar. Bisnisnya mungkin saja sebagai seorang broker atau agen properti, investor, flipper atau developer.

Agen properti

Apabila ia sebagai seorang agen properti, maka ia berhak 2,5% dari transaksi. Misalnya dia berhasil mentransaksikan properti senilai 5 milyar, maka dia berhak mendapatkan fee dari transaksi tersebut senilai 125 juta rupiah. Itu untuk sekali transaksi.

Jika seorang broker bisa mentransaksikan beberapa properti dalam 1 bulan maka bisa dihitung penghasilannya. Memang penghasilannya tidak persis seperti itu hitungannya karena komisi seorang agen properti profesional masih dipotong pajak dan bagi hasil untuk kantor tempat dia bernaung. Tapi tetap saja cukup besarlah jika dibandingkan dengan pekerjaan rata-rata.

Selain itu, untuk properti yang berlokasi di Jakarta, harga 5 milyar masih tergolong sederhana. Karena properti yang berada di lokasi mewah harganya bisa mencapai puluhan milyar.  Oleh karenanya komisi yang didapatkan tentu lebih besar jika berhasil mentransaksikan properti tersebut.

Penghasilan sebagai seorang investor properti

Lain halnya sebagai investor properti, dia mendapatkan keuntungan (capital gain) dari properti yang dibelinya dan kemudian dijualnya. Prinsipnya sederhana saja, beli dengan harga murah kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Itu saja.

Misalnya satu unit rumah dibeli dengan harga 200 juta, lalu diperbaiki dan dijual lagi dengan harga 300 juta. Maka dengan hitungan ini sudah bisa dihitung laba yang dia dapatkan.

Tetapi dengan pola seperti ini jangan lupa perhitungkan biaya-biaya yang musti dikeluarkan, seperti pajak-pajak, biaya transaksi di notaris dan biaya perbaikan jika properti butuh perbaikan. Jangan lupa masukkan biaya tersebut dalam harga jual. (more…)

Mudah Banget Menjadi Investor Properti—Baca Ini

Bagi anda yang ingin berinvestasi di properti dalam skala kecil tidak diperlukan keahlian khusus seperti berinvestasi di aset finansial atau di pasar modal. Anda hanya perlu mencari propertinya, kemudian membelinya.

Mencari properti juga amat mudah saat ini karena banyak sekali sumber informasi properti yang sedang dijual yang bisa Anda manfaatkan.

Manfaatkan internet

Terutama dengan memanfaatkan internet, karena di internet apapun yang Anda cari akan tersedia. Caranya juga mudah, kunjungi saja portal jual beli properti lalu cari properti di lokasi yang Anda inginkan.

Misalnya Anda ingin mencari properti di daerah Bandung, maka Anda tinggal search “rumah dijual di Bandung” di kotak pencarian portal jual beli tersebut.

Nanti akan muncul ratusan bahkan ribuah properti yang sesuai dengan pencarian Anda. Tinggal Anda pilih yang sekiranya cocok.

Cocok dari segi lokasi dan harga. Dari sisi lokasi yang menjadi proiritas adalah yang paling dekat dengan lokasi Anda karena akan memudahkan Anda mencari informasi dan tentu saja Anda sudah mengenal area tempat tinggal sendiri.

Dan sisi harga perlu diperhatikan bujet yang tersedia untuk membeli properti tersebut.

Setelah ada yang cocok terjadilah transaksi dan properti tersebut sah dalam penguasaan Anda baik secara fisik dan secara hukum. (more…)

PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan

Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini

Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020.

Peraturan ini untuk menggantikan peraturan tentang MBR sebelumnya Nomor 552/KPTS/M/2016 dan Nomor 535/KPTS/M/2019, keduanya tentang Batasan Penghasilan, Harga Jual dan Bantuan Uang Muka dan syarat lainnya.

Dalam peraturan menteri terbaru ini ada satu perubahan yang signifikan yaitu batasan penghasilan MBR yang boleh mengajukan KPR subsidi, yang dalam pengaturan sebelumnya adalah 4 juta naik menjadi 8 juta rupiah per-bulan.

Sementara hal-hal lain yang diatur kurang lebih sama, yaitu:

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) tetap ada sebesar 4 juta.
  2. Bunga kredit 5%, masa kredit sampai dengan 20 tahun.
  3. Luas tanah minimal 60 m2, maksimal 200 m2.
  4. Luas bangunan minimal 21 m2, maksimal 36 m2.

Untuk lebih jelas ini dia permen-nya:

 

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR 242/KPTS/M/2020 (more…)

Menaksir Harga Jual Gedung di Jakarta

“Dijual cepat BU sebuah gedung di Jl.TB simatupang-Cilandak, Jakarta Selatan. Luas Tanah 3.500 m2, Luas Bangunan 15.000 m2, 15 lantai, Parkir Basement 40 mobil, Parkir Halaman 60 mobil, 2 fast elevators, CCTV, Sertifikat HGB, Harga 550 M”

Begitulah bunyi iklan yang dipasang di sebuah media periklanan properti.

Untuk memastikan bahwa harga jual gedung tersebut pantas atau tidak, kita bisa mengetahui dengan cara (salah satunya, dan paling praktis) menghitung luas bangunan yang bisa dimanfaatkan.

Dalam dunia pergedungan luas bangunan yang bisa dimanfaatkan dinamakan luas bangunan bersih atau nett area atau dikenal juga saleable area atau area yang bisa dijual. Jadi luas bangunan inilah yang bisa dijual-belikan/disewakan nantinya. (more…)

Ini Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Tenaga Marketing

Marketing adalah ujung tombak bisnis

Marketing adalah ujung tombak tiap bisnis, tak terkecuali bisnis pengembangan properti. Jika proses marketing lancar dan sesuai dengan target maka proyek bisa sukses, tetapi jika pemasaran tidak sesuai dengan perencanaan maka proyek dalam bahaya.

Dalam usaha pencapaian target marketing seorang developer harus mampu membentuk tim marketing dengan orang-orang yang berkompeten.

Orang-orang marketing haruslah orang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Banyak kemampuan yang musti dimiliki tenaga marketing, diantaranya:

Mampu berkomunikasi verbal dan non-verbal dengan baik

Kemampuan ini mutlak diperlukan oleh tenaga marketing, karena pekerjaan utamanya adalah mengkomunikasikan produk yang dijual kepada calon pembeli.

Komunikasi secara verbal maksudnya adalah berkomunikasi secara langsung dengan lisan. Dalam berkomunikasi ini banyak hal yang harus diperhatikan, seperti tata bicara, sikap tubuh, mimik wajah dan lain-lain.

komunikasi non verbal maksudnya adalah berkomunikasi dengan selain verbal, seperti gaya bahasa tulisan.

Gaya menulis ini harus dengan cara yang efektif sehingga dapat menyampaikan pesan dalam setiap tulisan.

Memiliki kemampuan interpersonal relationship

Kemampuan interpersonal relationship amat penting dalam membangun hubungan dengan orang lain terutama sekali calon konsumen.

Dengan interpersonal relationship yang baik, maka komunikasi dengan calon pembeli bisa lebih luwes, ramah, dan mampu memberikan solusi terhadap berbagai kondisi calon konsumen. (more…)

Pengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

  • Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  • Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
  • Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
  • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
  • Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
  • Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  • Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

(more…)

Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal31, Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (6), Pasal 58 ayat (4), Pasal 84 ayat (7), Pasal 85 ayat (5), Pasal 90, Pasal 93, Pasal 95 ayat (6), Pasal 104, Pasal 113, dan Pasal 150 perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pada bulan Mei tahun 2011, amanat dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk, Pertama mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

Kedua, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Ketiga, mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang diikat oleh infrastruktur sesuai hierarkinya.

Salah satu hal khusus yang diatur adalah keberpihakan negara terhadap MBR. Dalam kaitan ini, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (more…)

Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja

Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang.

Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum yang membangun perumahan umum, yang saat ini dikenal sebagai perumahan subsidi.

Atau perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mana dalam pembelian perumahan ini masyarakat mendapat subsidi dari pemerintah.

Perumahan dengan hunian berimbang ini dibagi menjadi dua bagian yaitu perumahan skala besar yang memiliki unit paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit rumah dalam satu hamparan dan perumahan dengan selain skala besar yang jumlah unitnya kecil dari tiga ribu unit rumah.

Dalam PP ini juga mengklasifikasikan rumah, yaitu rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana. Dimana rumah mewah adalah rumah yang harga jualnya lima belas kali harga rumah subsidi.

Jadi jika di lokasi tersebut harga perumahan subsidi adalah Rp168 juta (seperti Jabodetabek), maka sebuah rumah dikategorikan mewah apabila harga jualnya minimal Rp168 juta dikali 15, atau sama dengan Rp2.520.000.000.

Disebut rumah menengah apabila harga jual rumah tersebut antara tiga kali sampai dengan limabelas kali harga perumahan subsidi.

Maka batasan harga rumah sedang ini adalah Rp504 juta sampai dengan Rp2.520.000.000,- (more…)