Orang yang berbisnis properti memiliki penghasilan yang tergolong besar karena memang omset bisnisnya besar.
Ini sangat logis bahwa sebuah bisnis yang beromset besar juga menghasilkan keuntungan yang besar. Bisnisnya mungkin saja sebagai seorang broker atau agen properti, investor, flipper atau developer.
Agen properti
Apabila ia sebagai seorang agen properti, maka ia berhak 2,5% dari transaksi. Misalnya dia berhasil mentransaksikan properti senilai 5 milyar, maka dia berhak mendapatkan fee dari transaksi tersebut senilai 125 juta rupiah. Itu untuk sekali transaksi.
Jika seorang broker bisa mentransaksikan beberapa properti dalam 1 bulan maka bisa dihitung penghasilannya. Memang penghasilannya tidak persis seperti itu hitungannya karena komisi seorang agen properti profesional masih dipotong pajak dan bagi hasil untuk kantor tempat dia bernaung. Tapi tetap saja cukup besarlah jika dibandingkan dengan pekerjaan rata-rata.
Selain itu, untuk properti yang berlokasi di Jakarta, harga 5 milyar masih tergolong sederhana. Karena properti yang berada di lokasi mewah harganya bisa mencapai puluhan milyar. Oleh karenanya komisi yang didapatkan tentu lebih besar jika berhasil mentransaksikan properti tersebut.
Penghasilan sebagai seorang investor properti
Lain halnya sebagai investor properti, dia mendapatkan keuntungan (capital gain) dari properti yang dibelinya dan kemudian dijualnya. Prinsipnya sederhana saja, beli dengan harga murah kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Itu saja.
Misalnya satu unit rumah dibeli dengan harga 200 juta, lalu diperbaiki dan dijual lagi dengan harga 300 juta. Maka dengan hitungan ini sudah bisa dihitung laba yang dia dapatkan.
Tetapi dengan pola seperti ini jangan lupa perhitungkan biaya-biaya yang musti dikeluarkan, seperti pajak-pajak, biaya transaksi di notaris dan biaya perbaikan jika properti butuh perbaikan. Jangan lupa masukkan biaya tersebut dalam harga jual. (more…)

Bagi anda yang ingin berinvestasi di
Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020.

Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang 