Pentingnya Aspek Pasar Dalam Penyusunan Studi Kelayakan Proyek Properti

aspek-pasar-dalam-fs

Aspek pasar adalah inti dari penyusunan Studi Kelayakan Proyek, karena permintan pasar terhadap produk merupakan dasar untuk menyediakan produk.

Oleh karena itu studi mengenai Aspek Pasar bertujuan untuk mengetahui besarnya permintaan terhadap produk yang akan disediakan dan menempatkan produk yang akan dipasarkan pada posisi yang menguntungkan sehingga proyek bisa dijalankan.

Aspek pasar yang dianalisa meliputi permintaan pasar terhadap produk yang akan disediakan, analisa tingkat persaingan dan strategi pesaing dalam memasarkan produknya, sehingga bisa dirancang produk dan metode pemasaran yang bisa memenangkan persaingan. (more…)

Jika Transaksi Dengan PPJB Sertifikat Dipegang Siapa?

ppjb sertifikat
PPJB dibuat apabila pembayaran dari pembeli kepada penjual tidak langsung lunas

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan apabila pembayaran dari pembeli kepada penjual tidak langsung lunas ketika transaksi terjadi.

Pembayaran tidak langsung lunas disebabkan oleh berbagai macam, mungkin saja si pembeli memang belum sanggup melunasi atau karena legalitas yang belum memungkinkan terjadi transaksi.

Pembeli belum punya uang membayar secara tunai

Salah satu penyebab dibuatnya PPJB adalah pembeli belum memiliki uang senilai harga properti tersebut, sehingga pembayaran jual beli dilakukan secara bertahap. Karena pembayaran dilakukan secara bertahap maka untuk pengikatan transaksi tersebut dibuatlah PPJB.

Di dalam PPJB tersebut dicantumkan tahapan pembayaran, misalnya pada saat penandatanganan PPJB, pembeli membayar lima puluh persen dulu, lalu lima puluh persen lagi dua belas bulan setelahnya.

Ketika waktunya tiba, sesuai kesepakatan maka ditandantangani Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan pelunasan.  (more…)

Memahami Hard Cash, Installment, KPR dan Balloon Payment dan Syarat-Syaratnya

cara bayar konsumen
Pembeli bisa menggunakan berbagai cara bayar kepada developer, bisa hard cash, cicilan, KPR atau dengan cara baloon installment

Ada beberapa cara pembelian rumah yang bisa disepakati antara konsumen dan developer, yaitu: Dengan cara tunai atau cash keras, tunai bertahap atau cicilan kepada developer atau installment, KPR, dan dengan skema ballon payment.

Pembayaran dengan Cara Tunai atau Cash Keras

Pembayaran dengan cara tunai ini konsumen langsung membayar lunas harga rumah.

Dalam prakteknya developer memberikan jeda waktu sekitar 14 hari kepada konsumen untuk melunasi.

Dalam waktu 14 hari tersebut developer dan konsumen melengkapi kebutuhan transaksi.

Booking form dan booking fee

Untuk membuat pengikatan awal yang menyatakan keseriusan si konsumen untuk membeli maka ditandatangani terlebih dahulu booking form. (more…)

Sejarah Kalibata City, Kota dengan Seribu Wajah

Kalibata City adalah sebuah hunian superblok untuk masyarakat menengah ke bawah, yang berlokasi di Jl. TMP. Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kalibata merupakan lokasi yang amat strategis karena dekat dengan pusat bisnis dan perkantoran, seperti Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, dan Sudirman.

Tentu saja, dengan lokasi yang hanya 5 menit berkendara ke simpangan Pancoran, orang yang tinggal di Kalibata City mudah kemana-mana, karena di Pancoran tersedia pintu tol. Jadi tinggal di Kalibata City mudah akses ke bandara, ke luar kota, dan kemanapun.

Sejarah nama Kalibata

Jika ditilik dari sejarah, kenapa daerah ini dinamakan Kalibata? Konon dahulunya, daerah ini berupa kali atau sungai yang penuh dengan bebatuan, termasuk batu bata yang lazim digunakan untuk membangun dinding rumah.

Sehingga orang-orang menamakan daerah itu Kalibata. Masuk akal sih.

Lokasi pabrik sepatu merk Bata

Sebelum dibangun komplek hunian terpadu dengan bernama Kalibata City, dulunya lokasi tersebut adalah lokasi pabrik sepatu merk Bata, kenal semua ya. (more…)

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Dari Tanah Girik?

biaya tanah girik

Biaya membuat sertifikat dari tanah girik terdiri dari biaya pengukuran, permohonan SK Hak atau biaya Panitia A dan Biaya Pendaftaran.

Biaya untuk membuat sertifikat tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Biaya pengukuran

Dalam PP No. 128 tersebut diatur bahwa tarif untuk pengukuran luas tanah sampai dengan 10 hektar adalah sebagai berikut:

Tu = [(luas tanah/500) x HSBKu] + Rp100.000,-

(more…)

Bagaimana Cara Memecah Girik?

Instansi yang menerbitkan girik sudah tidak ada

Apakah girik bisa dipecah? Jawabnya adalah tidak bisa. Kenapa? Karena instansi yang menerbitkan girik itu sudah tidak ada lagi.

Dulu girik diterbitkan oleh Djawatan Pajak Daerah yang mengeluarkan bukti pembayaran pajak dengan nama IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah.

Jadi IPEDA inilah yang dikenal masyarakat sebagai girik. Sekarang IPEDA sudah tidak ada, berganti nama menjadi PBB atau Pajak Bumi Dan Bangunan.

IPEDA sebagai bentuk pembayaran pajak mulai diberlakukan tahun 1961, yaitu setelah diterbitkannya UU No. 1 Tahun 1961 Tentang Pajak Hasil Bumi. Sampai dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Setelah diberlakukannya UU No. 12 Tahun 1985 tersebut maka pembayaran pajak untuk tanah dan bangunan dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sampai sekarang. (more…)

Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha

subsidi bp2bt

Dalam rangka mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya non fix income untuk memperoleh fasilitas rumah subsidi, terhitung 2022 semua diarahkan dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

MBR kelompok ini seperti pelaku usahan kecil dan menengah (UKM). Batasan penghasilan maksimal MBR kelompok ini jika menikah maksimal 8 juta. Jika MBR ini tidak memiliki pinjaman, dimana dia memiliki penghasilan dari usaha 6 juta/bulan,  persoalan selesai, repayment capacity (RPC) atau kemampuan membayar sudah pasti terpenuhi yaitu cukup 1/3-nya atau 2 juta untuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

KPR subsidi skema BP2BT sendiri cicilan bulanannya hanya sekitar 1,3 Juta-an. (more…)

Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja

Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sebagai turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur juga mengenai penjualan perumahan dengan sistem PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Dimana PPJB ini dilakukan apabila akta jual beli (AJB) belum bisa ditandatangani.

Penyebabnya mungkin saja rumahya belum jadi, sertifikat belum selesai diurus atau belum dipecah menurut unit yang diperjualbelikan. Atau karena sebab apapun sehingga AJB belum bisa dilaksanakan.

Dengan diterbitkannya PP No. 12 Tahun 2021 ini, maka Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem PPJB Rumah telah tidak berlaku atau sudah dicabut.

Sekarang kita lihat dalam PP No. 12 Tahun 2021 ini, di Pasal 22 ayat 3; Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB.

Di ayat 4 dilanjutkan bahwa Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti